"Mungkin tetap akan ada yang bisa bekerja di kantor lama, jika memang belum mengajukan resign dan perusahaan memberi keringanan untuk mencabut surat resign yang telah dilayangkan. Tapi perusahaan khususnya swasta, yang kita tahu SOP nya cukup ketat. Bagi yang sudah melakukan resign akan sangat sulit untuk kembali, apalagi waktunya bisa dibilang cukup pendek, hanya sampai bulan September," ungkapnya.
Saat pekerja sudah resign, lanjut Oldys yang diterima di salah satu Perjan di luar DIY, bagian SDM atau HRD sudah akan membuka lowongan, mencari pengganti. Untuk kondisi sekarang, banyak yang sudah resign bahkan dari sebelum Maret 2025 dan sudah banyak juga yang diisi kembali posisinya oleh kandidat pengganti.
Pernyataan Kepala BKN justru menunjukkan inkonsisten dari pemerintah terhadap timeline yang sudah dibuat di awal. Pekerja berani mengajukan resign karena dari timeline-nya menunjukkan akan dilakukan penetapan hingga batas Maret 2025. Bahkan di grup-grup koordinasi instansi pun tidak ada informasi penundaan lagi.
Alih-alih menyurati perusahaan lama untuk menerima kembali karyawan bekerja, BKN mestinya melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang meleset jauh dari timeline. Sebab kebijakan itu dampaknya luar biasa, khususnya pada psikis dan ekonomi CPNS.
Baca Juga: Jadwal Pengangkatan Ditunda Akhir Tahun, CANS di Jogja Kecewa Karena Menganggur Lama
Oldys sendiri sudah mengajukan resign dan akan berhenti bekerja pada April 2025 nanti dan ada pekerja lain yang menjadi penggantinya. Di grup koordinasi CASN pun tidak ada tanda-tanda penundaan pengangkatan yang dijadwalkan TMT 1 April 2025.
"Apalagi saya diterima di instansi luar pulau, jadi saya butuh lebih banyak waktu untuk bersiap dengan kepindahan saya jadi di tempat kerja lama pilih resign," paparnya.
Pengangkatan CASN bisa per daerah
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin meminta pengangkatan CANS tidak ditunda. Apalagi DIY membutuhkan mereka untuk bekerja di pos-pos yang dibutuhkan.
"Tidak perlu pengunduran jadwal pengangkatan [CASN] karena secara administrasi sudah beres disepakati pemerintah pusat bersama Komisi 2 DPR RI. Daerah juga sangat butuh CASN dan P3K," tandasnya.
Amir menambahkan, pengangkatan CASN tidak perlu dilakukan serentak secara nasional. Perlu ada opsi pengangkatan sesuai kesiapan masing-masing daerah
Berita Terkait
-
Jogja Film Pitch and Fund 2024 Digelar, Terpilih 4 Film Karya Sineas Lokal yang Menggugah Sanubari
-
2 Makna Mendalam di Tilik Jogja, Lagu Baru Citra Scholastika
-
Kepala BKN Ungkap Ada 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur, Ternyata Ini Pemicunya!
-
Narasi Angkringan di Yogyakarta yang Tenggelam oleh Kultur Cafe
-
Desa Wisata Bromonilan, Menikmati Sejuknya Udara khas Pedesaan di Jogja
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hari Hancurnya Real Madrid: Kalah di Final, 3 Kartu Merah dan Ancaman Sanksi Berat
-
Tidak Ada Pemutihan Pajak di Jakarta! Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasannya
-
Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Recommended Teregistrasi BPOM
-
Indonesia Getol Negosiasi Bareng AS, Hubungan dengan China Terancam?
Terkini
-
421 Kuda Andong Malioboro Diperiksa, Apa Saja Temuan Petugas?
-
KUR BRI Capai Rp42 Triliun, 975 Ribu UMKM Telah Memperoleh Bantuan
-
Kamandalu Ashitaba, UMKM Binaan BRI Siap Go Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Romo Bobby dan Kenangan Bersama Paus Fransiskus: Salju di Musim Panas Dunia
-
Jabatan Penting di Sleman Segera Diisi, Bupati Sleman Prioritaskan Eselon 3 dan 4