SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait dengan minuman beralkohol (mihol). Rencananya perda terkait minuman keras (miras) itu bakal disahkan secepatnya pada bulan ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat menuturkan total ada 12 raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Yogyakarta tahun 2025.
Khusus pada triwulan pertama ada tiga raperda yang dibahas di antaranya pokok-pokok pikiran dewan, pajak dan retribusi daerah serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seta pelarangan minuman oplosan.
"Untuk mihol dan pajak dan retribusi daerah ini sudah dalam proses finalisasi di pansus. Minggu-minggu ini [raperda minuman beralkohol disahkan]. Kita targetkan minggu ini juga akan jalankan tiga pansus raperda," kata Sinarbiyat, Selasa (11/3/2025).
Diakui Sinarbiyat, percepatan untuk finalisasi dan penetapan raperda itu terus dilakukan.
"Kami sangat berharap dan mendorong kepada teman-teman untuk pansus memang lebih aktif lebih progresif dibandingkan sebelumnya," imbuhnya.
Disampaikan Sinarbiyat, raperda terkait minuman beralkohol itu akan lebih berfokus kepada aspek pengawasan dan penertiban peredaran. Hal itu mengingat perda yang lama dianggap kurang terlalu efektif dalam aspek-aspek tersebut.
Bukan tanpa alasan, dia bilang kondisi itu disebabkan karena pada pengalaman sebelumnya pelaku usaha hanya mengandalkan izin operasional dari sistem OSS (Online Single Submission). Sistem itu nampaknya tidak cukup berjalan efektif terkait usaha minuman keras meskipun sudah regulasi daerah yang membatasi.
Pasalnya dengan memegang izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission (OSS), Sinarbiyat mengatakan sudah banyak yang merasa seolah-olah sudah punya izin operasional. Sehingga banyak kemunculan toko minuman beralkohol yang melakukan aktivitas usaha.
Baca Juga: Kulon Progo Kaji Ulang Larangan Rokok, Industri Tembakau Bernafas Lega?
"Di perda [minuman beralkohol] ini memang kemudian akan diperketat bahwa izin OSS itu belum cukup untuk kemudian siapapun itu perusahaannya dan apapun itu bentuknya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Yogyakarta," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo tak menampik ada beberapa raperda yang sharus dipercepat untuk diselesaikan. Termasuk raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Ada perda-perda yang ditunggu-tunggu masyarakat seperti mihol atau minuman keras. Saya di beberapa safari [ramadan] sudah ditanyakan bagaimana sikap bapak [Pemkot] terhadap mihol. Saya bisa jawab, ini kita buat perdanya. Kemudian juga tentang retribusi, itu juga ditunggu masyarakat," ucap Hasto.
Berita Terkait
-
Siasat Pemda DIY Selamatkan Pariwisata: Promosi Kolektif di Tengah Badai Efisiensi Anggaran
-
'Singsot Siulan Kematian', Film Horor Jogja yang Siap Ramaikan Sinema Indonesia
-
Minggu Pertama Ramadan di Jogja Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Cabai Tembus Rp 120 ribu per kg
-
Begini Skema Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Kepadatan di Exit Tol Tamanmartani saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air