SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan KPK dan dijerat dua kasus sekaligus, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai penahanan ini dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Bertujuan agar proses penyidikan lebih lanjut tidak terganggu.
"Seakan-akan kemudian ada kesan juga mengulur-ulur, kalau sudah dilakukan penahanan maka kan ada batas waktu penahanan," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Disampaikan Zaenur, penahanan pun boleh diujikan oleh tersangka melalui praperadilan sebagai bentuk upaya paksa. Ia melihat penahanan ini merupakan satu rangkaian peristiwa.
"Misalnya beberapa kali Hasto mangkir dari panggilan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk terakhir kemarin dengan alasan masih mengajukan praperadilan yang kedua," ujarnya.
Menurut dia, lama kelamaan kasus ini menjadi drama yang tidak perlu. Oleh sebab itu KPK harus segera menyelesaikan pemeriksaan hingga P21 dan melimpahkannya ke pengadilan.
Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan maka semua praperadilan yang sedang diajukan oleh tersangka otomatis gugur. Kalau sudah diajukan ke pengadilan maka publik bisa melihat bagaimana kasus ini konstruksi hukum secara utuh secara lengkap.
"Hasto dan pihak-pihak lain mengatakan ini politisasi dan seterusnya, KPK menjelaskan semuanya itu sangat kuat, bahwa KPK sudah pegang alat bukti bahwa Hasto ini diduga bersama-sama dengan Harun Masiku turut serta melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan," tandasnya.
Termasuk pembuktian mengenai dugaan telah melakukan obstruction of justice. Misalnya memberi sejumlah perintah kepada Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Panggil Hasto, Pukat UGM: Segera Sidangkan, Jangan Berlarut-larut
"Jadi menurut saya adu bukti paling tepat adalah di pengadilan, ketika nanti sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga publik bisa melihat benar enggak KPK punya alat buktinya, atau benar enggak sanggahan dari Hasto dan kuasa hukumnya, publik bisa melihat itu semua dengan transparan," ungkapnya.
"Oleh sebab itu satu-satunya jalan, segeralah KPK limpahkan P21 ke pengadilan agar dramanya segera berakhir, juga KPK punya kewajiban untuk segera menangkap Harun Masiku agar kasus ini juga bisa lengkap," imbuhnya.
Belum lagi dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini yang juga perlu ditelusuri oleh KPK.
"Ada juga soal informasi lintas batas Harun Masiku yang janggal di keimigrasian itu juga harus diproses oleh KPK. Sehingga ini perlu diungkap semuanya oleh KPK secara tuntas untuk juga menjawab tuduhan-tuduhan politisasi dan seterusnya itu tadi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan