SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pembagian dana yang diduga hasil pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa total dana hasil pemerasan yang diduga dinikmati sejumlah pejabat di Kemenaker mencapai Rp53,7 miliar.
"Sepanjang periode 2019 hingga 2024, para tersangka dan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga menerima dana dari pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan nilai minimal sebesar Rp53,7 miliar," ujar Budi dikutip dari Suara.com, Jumat (6/6/2025).
Budi merinci bahwa Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020–2023, menerima Rp460 juta.
Sementara itu, Haryanto yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK sekaligus Direktur PPTKA pada 2019–2024, memperoleh dana hingga Rp18 miliar.
Selain itu, Direktur PPTKA periode 2017–2019, Wisnu Pramono, disebut menerima Rp580 juta.
Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA, Devi Angareni, mendapat Rp2,3 miliar, dan Gatot Widiartono yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA pada 2021–2025 menerima Rp6,3 miliar.
Tiga staf Direktorat PPTKA juga disebut menerima dana: Putri Citra Wahyoe sebesar Rp13,9 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar.
"Sebagian dana tersebut juga dibagikan sebagai honor rutin dua mingguan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA. Dana ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembelian aset atas nama mereka sendiri maupun anggota keluarga," tambah Budi.
Baca Juga: Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
Menurutnya, atas instruksi dari Suhartono dan Haryanto, dana juga didistribusikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA yang jumlahnya mencapai 85 orang, dengan total pembagian sekitar Rp8,94 miliar.
Budi juga menyatakan bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA di Kemenaker sebenarnya telah berlangsung sebelum tahun 2019.
Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah pihak, termasuk tersangka, telah mengembalikan dana ke kas negara melalui rekening penampungan milik KPK.
Total uang yang berhasil dikembalikan saat ini mencapai Rp5,4 miliar.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen TKA di Kemenaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul