SuaraJogja.id - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon usai pernyataannya yang menyebut pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 hanyalah sebuah rumor.
Ucapan tersebut menuai kecaman publik dan mendorong berbagai pihak agar Fadli Zon meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Komisi X DPR akan segera memanggil Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.
Menurut Dasco, pemanggilan ini penting untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kontroversi peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada 1998.
"Komisi terkait saya dengar akan memanggil menteri yang bersangkutan [Fadli Zon] untuk memberikan keterangan di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menilai pemanggilan ini merupakan langkah tepat untuk memperjelas isu yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.
"Saya pikir ini bagus agar hal-hal yang menjadi polemik bisa diklarifikasi dengan jelas," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, juga mengkritik pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanyalah rumor.
Bonnie menegaskan, pandangan subjektif Menteri Kebudayaan tersebut tidak dapat meniadakan fakta menyakitkan yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa.
Baca Juga: Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
"Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tidak pernah terjadi," tegas Bonnie menanggapi pernyataan Fadli Zon, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 tidak memiliki bukti kuat dan hanya berdasarkan rumor yang beredar.
Ia juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kala itu tidak dapat membuktikan laporan-laporan terkait kekerasan seksual tersebut.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 justru mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya selama kerusuhan berlangsung. Dalam laporan tersebut, kekerasan seksual dikategorikan dalam empat jenis, yakni, pemerkosaan: 52 korban, pemerkosaan disertai penganiayaan: 14 korban.
Selanjutnya, penyerangan atau penganiayaan seksual: 10 korban, pelecehan seksual: 9 korban.
Selain itu, TGPF juga menemukan adanya korban kekerasan seksual lain yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh