SuaraJogja.id - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie memberikan pandangannya soal usulan perguruan tinggi atau kampus diberikan izin mengelola tambang.
Menurut Stella diperlukan kajian lebih mendalam mengenai rencana pembagian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Pemerintah diminta tidak buru-buru mengambil keputusan.
Dia menilai usulan tambang yang dikelola perguruan tinggi untuk meningkatkan pendanaan itu baik. Namun perlu ada pemikiranlebih jauh untuk menemukan cara paling efisien guna penyaluran dana tambahan bagi kampus.
"Sangat dihargai bahwa pemerintah pusat memikirkan bagaimana meningkatkan pendanaan untuk perguruan tinggi. Namun dalam hemat saya kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," kata Stella ditemui wartawan di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).
"Jadi kajian-kajian yang yang tepat itu perlu dilakukan dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kita kalau dalam hemat saya kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," imbuhnya.
Ditambahkan Stella, selain perlu kajian mendalam penting pula melihat contoh dari negara-negara lain yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
"Harus ada kajiannya dengan angka-angka dengan dengan proyeksi-proyeksi dan juga melihat best practices [praktik terbaik] dari dari negara lain," ucapnya.
"Karena ada juga best practices dari negara lain menggunakan sumber daya untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi ada itu dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," tambahnya.
Diketahui pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan itu dilakukan lewat revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Baca Juga: 100 Hari Prabowo-Gibran di Bidang ESDM, Komitmen Presiden Sekadar Omon-omon?
Rencana itu kemudian tercermin dalam Pasal 51 huruf A revisi keempat UU Minerba, yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan agar sumber daya alam dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, termasuk institusi pendidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa tujuan utama kebijakan tersebut untuk membantu kampus mencari sumber pendanaan alternatif.
"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Terkait aturan mekanisme kampus mengelola tambang, ia memastikan bakal diatur kembali oleh Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Minerba yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi setiap Kampus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja