SuaraJogja.id - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon usai pernyataannya yang menyebut pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 hanyalah sebuah rumor.
Ucapan tersebut menuai kecaman publik dan mendorong berbagai pihak agar Fadli Zon meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Komisi X DPR akan segera memanggil Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.
Menurut Dasco, pemanggilan ini penting untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kontroversi peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada 1998.
"Komisi terkait saya dengar akan memanggil menteri yang bersangkutan [Fadli Zon] untuk memberikan keterangan di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menilai pemanggilan ini merupakan langkah tepat untuk memperjelas isu yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.
"Saya pikir ini bagus agar hal-hal yang menjadi polemik bisa diklarifikasi dengan jelas," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, juga mengkritik pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanyalah rumor.
Bonnie menegaskan, pandangan subjektif Menteri Kebudayaan tersebut tidak dapat meniadakan fakta menyakitkan yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa.
Baca Juga: Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
"Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tidak pernah terjadi," tegas Bonnie menanggapi pernyataan Fadli Zon, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 tidak memiliki bukti kuat dan hanya berdasarkan rumor yang beredar.
Ia juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kala itu tidak dapat membuktikan laporan-laporan terkait kekerasan seksual tersebut.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 justru mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya selama kerusuhan berlangsung. Dalam laporan tersebut, kekerasan seksual dikategorikan dalam empat jenis, yakni, pemerkosaan: 52 korban, pemerkosaan disertai penganiayaan: 14 korban.
Selanjutnya, penyerangan atau penganiayaan seksual: 10 korban, pelecehan seksual: 9 korban.
Selain itu, TGPF juga menemukan adanya korban kekerasan seksual lain yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
OPPO Hadir Meriahkan BRI Super League 2025 dengan #LagaPenuhMomen dan OPPO Fan Zone
-
Ribuan Anak Perempuan Yogyakarta Jadi Sasaran Imunisasi HPV Gratis, Ini Cara Mendapatkannya
-
Bocah Diduga Diperkosa Ayah Tiri di Kulon Progo, Pelaku Membantah tapi Tak Punya Alasan Logis
-
BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI Gaet 5 Ribu Pengunjung di Taiwan Sambut Mitra Finansial Tanah Air
-
Melihat Wajah Baru Kotabaru: Kawasan Elit Kolonial Disulap Jadi Destinasi Wisata Andalan Yogyakarta