Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 09 Maret 2026 | 20:25 WIB
Ilustrasi petasan. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Kepolisian Gamping, Sleman, mengungkap praktik ilegal pembuatan bubuk petasan pada Sabtu, 7 Maret 2026.
  • Tiga remaja diamankan setelah ditemukan memproduksi dan menjual bubuk petasan seharga Rp30.000 per ons.
  • Polisi menyita 5 kg bubuk petasan jadi dan bahan baku sebagai bagian antisipasi keamanan Ramadan.

SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik pembuatan dan penjualan bubuk petasan ilegal di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman, Sabtu (7/3/2026). Barang bukti berupa 5 kg bahan peledak dan tiga remaja diamankan atas temuan ini.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menuturkan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

Disampaikan Bowo, pengungkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin pada Sabtu kemarin sekira pukul 06.12 WIB.

"Saat melintas di bawah Jembatan Utara Pasar Sapi, tepatnya di area bulak persawahan Dusun Sorogenen, Ambarketawang, petugas mendapati dua anak sedang mengisi bubuk petasan," kata Bowo saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Usai mengamankan kedua anak itu, petugas lalu segera melakukan pendalaman untuk memburu penyuplai bahan peledak tersebut. 

Hasil pengembangan mengarah pada seorang remaja berinisial FAP (16), warga setempat. Ia diduga kuat berperan sebagai pembuat sekaligus penjual bubuk petasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAP diketahui memproduksi sendiri bahan petasan tersebut dan menjualnya dengan sistem eceran.

"Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp30.000 per ons," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Termasuk sekitar 5 kilogram bubuk petasan yang telah dikemas dalam beberapa bungkus plastik.

Baca Juga: Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Selain bahan jadi, petugas turut menyita bahan baku berupa satu kilogram belerang serta alat pengolahan tradisional seperti ember, ulekan kayu, ayakan, serta bahan pembuatan klongsong petasan dan beberapa klongsong petasan siap isi.

"Saat ini ketiga anak tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gamping untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Bowo bilang pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi peredaran bahan petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Terkhusus pada saat bulan suci Ramadan.

Dalam kesempatan ini polisi mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan maupun penggunaan petasan yang berbahaya," tandasnya.

Load More