"Delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Sokmo.
Para tersangka meliputi Suhartono (SH), Dirjen Binapenta periode 2020–2023; Haryanto (HYT), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Selain itu, Gatot Widiartono (GW) yang menjabat sebagai PPK PPTKA pada 2021–2025 turut menjadi tersangka.
Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas layanan RPTKA dan verifikator dokumen pada 2019–2025, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf lainnya: Jamal Shodiqin (JS) dan Alfa Eshad (AE).
Menurut Budi, PCW, JS, dan AE berada dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA Kemenaker.
Para tersangka diduga memungut sejumlah uang dari agen penyalur calon TKA dalam proses pengurusan dokumen RPTKA, yang menjadi syarat izin kerja TKA di Indonesia. Kewenangan penerbitan RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta.
KPK Geledah Kantor Agen TKA dan Rumah Pejabat Kemenaker
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor agen penyalur TKA serta rumah seorang pejabat Kemenaker yang terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
Kantor pertama yang digeledah adalah PT DU di Jakarta Selatan.
Di lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah dokumen keuangan yang merekap aliran dana untuk pengurusan RPTKA.
Sementara di kantor kedua, PT LIS di Jakarta Timur, ditemukan catatan transaksi serupa.
Selain itu, rumah seorang pejabat Kemenaker di kawasan Jakarta Selatan juga turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen aliran uang, buku tabungan yang digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Artikel yang tayang di Suarajogja ini sudah terbit terlebih dahulu di Suara.com dengan judul: KPK Ungkap Bancakan Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Dirjen Binapenta Kebagian Rp18 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan