SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait dengan minuman beralkohol (mihol). Rencananya perda terkait minuman keras (miras) itu bakal disahkan secepatnya pada bulan ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat menuturkan total ada 12 raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Yogyakarta tahun 2025.
Khusus pada triwulan pertama ada tiga raperda yang dibahas di antaranya pokok-pokok pikiran dewan, pajak dan retribusi daerah serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seta pelarangan minuman oplosan.
"Untuk mihol dan pajak dan retribusi daerah ini sudah dalam proses finalisasi di pansus. Minggu-minggu ini [raperda minuman beralkohol disahkan]. Kita targetkan minggu ini juga akan jalankan tiga pansus raperda," kata Sinarbiyat, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Kulon Progo Kaji Ulang Larangan Rokok, Industri Tembakau Bernafas Lega?
Diakui Sinarbiyat, percepatan untuk finalisasi dan penetapan raperda itu terus dilakukan.
"Kami sangat berharap dan mendorong kepada teman-teman untuk pansus memang lebih aktif lebih progresif dibandingkan sebelumnya," imbuhnya.
Disampaikan Sinarbiyat, raperda terkait minuman beralkohol itu akan lebih berfokus kepada aspek pengawasan dan penertiban peredaran. Hal itu mengingat perda yang lama dianggap kurang terlalu efektif dalam aspek-aspek tersebut.
Bukan tanpa alasan, dia bilang kondisi itu disebabkan karena pada pengalaman sebelumnya pelaku usaha hanya mengandalkan izin operasional dari sistem OSS (Online Single Submission). Sistem itu nampaknya tidak cukup berjalan efektif terkait usaha minuman keras meskipun sudah regulasi daerah yang membatasi.
Pasalnya dengan memegang izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission (OSS), Sinarbiyat mengatakan sudah banyak yang merasa seolah-olah sudah punya izin operasional. Sehingga banyak kemunculan toko minuman beralkohol yang melakukan aktivitas usaha.
Baca Juga: Terobos Larangan Masuk, Mobil Carry Picu Kecelakaan Lalu Lintas dan Tabrak Mobil Polisi di Jogja
"Di perda [minuman beralkohol] ini memang kemudian akan diperketat bahwa izin OSS itu belum cukup untuk kemudian siapapun itu perusahaannya dan apapun itu bentuknya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Yogyakarta," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo tak menampik ada beberapa raperda yang sharus dipercepat untuk diselesaikan. Termasuk raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Ada perda-perda yang ditunggu-tunggu masyarakat seperti mihol atau minuman keras. Saya di beberapa safari [ramadan] sudah ditanyakan bagaimana sikap bapak [Pemkot] terhadap mihol. Saya bisa jawab, ini kita buat perdanya. Kemudian juga tentang retribusi, itu juga ditunggu masyarakat," ucap Hasto.
Berita Terkait
-
Siasat Pemda DIY Selamatkan Pariwisata: Promosi Kolektif di Tengah Badai Efisiensi Anggaran
-
'Singsot Siulan Kematian', Film Horor Jogja yang Siap Ramaikan Sinema Indonesia
-
Minggu Pertama Ramadan di Jogja Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Cabai Tembus Rp 120 ribu per kg
-
Begini Skema Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Kepadatan di Exit Tol Tamanmartani saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK