- Sidang vonis terhadap terdakwa Christiano yang menewaskan mahasiswa UGM dihelat hari ini
- Ruangan didatangi banyak orang baik dari mahasiswa dan keluarga terdakwa
- Kasus ini menjadi perhatian publik hingga memicu atensi besar di media sosial sejak awal kecelakaan
SuaraJogja.id - Sidang vonis perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025).
Sidang kali ini menjadi puncak dari rangkaian panjang proses hukum yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun ini.
Dari pantauan SuaraJogja.id di lokasi, hingga pukul 11.12 WIB persidangan belum dimulai.
Belum ada terdakwa, penasihat hukum, jaksa maupun majelis hakim di ruang sidang.
Adapun ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sleman tampak penuh sesak oleh pengunjung yang datang untuk menyaksikan sidang vonis terdakwa Christiano.
Sebagian orang bahkan memilih berdiri sebab sudah seluruh kursi pengunjung telah terisi.
Sejumlah mahasiswa dan keluarga korban maupun terdakwa terlihat memenuhi ruangan. Sebagian tampak mengenakan pakaian putih, sementara lainnya berdiri sambil memegang ponsel, menunggu majelis hakim memasuki ruang sidang.
Sidang ini menjadi perhatian publik, usai perkara kecelakaan di Jalan Palagan itu turut menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi.
Sebelumnya, koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek kelalaian sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?
"Kami hanya berharap agar ada keadilan, karena kecelakaan ini tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa," kata Achiel beberapa waktu lalu.
Adapun, jaksa menuntut Christiano dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp12 juta, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dianggap lalai saat mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan maut itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat