SuaraJogja.id - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 24-27 Maret 2025 mendatang. Namun berbeda dari keputusan pusat, Pemda DIY nampaknya tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut.
"Kami belum mengambil langkah untuk work from anywhere," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).
Kebijakan untuk tetap masuk kerja bagi ASN sebelum masa libur Nyepi dan Idul Fitri, menurut Beny bukan tanpa alasan. Pemda DIY ingin menyambut wisatawan yang datang ke Yogyakarta untuk libur Nyepi dan Lebaran.
Apalagi sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, ASN sudah mendapatkan jatah libur bersama mulai 28 Maret-7 April 2025. Karenanya jatah libur selama 11 hari dirasa sudah cukup bagi ASN.
"Kami akan melaksanakan melayani para tamu yang akan datang ke Jogja, dan saya mendapatkan informasi yang cukup dari para sekda kabupaten/ kota. Kita sepakat untuk tidak mengambil langkah work from anywhere, sehingga libur yang sudah cukup, bisa dimanfaatkan," tandasnya.
Beny menambahkan, peniadaan WFA juga dilakukan agar layanan publik tidak terganggu. Banyak masyarakat dan wisatawan yang membutuhkan pelayanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Apalagi libur Nyepi dan Lebaran menjadi momen penting dalam meningkatkan perekonomian DIY ditengah efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat. Diharapkan wisatawan bisa berbelanja dan tinggal lama di kota ini.
"Harapan kami, tamu yang hadir itu juga sekaligus berbelanja di DIY, nanti ekonominya akan berputar dan berkembang. Ketika kita kedatangan tamu yang begitu besar, tamunya datang dan yang punya rumah masak tetap libur sehingga kami memutuskan untuk tidak mengambil langkah [WFA] itu," tandasnya.
Selain tidak ada WFA, Beny juga melarang seluruh OPD menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur bersama, baik untuk mudik maupun liburan.
Baca Juga: Hasto Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski ASN Pemkot Yogyakarta Diberlakukan WFA
Sebaliknya, kami juga meminta kepada seluruh OPD, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika melanggar, Pemda memastikan akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
" Saya pasti akan [berikan] sanksi, ASN tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," imbuhnya.
Peraturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja