SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait dengan minuman beralkohol (mihol). Rencananya perda terkait minuman keras (miras) itu bakal disahkan secepatnya pada bulan ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat menuturkan total ada 12 raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Yogyakarta tahun 2025.
Khusus pada triwulan pertama ada tiga raperda yang dibahas di antaranya pokok-pokok pikiran dewan, pajak dan retribusi daerah serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seta pelarangan minuman oplosan.
"Untuk mihol dan pajak dan retribusi daerah ini sudah dalam proses finalisasi di pansus. Minggu-minggu ini [raperda minuman beralkohol disahkan]. Kita targetkan minggu ini juga akan jalankan tiga pansus raperda," kata Sinarbiyat, Selasa (11/3/2025).
Diakui Sinarbiyat, percepatan untuk finalisasi dan penetapan raperda itu terus dilakukan.
"Kami sangat berharap dan mendorong kepada teman-teman untuk pansus memang lebih aktif lebih progresif dibandingkan sebelumnya," imbuhnya.
Disampaikan Sinarbiyat, raperda terkait minuman beralkohol itu akan lebih berfokus kepada aspek pengawasan dan penertiban peredaran. Hal itu mengingat perda yang lama dianggap kurang terlalu efektif dalam aspek-aspek tersebut.
Bukan tanpa alasan, dia bilang kondisi itu disebabkan karena pada pengalaman sebelumnya pelaku usaha hanya mengandalkan izin operasional dari sistem OSS (Online Single Submission). Sistem itu nampaknya tidak cukup berjalan efektif terkait usaha minuman keras meskipun sudah regulasi daerah yang membatasi.
Pasalnya dengan memegang izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission (OSS), Sinarbiyat mengatakan sudah banyak yang merasa seolah-olah sudah punya izin operasional. Sehingga banyak kemunculan toko minuman beralkohol yang melakukan aktivitas usaha.
Baca Juga: Kulon Progo Kaji Ulang Larangan Rokok, Industri Tembakau Bernafas Lega?
"Di perda [minuman beralkohol] ini memang kemudian akan diperketat bahwa izin OSS itu belum cukup untuk kemudian siapapun itu perusahaannya dan apapun itu bentuknya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Yogyakarta," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo tak menampik ada beberapa raperda yang sharus dipercepat untuk diselesaikan. Termasuk raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Ada perda-perda yang ditunggu-tunggu masyarakat seperti mihol atau minuman keras. Saya di beberapa safari [ramadan] sudah ditanyakan bagaimana sikap bapak [Pemkot] terhadap mihol. Saya bisa jawab, ini kita buat perdanya. Kemudian juga tentang retribusi, itu juga ditunggu masyarakat," ucap Hasto.
Berita Terkait
-
Siasat Pemda DIY Selamatkan Pariwisata: Promosi Kolektif di Tengah Badai Efisiensi Anggaran
-
'Singsot Siulan Kematian', Film Horor Jogja yang Siap Ramaikan Sinema Indonesia
-
Minggu Pertama Ramadan di Jogja Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Cabai Tembus Rp 120 ribu per kg
-
Begini Skema Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Kepadatan di Exit Tol Tamanmartani saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi