SuaraJogja.id - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie memastikan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) tidak berpengaruh kepada dana riset dan beasiswa.
Dia mengatakan semua beasiswa Kemendiktisaintek yang sudah berjalan tetap dilanjutkan sesuai rencana. Efisiensi anggaran sendiri dinilai Stella justru sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja.
"Untuk sementara yang saya ketahui tidak, efisiensi anggaran tidak mempengaruhi dana beasiswa kementerian, yang sudah ongoing, tetap harus berjalan dan juga tentu saja dana efisiensi itu juga dengan adanya efisiensi itu, meningkatkan kinerja, saya rasa," kata Stella saat ditemui wartawan di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).
"Jadi kata efisien itu bukan kata pemotongan ya. Efisiensi dan pemotongan adalah berbeda. Dengan adanya efisiensi kita memikirkan bagaimana kita dapat mencapai kinerja yang maksimal dengan input yang efisien, begitu," sambungnya.
Stella menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pertumbuhan riset di Indonesia. Kajian pun masih dilakukan untuk merinci alokasi dana yang dibutuhkan untuk riset.
"Alokasi dana riset juga sedang kami kaji bagaimana walaupun dengan ada efisiensi ini kita bisa tetap mendorong pertumbuhan riset," ucapnya.
Disampaikan Stella, Kemendiktisaintek akan mengoptimalkan anggaran yang ada untuk bidang riset dan pendidikan tinggi.
"Sehingga juga perlu kami pikirkan dari Kemdiksaintek itu untuk membuat kebijakan-kebijakan yang menggunakan dana yang ada dengan sebaik-baiknya. Itu juga penting sekali ya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Baca Juga: Galang Dana untuk Beasiswa Mahasiswa Tak Mampu, UGM Gelar Trail Run
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Titik-Titik Sampah Ilegal di Ring Road Yogyakarta Terungkap Ini Daftar Lokasinya dan Upaya Penanganannya
-
100 Persen Rampung, Tol Klaten-Prambanan Tinggal Tunggu SK Menteri untuk Dioperasikan
-
Dokter Spesialis Lebih Menggiurkan? Puskesmas di Sleman Kekurangan Tenaga Medis
-
Istana Sebut Gosip, Pengamat Bilang Luka Politik: Drama Megawati-Gibran di Hari Lahir Pancasila
-
Konflik Memanas: PT KAI Beri SP2, Warga Lempuyangan Terancam Digusur