SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan KPK dan dijerat dua kasus sekaligus, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai penahanan ini dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Bertujuan agar proses penyidikan lebih lanjut tidak terganggu.
"Seakan-akan kemudian ada kesan juga mengulur-ulur, kalau sudah dilakukan penahanan maka kan ada batas waktu penahanan," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Disampaikan Zaenur, penahanan pun boleh diujikan oleh tersangka melalui praperadilan sebagai bentuk upaya paksa. Ia melihat penahanan ini merupakan satu rangkaian peristiwa.
"Misalnya beberapa kali Hasto mangkir dari panggilan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk terakhir kemarin dengan alasan masih mengajukan praperadilan yang kedua," ujarnya.
Menurut dia, lama kelamaan kasus ini menjadi drama yang tidak perlu. Oleh sebab itu KPK harus segera menyelesaikan pemeriksaan hingga P21 dan melimpahkannya ke pengadilan.
Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan maka semua praperadilan yang sedang diajukan oleh tersangka otomatis gugur. Kalau sudah diajukan ke pengadilan maka publik bisa melihat bagaimana kasus ini konstruksi hukum secara utuh secara lengkap.
"Hasto dan pihak-pihak lain mengatakan ini politisasi dan seterusnya, KPK menjelaskan semuanya itu sangat kuat, bahwa KPK sudah pegang alat bukti bahwa Hasto ini diduga bersama-sama dengan Harun Masiku turut serta melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan," tandasnya.
Termasuk pembuktian mengenai dugaan telah melakukan obstruction of justice. Misalnya memberi sejumlah perintah kepada Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Panggil Hasto, Pukat UGM: Segera Sidangkan, Jangan Berlarut-larut
"Jadi menurut saya adu bukti paling tepat adalah di pengadilan, ketika nanti sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga publik bisa melihat benar enggak KPK punya alat buktinya, atau benar enggak sanggahan dari Hasto dan kuasa hukumnya, publik bisa melihat itu semua dengan transparan," ungkapnya.
"Oleh sebab itu satu-satunya jalan, segeralah KPK limpahkan P21 ke pengadilan agar dramanya segera berakhir, juga KPK punya kewajiban untuk segera menangkap Harun Masiku agar kasus ini juga bisa lengkap," imbuhnya.
Belum lagi dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini yang juga perlu ditelusuri oleh KPK.
"Ada juga soal informasi lintas batas Harun Masiku yang janggal di keimigrasian itu juga harus diproses oleh KPK. Sehingga ini perlu diungkap semuanya oleh KPK secara tuntas untuk juga menjawab tuduhan-tuduhan politisasi dan seterusnya itu tadi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Jatuh Jadi Rp 1.945.000/Gram
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
-
Magma Kaya Potasium: Ancaman Kaldera Tersembunyi? UGM Teliti Evolusi Gunung Api di Indonesia
-
Bantul Jadi Kampung Perikanan Nasional: Ini Strategi Jitu Dongkrak Ekonomi Desa Lewat Ikan
-
Di Balik Jeruji Besi, Asa di Hari Anak: Remisi & Momen Haru di LPKA Yogyakarta
-
Yogyakarta Gandeng Korporasi Lawan Stunting: Ratusan Balita Jadi Prioritas