SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, adalah perkara yang perlu segera dituntaskan.
"Saya yakin ini adalah kasus yang harus diselesaikan," ujar Setyo dikutip Rabu (15/1/2025).
Setyo mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025) menjadi kewenangan penyidik, sehingga ia enggan membeberkan detail kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa KPK akan bekerja secara maksimal.
"KPK menjalankan tugasnya di bawah pengawasan masyarakat, dewan pengawas, dan inspektorat," jelasnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 3,5 jam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan Hasto mencakup penelusuran barang bukti yang ditemukan, serta keterangan dari para saksi terkait kasus tersebut.
"Secara umum, tersangka dimintai keterangan mengenai dokumen, barang bukti elektronik, dan klarifikasi atas pernyataan saksi-saksi lainnya," kata Tessa.
Tessa juga menyebut bahwa penyidik KPK mendalami sejauh mana Hasto memahami perkara yang disangkakan kepadanya dan pihak lain yang terlibat.
Meskipun telah diperiksa, Hasto belum ditahan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (14/1/2025), menjelaskan bahwa penyidik masih mempertimbangkan rencana penahanan dengan matang.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Ganjar: Kita Butuh Penegak Hukum yang Netral
Kasus ini berkaitan dengan penetapan dua tersangka baru pada Selasa, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), dalam rangkaian perkara Harun Masiku.
Hasto diduga berperan dalam mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengatur aliran dana suap melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah