"Delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Sokmo.
Para tersangka meliputi Suhartono (SH), Dirjen Binapenta periode 2020–2023; Haryanto (HYT), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Selain itu, Gatot Widiartono (GW) yang menjabat sebagai PPK PPTKA pada 2021–2025 turut menjadi tersangka.
Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas layanan RPTKA dan verifikator dokumen pada 2019–2025, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf lainnya: Jamal Shodiqin (JS) dan Alfa Eshad (AE).
Menurut Budi, PCW, JS, dan AE berada dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA Kemenaker.
Para tersangka diduga memungut sejumlah uang dari agen penyalur calon TKA dalam proses pengurusan dokumen RPTKA, yang menjadi syarat izin kerja TKA di Indonesia. Kewenangan penerbitan RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta.
KPK Geledah Kantor Agen TKA dan Rumah Pejabat Kemenaker
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor agen penyalur TKA serta rumah seorang pejabat Kemenaker yang terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
Kantor pertama yang digeledah adalah PT DU di Jakarta Selatan.
Di lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah dokumen keuangan yang merekap aliran dana untuk pengurusan RPTKA.
Sementara di kantor kedua, PT LIS di Jakarta Timur, ditemukan catatan transaksi serupa.
Selain itu, rumah seorang pejabat Kemenaker di kawasan Jakarta Selatan juga turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen aliran uang, buku tabungan yang digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Artikel yang tayang di Suarajogja ini sudah terbit terlebih dahulu di Suara.com dengan judul: KPK Ungkap Bancakan Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Dirjen Binapenta Kebagian Rp18 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta
-
Kenangan Masa Muda yang Tak Terlupakan: Adik PB XIII Ungkap Kebiasaan Unik Sang Raja
-
Masyarakat Antusias, Adik Paku Buwono XIII Sampaikan Terima Kasih Mendalam: Penghormatan Terakhir Sang Raja
-
Proyek PSEL DIY Dikritik, Akademisi Ingatkan Jangan Jadikan Proyek untuk Pelarian Darurat Sampah
-
Dompet Digitalmu Bisa Lebih Tebal: Trik Jitu Dapat Saldo DANA Kaget Setiap Hari