Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Agustus 2025 | 22:01 WIB
Keramaian pintu masuk TPR Parangtritis pada malam tahun baru 2021 di Kabupaten Bantul, Kamis (31/12/2020) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, memutuskan memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata pantai selatan yang berada di jalur wisata.

Langkah ini dilakukan karena TPR di Parangtritis saat ini berada di jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang berstatus jalan nasional, di mana aturan melarang adanya TPR melintang di jalan tersebut.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, TPR hanya boleh dibangun di jalan kawasan wisata, bukan di jalan nasional.

"Pemkab sempat mempertimbangkan opsi mengubah status jalan nasional menjadi jalan wisata, namun hal ini memerlukan izin dari pemerintah pusat sehingga tidak dapat dilaksanakan," kata Halim dikutip, Senin (11/8/2025).

Sebagai solusinya, Pemkab Bantul merencanakan pembangunan 10 TPR wisata pantai selatan.

Saat ini, tujuh TPR sudah hampir selesai, sedangkan tiga lainnya masih menunggu persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum.

Lokasi TPR nantinya akan dipindahkan lebih ke selatan, berada di jalan kawasan wisata agar proses pemungutan retribusi lebih legal dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

Pembangunan TPR tersebut akan mencakup jalur dari kawasan Pantai Pandansimo di barat hingga Pantai Parangtritis di timur.

Pemindahan ini juga memberi keuntungan bagi warga Gunungkidul yang hendak menuju Kota Bantul atau Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, karena mereka tidak perlu lagi melewati TPR dan membayar retribusi.

Baca Juga: Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya

Menurut Bupati, langkah ini akan mengurangi potensi gesekan atau perdebatan antara petugas dan pengguna jalan di TPR, sekaligus mendukung kelancaran akses menuju destinasi wisata pantai selatan Bantul.

Load More