SuaraJogja.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah baru saja menyampaikan usulan yang kontroversial. Dia meminta para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang ditunda pengangkatannya hingga Oktober 2025 atau Maret 2026 untuk bekerja sementara di tempat kerja sebelumnya.
Usulan yang disampaikan Zudan usai menerima banyak keluhan dari para calon ASN yang sudah terlanjur resign atau mengundurkan diri untuk menjadi PNS atau PPPK pun mendapatkan tanggapan dari sejumlah CASN di Yogyakarta. Mereka mengaggap usulan tersebut mengada-ada dan tidak solutif.
"Kalau sudah terlanjur resign, masak ya minta masuk kerja lagi di kantor lama. Usulan BKN jelas tidak solutif untuk mengatasi masalah CASN," ujar Fian, salah seorang CASN di Yogyakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut CASN yang diterima di salah satu Perusahan Jawatan (perjan) ini, alih-alih meminta CASN untuk kembali kerja di kantor lama, BKN mestinya memenuhi janjinya untuk melakukan pengangkatan pegawai sesuai jadwal.
Berdasarkan jadwal awal, CASN sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. Hal tersebut berdasarkan lampiran surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 soal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. Dalam surat BKN tersebut, jadwal penetapan NIP CPNS diusulkan mulai 22 Februari 2025-23 Maret 2025.
"Harusnya solusinya tetap kembali ke jadwal TMT (terhitung mulai tanggal-red) seperti rencana awal," tandasnya.
Warga Sleman ini menyebutkan, CASN yang sudah terlanjur resign tidak bisa serta merta meminta kembali bekerja di kantor lama seperti yang diusulkan BKN. Sebab setiap perusahaan memiliki aturan sendiri terkait perekrutan pegawai. Bila ada pegawai yang resign, perusahaan biasanya sudah menyiapkan karyawan pengganti.
Meski diakui karyawan swasta tersebut, dia saat ini belum jadi mengajukan surat resign di kantornya. Namun dia awalnya berencana berhenti kerja pada April 2025 mendatang karena jadwal pekerjaan di tempat barunya dimulai setelah itu.
"Tapi ternyata karena jadwal pengangkatan CASN diundur sampai Oktober [2025] nanti, aku rencana akhirnya resign besok September [2025] saja," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Pengangkatan Ditunda Akhir Tahun, CANS di Jogja Kecewa Karena Menganggur Lama
Hal senada disampaikan CASN asal Yogyakarta lainnya Oldys yang mengaku kecewa dengan pernyataan Kepala BKN yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh institusi yang mengurus kepegawaian. Usulan kerja di tempat lama juga tidak mungkin bisa dilakukan bila sudah resign.
"Mungkin tetap akan ada yang bisa bekerja di kantor lama, jika memang belum mengajukan resign dan perusahaan memberi keringanan untuk mencabut surat resign yang telah dilayangkan. Tapi perusahaan khususnya swasta, yang kita tahu SOP nya cukup ketat. Bagi yang sudah melakukan resign akan sangat sulit untuk kembali, apalagi waktunya bisa dibilang cukup pendek, hanya sampai bulan September," ungkapnya.
Saat pekerja sudah resign, lanjut Oldys yang diterima di salah satu Perjan di luar DIY, bagian SDM atau HRD sudah akan membuka lowongan, mencari pengganti. Untuk kondisi sekarang, banyak yang sudah resign bahkan dari sebelum Maret 2025 dan sudah banyak juga yang diisi kembali posisinya oleh kandidat pengganti.
Pernyataan Kepala BKN justru menunjukkan inkonsisten dari pemerintah terhadap timeline yang sudah dibuat di awal. Pekerja berani mengajukan resign karena dari timeline-nya menunjukkan akan dilakukan penetapan hingga batas Maret 2025. Bahkan di grup-grup koordinasi instansi pun tidak ada informasi penundaan lagi.
Alih-alih menyurati perusahaan lama untuk menerima kembali karyawan bekerja, BKN mestinya melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang meleset jauh dari timeline. Sebab kebijakan itu dampaknya luar biasa, khususnya pada psikis dan ekonomi CPNS.
Oldys sendiri sudah mengajukan resign dan akan berhenti bekerja pada April 2025 nanti dan ada pekerja lain yang menjadi penggantinya. Di grup koordinasi CASN pun tidak ada tanda-tanda penundaan pengangkatan yang dijadwalkan TMT 1 April 2025.
Berita Terkait
-
Dalam Proses Finalisasi, Perda Baru Minuman Beralkohol di Kota Jogja Segera Disahkan
-
Siasat Pemda DIY Selamatkan Pariwisata: Promosi Kolektif di Tengah Badai Efisiensi Anggaran
-
'Singsot Siulan Kematian', Film Horor Jogja yang Siap Ramaikan Sinema Indonesia
-
Minggu Pertama Ramadan di Jogja Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Cabai Tembus Rp 120 ribu per kg
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas