SuaraJogja.id - Ketegangan sosial kembali mencuat di kawasan pesisir Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Mereka menolak upaya pengosongan lahan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan kawasan wisata eksklusif oleh PT Biru Bianti Indonesia yang telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.
Sekitar 50 warga diketahui telah lama tinggal dan berdagang di area tersebut.
Beberapa dari mereka bahkan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memperjuangkan keberadaan mereka di lahan yang kini diklaim sebagai milik Keraton atau Sultan Ground.
Mereka menilai kebijakan pengosongan yang akan dilakukan secara sepihak tidak adil.
Apalagi tanpa tawaran ganti rugi atau relokasi yang konkret.
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X pun buka suara terkait polemik tersebut.
Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025), Sultan meminta agar pendekatan yang digunakan tidak bersifat represif.
Sultan meminta dilakukan dialog terbuka dan kejelasan status hukum lahan sebagai jalan keluar utama.
Baca Juga: Beban Ekonomi Meringan, Gunungkidul Siapkan 5 Ton Sembako Murah di Pasar Murah Paliyan
"Ya enggak apa-apa, asal mau dialog aja. Didialogkan saja, untuk dipahami status tanahnya bagaimana. Ada penggantinya enggak? Jangan ditelantarkan," ungkapnya.
Sultan menyebut, pembangunan wisata di Pantai Sanglen bukanlah masalah selama dilandasi komunikasi yang baik dan tidak menelantarkan warga.
Pemberian kompensasi atau pesangon perlu dipertimbangkan jika memang warga benar-benar terdampak.
Sultan pun membandingkan kasus ini dengan pengalaman relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang semula menolak pindah. Mereka akhirnya menerima setelah proses komunikasi dijalankan dengan sabar.
Karenanya Sultan memberi opsi adanya pesangon bagi warga untuk direlokasi. Namun kebijakan tersebut bisa diterapkan bagi yang berhak.
"Apakah kasih pesangon? Kasih pesangon itu sudah dianggap memadai enggak? Itu kan harus dibicarakan. Kalau memang dia tidak punya hak atas tanah itu, ya bagaimana. Masalahnya di mana kok menolak? Kalau memang bukan haknya, ya bisa enggak dari pesangon itu dia punya rumah di tempat lain," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang