SuaraJogja.id - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon usai pernyataannya yang menyebut pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 hanyalah sebuah rumor.
Ucapan tersebut menuai kecaman publik dan mendorong berbagai pihak agar Fadli Zon meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Komisi X DPR akan segera memanggil Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.
Menurut Dasco, pemanggilan ini penting untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kontroversi peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada 1998.
"Komisi terkait saya dengar akan memanggil menteri yang bersangkutan [Fadli Zon] untuk memberikan keterangan di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menilai pemanggilan ini merupakan langkah tepat untuk memperjelas isu yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.
"Saya pikir ini bagus agar hal-hal yang menjadi polemik bisa diklarifikasi dengan jelas," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, juga mengkritik pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanyalah rumor.
Bonnie menegaskan, pandangan subjektif Menteri Kebudayaan tersebut tidak dapat meniadakan fakta menyakitkan yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa.
Baca Juga: Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
"Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tidak pernah terjadi," tegas Bonnie menanggapi pernyataan Fadli Zon, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 tidak memiliki bukti kuat dan hanya berdasarkan rumor yang beredar.
Ia juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kala itu tidak dapat membuktikan laporan-laporan terkait kekerasan seksual tersebut.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 justru mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya selama kerusuhan berlangsung. Dalam laporan tersebut, kekerasan seksual dikategorikan dalam empat jenis, yakni, pemerkosaan: 52 korban, pemerkosaan disertai penganiayaan: 14 korban.
Selanjutnya, penyerangan atau penganiayaan seksual: 10 korban, pelecehan seksual: 9 korban.
Selain itu, TGPF juga menemukan adanya korban kekerasan seksual lain yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia
-
Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
-
Kerja di Luar Negeri Aman? BP3MI DIY Beri Peringatan Penting Sebelum Tergiur Gaji Tinggi
-
Jalan Sedogan-Balerante 'Dikepung' Portal! Pemkab Sleman Ambil Tindakan Tegas Atasi Truk Galian C yang Meresahkan Warga