SuaraJogja.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan nikel di empat pulau di Raja Ampat: Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.
Kegiatan tambang tersebut diduga memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT GN (beroperasi di Pulau Gag), PT ASP (di Pulau Manuran), PT KSM (di Pulau Kawei), dan PT MRP (di Pulau Manyaifun).
"KLHK akan meninjau ulang dokumen persetujuan lingkungan milik PT GN," ujar dia, Minggu.
Meskipun hasil peninjauan teknis menunjukkan bahwa PT GN telah menjalankan praktik penambangan sesuai standar, tetap ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan lebih lanjut.
Pertama, lokasi pertambangan PT GN berada di pulau kecil, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat, termasuk teknologi pengelolaan dan kemampuan rehabilitasi lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Sementara itu, PT ASP akan dikenakan peninjauan kembali terhadap persetujuan lingkungannya, serta langkah hukum atas dugaan pencemaran lingkungan.
Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan jebolnya kolam settling pond, yang menyebabkan sedimentasi tinggi dan mengakibatkan air laut menjadi keruh.
Hal serupa berlaku untuk PT KSM yang diketahui melakukan kegiatan tambang di area seluas 5 hektare, melebihi batas sesuai izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Untuk PT MRP, KLHK memutuskan menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi karena perusahaan ini tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Hanif menambahkan bahwa kegiatan PT MRP belum berdampak signifikan karena belum ada aktivitas besar, sehingga tindakan penghentian bersifat pencegahan.
KLHK juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis di wilayah tersebut.
KLHK berencana bekerja sama dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan, guna menangani isu pertambangan di kawasan Raja Ampat.
Rencana kunjungan lapangan pun telah dijadwalkan untuk melihat kondisi riil di lokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!