Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 November 2025 | 12:56 WIB
Kondisi ruang sidang perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sidang vonis terhadap terdakwa Christiano yang menewaskan mahasiswa UGM dihelat hari ini
  • Ruangan didatangi banyak orang baik dari mahasiswa dan keluarga terdakwa
  • Kasus ini menjadi perhatian publik hingga memicu atensi besar di media sosial sejak awal kecelakaan

SuaraJogja.id - Sidang vonis perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025).

Sidang kali ini menjadi puncak dari rangkaian panjang proses hukum yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun ini.

Dari pantauan SuaraJogja.id di lokasi, hingga pukul 11.12 WIB persidangan belum dimulai.

Belum ada terdakwa, penasihat hukum, jaksa maupun majelis hakim di ruang sidang.

Adapun ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sleman tampak penuh sesak oleh pengunjung yang datang untuk menyaksikan sidang vonis terdakwa Christiano.

Sebagian orang bahkan memilih berdiri sebab sudah seluruh kursi pengunjung telah terisi.

Sejumlah mahasiswa dan keluarga korban maupun terdakwa terlihat memenuhi ruangan. Sebagian tampak mengenakan pakaian putih, sementara lainnya berdiri sambil memegang ponsel, menunggu majelis hakim memasuki ruang sidang.

Sidang ini menjadi perhatian publik, usai perkara kecelakaan di Jalan Palagan itu turut menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi.

Sebelumnya, koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek kelalaian sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?

"Kami hanya berharap agar ada keadilan, karena kecelakaan ini tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa," kata Achiel beberapa waktu lalu.

Adapun, jaksa menuntut Christiano dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp12 juta, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dianggap lalai saat mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan maut itu.

Load More