SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait dengan minuman beralkohol (mihol). Rencananya perda terkait minuman keras (miras) itu bakal disahkan secepatnya pada bulan ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat menuturkan total ada 12 raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Yogyakarta tahun 2025.
Khusus pada triwulan pertama ada tiga raperda yang dibahas di antaranya pokok-pokok pikiran dewan, pajak dan retribusi daerah serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seta pelarangan minuman oplosan.
"Untuk mihol dan pajak dan retribusi daerah ini sudah dalam proses finalisasi di pansus. Minggu-minggu ini [raperda minuman beralkohol disahkan]. Kita targetkan minggu ini juga akan jalankan tiga pansus raperda," kata Sinarbiyat, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Kulon Progo Kaji Ulang Larangan Rokok, Industri Tembakau Bernafas Lega?
Diakui Sinarbiyat, percepatan untuk finalisasi dan penetapan raperda itu terus dilakukan.
"Kami sangat berharap dan mendorong kepada teman-teman untuk pansus memang lebih aktif lebih progresif dibandingkan sebelumnya," imbuhnya.
Disampaikan Sinarbiyat, raperda terkait minuman beralkohol itu akan lebih berfokus kepada aspek pengawasan dan penertiban peredaran. Hal itu mengingat perda yang lama dianggap kurang terlalu efektif dalam aspek-aspek tersebut.
Bukan tanpa alasan, dia bilang kondisi itu disebabkan karena pada pengalaman sebelumnya pelaku usaha hanya mengandalkan izin operasional dari sistem OSS (Online Single Submission). Sistem itu nampaknya tidak cukup berjalan efektif terkait usaha minuman keras meskipun sudah regulasi daerah yang membatasi.
Pasalnya dengan memegang izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission (OSS), Sinarbiyat mengatakan sudah banyak yang merasa seolah-olah sudah punya izin operasional. Sehingga banyak kemunculan toko minuman beralkohol yang melakukan aktivitas usaha.
Baca Juga: Terobos Larangan Masuk, Mobil Carry Picu Kecelakaan Lalu Lintas dan Tabrak Mobil Polisi di Jogja
"Di perda [minuman beralkohol] ini memang kemudian akan diperketat bahwa izin OSS itu belum cukup untuk kemudian siapapun itu perusahaannya dan apapun itu bentuknya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Yogyakarta," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Jakarta: Semoga Suara.com Terus Menyajikan Berita yang Menarik, Berimbang dan Terpercaya
-
Ajak LSM dan Swasta, Khoirudin Bantu para Dhuafa Korban Banjir
-
3 Rekomendasi Hampers Lebaran di Jogja untuk Berbagi Kebahagiaan
-
Rayakan Hari Perempuan Internasional, IWD Jogja Gelar Baca Bareng Karya Perempuan!
-
Jelang Arus Mudik, Jalan Tol Jogja-Solo Dipastikan Aman Dilalui
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Kaget Lihat Desain Jersey Kiper Timnas Indonesia, Ini Respon Maarten Paes
-
Hasil Liga Champions: Sihir Lamine Yamal Bawa Barcelona Singkirkan Benfica
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
Terkini
-
Kematian Akibat Leptospirosis Menurun di Kulon Progo, Ini Rahasianya
-
Pasar Murah Sleman Jelang Lebaran Diminati Warga, Beberapa Jam sudah Ludes
-
Bukan MinyaKita, Polisi Selidiki Minyak Goreng 'Mikita' yang Tak Sesuai Takaran di Jogja
-
BKD DIY Ingatkan WFA Bukan Libur, ASN Diminta Tetap Beri Pelayanan Prima
-
Stok Aman, Harga Stabil, Pemda DIY Jamin Kebutuhan Pokok Ramadan 2025 di Kulon Progo Terpenuhi