"Delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Sokmo.
Para tersangka meliputi Suhartono (SH), Dirjen Binapenta periode 2020–2023; Haryanto (HYT), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Selain itu, Gatot Widiartono (GW) yang menjabat sebagai PPK PPTKA pada 2021–2025 turut menjadi tersangka.
Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas layanan RPTKA dan verifikator dokumen pada 2019–2025, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf lainnya: Jamal Shodiqin (JS) dan Alfa Eshad (AE).
Menurut Budi, PCW, JS, dan AE berada dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA Kemenaker.
Para tersangka diduga memungut sejumlah uang dari agen penyalur calon TKA dalam proses pengurusan dokumen RPTKA, yang menjadi syarat izin kerja TKA di Indonesia. Kewenangan penerbitan RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta.
KPK Geledah Kantor Agen TKA dan Rumah Pejabat Kemenaker
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor agen penyalur TKA serta rumah seorang pejabat Kemenaker yang terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
Kantor pertama yang digeledah adalah PT DU di Jakarta Selatan.
Di lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah dokumen keuangan yang merekap aliran dana untuk pengurusan RPTKA.
Sementara di kantor kedua, PT LIS di Jakarta Timur, ditemukan catatan transaksi serupa.
Selain itu, rumah seorang pejabat Kemenaker di kawasan Jakarta Selatan juga turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen aliran uang, buku tabungan yang digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Artikel yang tayang di Suarajogja ini sudah terbit terlebih dahulu di Suara.com dengan judul: KPK Ungkap Bancakan Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Dirjen Binapenta Kebagian Rp18 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor