Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 Juli 2025 | 23:43 WIB
Kawasan pantai Sanglen Gunungkidul ditutup menggunakan pagar tinggi oleh Keraton Jogja. [Kontributor/Julianto]

Sultan mengatakan pendekatan hukum semata bukanlah solusi tunggal meski ada penolakan warga.

Sebab persoalan Pantai Sanglen ini menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan budaya.

Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menjaga etika dalam menyikapi persoalan kepemilikan lahan.

"Yang penting ada pembicaraan yang baik, gak usah bicara hak-hak kalau dia tidak punya hak ya bagaimana, kasih pesangon, itu sudah dianggap memadai enggak, harus dibicarakan," tandasnya.

Sementara Bupati Gununkidul, Endah Subekti, mengungkapkan dia secara resmi meminta pengosongan dilakukan secara sukarela. Sebab masyarakat yang menempati lahan tersebut tanpa hak legal.

"Saya, sebagai Bupati Gunungkidul, memahami bahwa di Sanglen itu dulunya hanya ada penjaga homestay milik Pemda, yaitu ayahnya Pak Riyadi dari Kukup. Setelah beliau pindah, datanglah banyak pihak yang memanfaatkan lokasi itu untuk berdagang. Sekarang, pihak yang berhak hendak memulai pembangunan dan investasi untuk pariwisata," paparnya.

Endah menyatakan pengembangan kawasan tersebut saat ini telah melalui proses perizinan yang sah, termasuk Surat Palilah dari Keraton Yogyakarta yang diterbitkan pada Juni 2022.

Tanah di kawasan tersebut memang masuk dalam kategori Sultan Ground dan telah mendapat dukungan dari Kalurahan Kemadang.

"Karena itu, saya menghimbau kepada warga yang selama ini sudah mendapatkan manfaat dari tanah milik Sultan untuk memahami bahwa mereka berada di lokasi tersebut tanpa hak," tandasnya.

Baca Juga: Beban Ekonomi Meringan, Gunungkidul Siapkan 5 Ton Sembako Murah di Pasar Murah Paliyan

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More