SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah mengkaji kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut berpotensi dilakukan, asalkan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.
Agung menjelaskan bahwa proses revisi Perda KTR harus melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah dan DPRD akan duduk bersama guna membahas lebih lanjut usulan perubahan ini.
"Ada dua sisi utama yang harus diperhatikan dalam pembahasan revisi, yaitu aspek politis dan ekonomi masyarakat," ujar Agung dikutip, Rabu (5/3/2025).
Dari sisi politis, diskusi mengenai perubahan aturan ini dilakukan secara tertutup antara pemerintah daerah dan DPRD. Sementara itu, dari sisi ekonomi, revisi Perda KTR perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan mata pencaharian dari industri tembakau.
Perda KTR dan Implikasinya terhadap Pendapatan Daerah
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menekankan bahwa setiap perda harus mencerminkan prinsip keadilan bagi masyarakat. Perda KTR yang berlaku saat ini mengatur secara ketat aktivitas merokok serta hal-hal terkait. Namun, menurutnya, regulasi tersebut tetap perlu memperhatikan keseimbangan, terutama bagi masyarakat yang hidup dari industri rokok.
"Pendapatan asli daerah [PAD] bisa meningkat melalui pajak reklame dan iklan rokok. Oleh karena itu, revisi Perda KTR perlu dikaji secara bijak agar tetap memberi manfaat bagi semua pihak," ungkap Aris.
Dengan pertimbangan dari berbagai aspek, revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kulon Progo akan dibahas lebih lanjut guna menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan adil bagi masyarakat.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Kulon Progo Dipangkas 5 Jam selama Ramadan, Absen Elektronik Diawasi Ketat
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari