SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto hadir sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto menyatakan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum. Meskipun demikian, ia meyakini ada kepentingan politik yang turut membayangi kasus yang menjeratnya.
"Saya hadir di KPK sebagai bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap hukum. Kami memahami bahwa sejak awal, terdapat banyak agenda politik yang terkait dengan kasus ini," ujar Hasto dikutip Kamis.
Lebih lanjut, Hasto menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pengumpulan bukti yang digunakan dalam persidangan. Ia mengklaim terjadi pelanggaran serius, termasuk penyitaan barang milik DPP PDI Perjuangan dan interogasi tanpa surat panggilan resmi.
Baca Juga: KPK Panggil Hasto, Pukat UGM: Segera Sidangkan, Jangan Berlarut-larut
Selain itu, Hasto juga mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta ketidaktransparanan proses hukum yang seharusnya terbuka untuk publik.
"Kami datang dengan niat baik dan memohon doa dari semua pihak. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya," tambah Hasto.
Sebelum tiba di Gedung KPK, Hasto mengungkapkan bahwa perjalanannya sempat mengalami kendala karena bus yang dipesannya dibatalkan sebanyak tiga kali.
KPK Tegaskan Proses Hukum terhadap Hasto Kristiyanto Bebas dari Muatan Politik
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto murni merupakan bagian dari penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Ganjar: Kita Butuh Penegak Hukum yang Netral
"Penetapan tersangka terhadap saudara HK bukan merupakan bagian dari politisasi kekuasaan. Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tessa.
Berita Terkait
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
-
Profil Ary Bakrie dan Istrinya, Punya Kekayaan Capai Ratusan Miliar?
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara