Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Februari 2025 | 19:10 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN tak kunjung mendapat kejelasan hingga sekarang. Kondisi itu memantik aksi demonstrasi dari dosen di berbagai daerah. 

Para dosen ASN itu diketahui menuntut pemerintah untuk membayarkan tukin dosen yang belum pernah diberikan sejak 2020 sampai 2024.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie buka suara mengenai keresahan para dosen ASN tersebut. Ada dua poin utama dalam persoalan tersebut. 

Poin pertama tentang upaya Kemdiktisaintek dalam memperjuangkan tukin tersebut. Kedua terkait dengan pencairan tukin yang tidak bisa dilakukan hanya melalui satu lembaga Kemendiktisaintek saja.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Persiapkan Tukin untuk Dosen ASN, Total Anggaran Rp2,8 Triliun

"Untuk [tukin] yang 2020 sampai 2024 itu ini harus ada memang kejelasan hukumnya dan itu saya rasa sedang dikaji, sedang dikaji sedalam-dalamnya. Memang dari segi tata negara Kemdiktisaintek tidak bisa mengajukan 2020 sampai 2024 karena kami tidak ada pada saat itu," kata Stella saat ditemui di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).

"Jadi memang ini ada rumitnya tetapi memang semuanya itu sedang dikerjakan," imbuhnya.

Disampaikan Stella, diperlukan kerja sama dari sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) untuk bisa menemukan titik terang dari permasalah tersebut. Sehingga tetap mengikuti asas keadilan terkhusus untuk tukin dosen.

"Seperti saya bilang kerja sama dari berbagai macam K/L untuk bisa menghasilkan yang sebaik-baiknya, yang akan mengikuti asas keadilan," tandasnya.

Dalam aksi yang digelar oleh Aliansi dosen ASN Kementerian Diktidaintek seluruh Indonesia (Adaksi) belum lama ini, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan. 

Baca Juga: Beban Kerja Tak Sebanding Kompensasi, SPK Tuntut Dosen Diberi Upah Layak Minimal Rp10 Juta

Termasuk ancaman protes lebih besar dengan aksi mogok mengajar bila pemerintah masih abai terhadap tuntutan dosen terkait tukin.

"Kemendiktisaintek, pertama sekali tentu saja menyuarakan itu adalah hak asasi ya, tapi kembali lagi kami juga meminta marilah kita bekerja sama, memikirkan yang sebaik-baiknya yang bisa kita lakukan dari setiap pihak, untuk memajukan ini," ucapnya.

Stella memahami keresahan para dosen dengan berbagai aksi terkait tukin tersebut. Dia memastikan Kemendiktisaintek tetap terus berupaya untuk mendukung kesejahteraan para dosen. 

"Kemendiktisaintek mendukung kesejahteraan para dosen tentu saja. Kami ada keterbatasan-keterbatasan, namun pada asasnya kami mendukung, tapi bagaimana supaya segala sesuatu itu bisa berjalan berdasarkan hukum tata negara yang ada dan juga anggaran yang tersedia," tegasnya.

"Dan mengingat keadilan pada seluruhnya bukan saja kepada dosen, tetapi kepada seluruh rakyat dan negara Indonesia itu yang sangat penting ya. Tetapi tentu saja itu adalah kebebasan untuk menyuarakan keinginan dan sangat dimengerti mengapa ini adalah suatu masalah yang sulit bagi para dosen-dosen kita ya," tambahnya.

Load More