SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pembagian dana yang diduga hasil pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa total dana hasil pemerasan yang diduga dinikmati sejumlah pejabat di Kemenaker mencapai Rp53,7 miliar.
"Sepanjang periode 2019 hingga 2024, para tersangka dan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga menerima dana dari pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan nilai minimal sebesar Rp53,7 miliar," ujar Budi dikutip dari Suara.com, Jumat (6/6/2025).
Budi merinci bahwa Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020–2023, menerima Rp460 juta.
Sementara itu, Haryanto yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK sekaligus Direktur PPTKA pada 2019–2024, memperoleh dana hingga Rp18 miliar.
Selain itu, Direktur PPTKA periode 2017–2019, Wisnu Pramono, disebut menerima Rp580 juta.
Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA, Devi Angareni, mendapat Rp2,3 miliar, dan Gatot Widiartono yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA pada 2021–2025 menerima Rp6,3 miliar.
Tiga staf Direktorat PPTKA juga disebut menerima dana: Putri Citra Wahyoe sebesar Rp13,9 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar.
"Sebagian dana tersebut juga dibagikan sebagai honor rutin dua mingguan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA. Dana ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembelian aset atas nama mereka sendiri maupun anggota keluarga," tambah Budi.
Baca Juga: Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
Menurutnya, atas instruksi dari Suhartono dan Haryanto, dana juga didistribusikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA yang jumlahnya mencapai 85 orang, dengan total pembagian sekitar Rp8,94 miliar.
Budi juga menyatakan bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA di Kemenaker sebenarnya telah berlangsung sebelum tahun 2019.
Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah pihak, termasuk tersangka, telah mengembalikan dana ke kas negara melalui rekening penampungan milik KPK.
Total uang yang berhasil dikembalikan saat ini mencapai Rp5,4 miliar.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen TKA di Kemenaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor