SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah mengkaji kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut berpotensi dilakukan, asalkan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.
Agung menjelaskan bahwa proses revisi Perda KTR harus melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah dan DPRD akan duduk bersama guna membahas lebih lanjut usulan perubahan ini.
"Ada dua sisi utama yang harus diperhatikan dalam pembahasan revisi, yaitu aspek politis dan ekonomi masyarakat," ujar Agung dikutip, Rabu (5/3/2025).
Dari sisi politis, diskusi mengenai perubahan aturan ini dilakukan secara tertutup antara pemerintah daerah dan DPRD. Sementara itu, dari sisi ekonomi, revisi Perda KTR perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan mata pencaharian dari industri tembakau.
Perda KTR dan Implikasinya terhadap Pendapatan Daerah
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menekankan bahwa setiap perda harus mencerminkan prinsip keadilan bagi masyarakat. Perda KTR yang berlaku saat ini mengatur secara ketat aktivitas merokok serta hal-hal terkait. Namun, menurutnya, regulasi tersebut tetap perlu memperhatikan keseimbangan, terutama bagi masyarakat yang hidup dari industri rokok.
"Pendapatan asli daerah [PAD] bisa meningkat melalui pajak reklame dan iklan rokok. Oleh karena itu, revisi Perda KTR perlu dikaji secara bijak agar tetap memberi manfaat bagi semua pihak," ungkap Aris.
Dengan pertimbangan dari berbagai aspek, revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kulon Progo akan dibahas lebih lanjut guna menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan adil bagi masyarakat.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Kulon Progo Dipangkas 5 Jam selama Ramadan, Absen Elektronik Diawasi Ketat
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais