SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, adalah perkara yang perlu segera dituntaskan.
"Saya yakin ini adalah kasus yang harus diselesaikan," ujar Setyo dikutip Rabu (15/1/2025).
Setyo mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025) menjadi kewenangan penyidik, sehingga ia enggan membeberkan detail kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa KPK akan bekerja secara maksimal.
"KPK menjalankan tugasnya di bawah pengawasan masyarakat, dewan pengawas, dan inspektorat," jelasnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 3,5 jam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan Hasto mencakup penelusuran barang bukti yang ditemukan, serta keterangan dari para saksi terkait kasus tersebut.
"Secara umum, tersangka dimintai keterangan mengenai dokumen, barang bukti elektronik, dan klarifikasi atas pernyataan saksi-saksi lainnya," kata Tessa.
Tessa juga menyebut bahwa penyidik KPK mendalami sejauh mana Hasto memahami perkara yang disangkakan kepadanya dan pihak lain yang terlibat.
Meskipun telah diperiksa, Hasto belum ditahan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (14/1/2025), menjelaskan bahwa penyidik masih mempertimbangkan rencana penahanan dengan matang.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Ganjar: Kita Butuh Penegak Hukum yang Netral
Kasus ini berkaitan dengan penetapan dua tersangka baru pada Selasa, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), dalam rangkaian perkara Harun Masiku.
Hasto diduga berperan dalam mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengatur aliran dana suap melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan