SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terkait hal itu. Dia menegaskan bahwa Hasto akan selalu taat dengan proses hukum yang ada.
"Hasto tidak pernah tidak taat, Hasto itu sudah dari awal dan kemudian dan hari ini hadir bahkan diantar oleh banyak orang," kata Ganjar saat ditemui wartawan, Senin (13/1/2025).
Menurut Ganjar semua mata saat ini sedang tertuju kepada Hasto. Oleh sebab itu, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu mengatakan pentingnya untuk memproses kasus tersebut secara adil.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Lakukan Hal Ini
Dia meminta semua penegak hukum yang terlibat dalam kasus Hasto ini bisa berlaku netral. Sehingga hukum benar-benar bisa ditegakkan.
"Semua orang pasti sedang melihat seluruh mata pasti sedang melotot untuk memperhatikan proses yang ada. Kita butuh sebuah peradilan yang fair, kita butuh para penegak hukum yang betul-betul bisa netral dan saya yakin mereka bisa melakukan itu, karena kalau tidak bahaya," tegasnya.
Dijerat KPK 2 Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto Kristiyanto] yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Siap Bela Megawati, Kader PDIP Gunungkidul Lakukan Cap Jempol Darah
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT.
Berita Terkait
-
Misteri Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Akhirnya Terungkap!
-
Hasto Mendadak Bungkam Usai Diperiksa, KPK: Mungkin Kurang Enak Badan
-
Benarkah Hasto Belum Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo? Begini Kata Gerindra
-
KPK Bongkar Hasil Periksa Hasto 3,5 Jam di Kasus Harun Masiku
-
KPK Pastikan Panggil Lagi Hasto, Bakal Ditahan?
Terpopuler
- Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
- STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
- Imbas Doa dan Ceramah Terbarunya Jadi Sorotan, Gus Miftah Trending Lagi di X
- Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi
- Elkan Baggott: Bali United...
Pilihan
-
Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?
-
Belum Saling Koordinasi, Kemenperin Akui Tak Tahu Rencana Penarikan Cukai dari Minuman Manis Dalam Kemasan
-
Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan Tertunda Lagi, Tak Ada Kepastian
-
Mengira-ngira Gaji Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor: Lebih Tinggi STY?
-
Profesor Unmul: MBG Penting untuk Siswa Kurang Mampu di Kalimantan Timur
Terkini
-
KDRT, Judi Online, dan Alkohol Picu Ratusan Perceraian di Yogyakarta Tahun 2024
-
DIY Dapat Kuota Haji 2025 Sebanyak 3.147, Lansia Diprioritaskan
-
Kemenangan Gemilang atas Persebaya, Modal Berharga PSS Sleman Tatap Laga Selanjutnya
-
DIY Pilih Percepat Vaksinasi dan Sterilisasi ketimbang Tetapkan Status Darurat PMK, Ini Penjelasannya
-
Darurat PMK, Bantul Hentikan Jual Beli Sapi, Vaksin masih Dinanti