SuaraJogja.id - Meski aturan ditegakkan, penambangan pasir ilegal masih saja marak. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY menemukan 16 tambang ilegal yang masih beroperasi di sepanjang aliran Kali Progo.
"Hanya ada satu tambang legal di Kali Progo, yang terletak sekitar 1.500 - 2.000 meter dari sisi selatan. Sisanya ada 16 tambang ilegal yang mayoritas menggunakan mesin sedot," papar Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).
Anna menyebutkan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para pelaku penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebab penutupan tambang ilegal merupakan kewenangan APH. Tindakan para penambang ilegal tersebut sudah masuk kategori kriminal.
"Kami sudah memberikan surat teguran beberapa waktu lalu. Kami terus berkoordinasi dengan mereka karena ini sudah termasuk tindak kriminal," ungkapnya.
Anna menambahkan, tak hanya menutup tambang ilegal, DPUP ESDM DIY juga berupaya mendorong legalisasi penambangan. Salah satunya dengan memberikan izin resmi pada penambang.
Namun proses perijinan tersebut memerlukan persyaratan yang cukup ketat. Untuk tambang di kawasan sungai, izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Balai tersebut juga bertugas memastikan ketersediaan material pasir sebelum memberikan rekomendasi izin.
"Syaratnya banyak, tetapi kami tidak menghalangi selama sesuai aturan. Ada tata ruang yang harus dipatuhi, seperti lokasi tambang, volume yang diizinkan, serta jarak yang aman dari sarana dan prasarana," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo di Srandakan, Bantul beberapa waktu lalu mengungkapkan, masifnya penambangan pasir ilegal menjadi salah satu faktor ambrolnya groundsill. Penggunaan mesin sedot di tambang mengakibatkan aliran sungai dari hulu ke hilir makin deras dan akhirnya merusak bangunan penahan sungai.
Karenanya penambangan pasir yang berlebihan harus ditertibkan, terutama di hilir. Sebab bila tidak dilakukan maka dampaknya akan semakin parah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma