SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pembagian dana yang diduga hasil pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa total dana hasil pemerasan yang diduga dinikmati sejumlah pejabat di Kemenaker mencapai Rp53,7 miliar.
"Sepanjang periode 2019 hingga 2024, para tersangka dan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga menerima dana dari pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan nilai minimal sebesar Rp53,7 miliar," ujar Budi dikutip dari Suara.com, Jumat (6/6/2025).
Budi merinci bahwa Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020–2023, menerima Rp460 juta.
Sementara itu, Haryanto yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK sekaligus Direktur PPTKA pada 2019–2024, memperoleh dana hingga Rp18 miliar.
Selain itu, Direktur PPTKA periode 2017–2019, Wisnu Pramono, disebut menerima Rp580 juta.
Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA, Devi Angareni, mendapat Rp2,3 miliar, dan Gatot Widiartono yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA pada 2021–2025 menerima Rp6,3 miliar.
Tiga staf Direktorat PPTKA juga disebut menerima dana: Putri Citra Wahyoe sebesar Rp13,9 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar.
"Sebagian dana tersebut juga dibagikan sebagai honor rutin dua mingguan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA. Dana ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembelian aset atas nama mereka sendiri maupun anggota keluarga," tambah Budi.
Baca Juga: Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
Menurutnya, atas instruksi dari Suhartono dan Haryanto, dana juga didistribusikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA yang jumlahnya mencapai 85 orang, dengan total pembagian sekitar Rp8,94 miliar.
Budi juga menyatakan bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA di Kemenaker sebenarnya telah berlangsung sebelum tahun 2019.
Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah pihak, termasuk tersangka, telah mengembalikan dana ke kas negara melalui rekening penampungan milik KPK.
Total uang yang berhasil dikembalikan saat ini mencapai Rp5,4 miliar.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen TKA di Kemenaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Tetap Tenang, Simak 10 Tips Bagi yang Baru Pertama Kali Naik Pesawat
-
Waspada Hujan di Jogja! Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk 18 September 2025
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia