SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pembagian dana yang diduga hasil pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa total dana hasil pemerasan yang diduga dinikmati sejumlah pejabat di Kemenaker mencapai Rp53,7 miliar.
"Sepanjang periode 2019 hingga 2024, para tersangka dan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga menerima dana dari pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan nilai minimal sebesar Rp53,7 miliar," ujar Budi dikutip dari Suara.com, Jumat (6/6/2025).
Budi merinci bahwa Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020–2023, menerima Rp460 juta.
Sementara itu, Haryanto yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK sekaligus Direktur PPTKA pada 2019–2024, memperoleh dana hingga Rp18 miliar.
Selain itu, Direktur PPTKA periode 2017–2019, Wisnu Pramono, disebut menerima Rp580 juta.
Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA, Devi Angareni, mendapat Rp2,3 miliar, dan Gatot Widiartono yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA pada 2021–2025 menerima Rp6,3 miliar.
Tiga staf Direktorat PPTKA juga disebut menerima dana: Putri Citra Wahyoe sebesar Rp13,9 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar.
"Sebagian dana tersebut juga dibagikan sebagai honor rutin dua mingguan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA. Dana ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembelian aset atas nama mereka sendiri maupun anggota keluarga," tambah Budi.
Baca Juga: Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
Menurutnya, atas instruksi dari Suhartono dan Haryanto, dana juga didistribusikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA yang jumlahnya mencapai 85 orang, dengan total pembagian sekitar Rp8,94 miliar.
Budi juga menyatakan bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA di Kemenaker sebenarnya telah berlangsung sebelum tahun 2019.
Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah pihak, termasuk tersangka, telah mengembalikan dana ke kas negara melalui rekening penampungan milik KPK.
Total uang yang berhasil dikembalikan saat ini mencapai Rp5,4 miliar.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen TKA di Kemenaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta