SuaraJogja.id - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 24-27 Maret 2025 mendatang. Namun berbeda dari keputusan pusat, Pemda DIY nampaknya tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut.
"Kami belum mengambil langkah untuk work from anywhere," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).
Kebijakan untuk tetap masuk kerja bagi ASN sebelum masa libur Nyepi dan Idul Fitri, menurut Beny bukan tanpa alasan. Pemda DIY ingin menyambut wisatawan yang datang ke Yogyakarta untuk libur Nyepi dan Lebaran.
Apalagi sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, ASN sudah mendapatkan jatah libur bersama mulai 28 Maret-7 April 2025. Karenanya jatah libur selama 11 hari dirasa sudah cukup bagi ASN.
"Kami akan melaksanakan melayani para tamu yang akan datang ke Jogja, dan saya mendapatkan informasi yang cukup dari para sekda kabupaten/ kota. Kita sepakat untuk tidak mengambil langkah work from anywhere, sehingga libur yang sudah cukup, bisa dimanfaatkan," tandasnya.
Beny menambahkan, peniadaan WFA juga dilakukan agar layanan publik tidak terganggu. Banyak masyarakat dan wisatawan yang membutuhkan pelayanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Apalagi libur Nyepi dan Lebaran menjadi momen penting dalam meningkatkan perekonomian DIY ditengah efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat. Diharapkan wisatawan bisa berbelanja dan tinggal lama di kota ini.
"Harapan kami, tamu yang hadir itu juga sekaligus berbelanja di DIY, nanti ekonominya akan berputar dan berkembang. Ketika kita kedatangan tamu yang begitu besar, tamunya datang dan yang punya rumah masak tetap libur sehingga kami memutuskan untuk tidak mengambil langkah [WFA] itu," tandasnya.
Selain tidak ada WFA, Beny juga melarang seluruh OPD menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur bersama, baik untuk mudik maupun liburan.
Baca Juga: Hasto Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski ASN Pemkot Yogyakarta Diberlakukan WFA
Sebaliknya, kami juga meminta kepada seluruh OPD, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika melanggar, Pemda memastikan akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
" Saya pasti akan [berikan] sanksi, ASN tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," imbuhnya.
Peraturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan