SuaraJogja.id - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyoroti pentingnya penanganan persoalan tambang nikel di Raja Ampat secara terukur dan berdasarkan fakta yang objektif.
Ia menegaskan, para Menteri dalam Kabinet Merah Putih seharusnya memprioritaskan kerja sama lintas sektor, bukan justru mencari perhatian publik demi kepentingan politik pribadi.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah nyata yang memberikan solusi, bukan tindakan yang justru menambah kegaduhan. Setiap pernyataan maupun simbolisasi yang tidak menyentuh inti permasalahan hanya akan memperkeruh suasana dan merusak citra Raja Ampat," ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini situasi di lapangan masih dalam tahap verifikasi dan pengumpulan data secara objektif.
Bambang juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak membangun opini sepihak yang justru dapat memperkuat persepsi negatif terhadap Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu destinasi ekowisata unggulan Indonesia.
"Polemik ini belum selesai. Karena itu, mari kita lihat persoalan ini secara proporsional dan selesaikan melalui mekanisme yang akuntabel, bukan dengan narasi emosional," tegas Bambang.
Di sisi lain, Bambang mengapresiasi respon cepat dari Menteri ESDM yang telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang dan mengambil keputusan untuk menghentikan sementara operasional tambang sebagai langkah kehati-hatian.
Namun demikian, menurut Bambang, upaya dari satu kementerian saja tidak cukup.
Penanganan masalah ini membutuhkan kolaborasi antar kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan semua pemangku kepentingan di wilayah Papua Barat Daya.
Baca Juga: Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
"Pemerintah harus tampil sebagai satu kesatuan yang solid. Jangan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Kita memerlukan kerja kolektif dengan pendekatan teknokratis, berdasarkan data valid, kondisi di lapangan, serta analisis yang terpercaya," lanjut Bambang.
Ia mengingatkan bahwa semakin besar kegaduhan yang terjadi, maka akan semakin jauh dari penyelesaian yang diharapkan.
"Kita tidak boleh membiarkan isu ini berkembang liar atau menjadi komoditas politik sesaat. Fokus utama adalah menjaga kelestarian lingkungan, memastikan keadilan bagi masyarakat, dan menjalankan proses industri sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah Cabut Sementara IUP Tambang Nikel di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi mencabut sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan pariwisata Raja Ampat.
Bahlil menjelaskan bahwa IUP yang dicabut sementara tersebut dimiliki oleh PT GAG Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah