SuaraJogja.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan nikel di empat pulau di Raja Ampat: Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.
Kegiatan tambang tersebut diduga memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT GN (beroperasi di Pulau Gag), PT ASP (di Pulau Manuran), PT KSM (di Pulau Kawei), dan PT MRP (di Pulau Manyaifun).
"KLHK akan meninjau ulang dokumen persetujuan lingkungan milik PT GN," ujar dia, Minggu.
Meskipun hasil peninjauan teknis menunjukkan bahwa PT GN telah menjalankan praktik penambangan sesuai standar, tetap ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan lebih lanjut.
Pertama, lokasi pertambangan PT GN berada di pulau kecil, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat, termasuk teknologi pengelolaan dan kemampuan rehabilitasi lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Sementara itu, PT ASP akan dikenakan peninjauan kembali terhadap persetujuan lingkungannya, serta langkah hukum atas dugaan pencemaran lingkungan.
Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan jebolnya kolam settling pond, yang menyebabkan sedimentasi tinggi dan mengakibatkan air laut menjadi keruh.
Hal serupa berlaku untuk PT KSM yang diketahui melakukan kegiatan tambang di area seluas 5 hektare, melebihi batas sesuai izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Untuk PT MRP, KLHK memutuskan menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi karena perusahaan ini tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Hanif menambahkan bahwa kegiatan PT MRP belum berdampak signifikan karena belum ada aktivitas besar, sehingga tindakan penghentian bersifat pencegahan.
KLHK juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis di wilayah tersebut.
KLHK berencana bekerja sama dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan, guna menangani isu pertambangan di kawasan Raja Ampat.
Rencana kunjungan lapangan pun telah dijadwalkan untuk melihat kondisi riil di lokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki