SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah mengkaji kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut berpotensi dilakukan, asalkan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.
Agung menjelaskan bahwa proses revisi Perda KTR harus melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah dan DPRD akan duduk bersama guna membahas lebih lanjut usulan perubahan ini.
"Ada dua sisi utama yang harus diperhatikan dalam pembahasan revisi, yaitu aspek politis dan ekonomi masyarakat," ujar Agung dikutip, Rabu (5/3/2025).
Dari sisi politis, diskusi mengenai perubahan aturan ini dilakukan secara tertutup antara pemerintah daerah dan DPRD. Sementara itu, dari sisi ekonomi, revisi Perda KTR perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan mata pencaharian dari industri tembakau.
Perda KTR dan Implikasinya terhadap Pendapatan Daerah
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menekankan bahwa setiap perda harus mencerminkan prinsip keadilan bagi masyarakat. Perda KTR yang berlaku saat ini mengatur secara ketat aktivitas merokok serta hal-hal terkait. Namun, menurutnya, regulasi tersebut tetap perlu memperhatikan keseimbangan, terutama bagi masyarakat yang hidup dari industri rokok.
"Pendapatan asli daerah [PAD] bisa meningkat melalui pajak reklame dan iklan rokok. Oleh karena itu, revisi Perda KTR perlu dikaji secara bijak agar tetap memberi manfaat bagi semua pihak," ungkap Aris.
Dengan pertimbangan dari berbagai aspek, revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kulon Progo akan dibahas lebih lanjut guna menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan adil bagi masyarakat.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Kulon Progo Dipangkas 5 Jam selama Ramadan, Absen Elektronik Diawasi Ketat
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus