SuaraJogja.id - Meski aturan ditegakkan, penambangan pasir ilegal masih saja marak. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY menemukan 16 tambang ilegal yang masih beroperasi di sepanjang aliran Kali Progo.
"Hanya ada satu tambang legal di Kali Progo, yang terletak sekitar 1.500 - 2.000 meter dari sisi selatan. Sisanya ada 16 tambang ilegal yang mayoritas menggunakan mesin sedot," papar Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).
Anna menyebutkan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para pelaku penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebab penutupan tambang ilegal merupakan kewenangan APH. Tindakan para penambang ilegal tersebut sudah masuk kategori kriminal.
"Kami sudah memberikan surat teguran beberapa waktu lalu. Kami terus berkoordinasi dengan mereka karena ini sudah termasuk tindak kriminal," ungkapnya.
Anna menambahkan, tak hanya menutup tambang ilegal, DPUP ESDM DIY juga berupaya mendorong legalisasi penambangan. Salah satunya dengan memberikan izin resmi pada penambang.
Namun proses perijinan tersebut memerlukan persyaratan yang cukup ketat. Untuk tambang di kawasan sungai, izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Balai tersebut juga bertugas memastikan ketersediaan material pasir sebelum memberikan rekomendasi izin.
"Syaratnya banyak, tetapi kami tidak menghalangi selama sesuai aturan. Ada tata ruang yang harus dipatuhi, seperti lokasi tambang, volume yang diizinkan, serta jarak yang aman dari sarana dan prasarana," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo di Srandakan, Bantul beberapa waktu lalu mengungkapkan, masifnya penambangan pasir ilegal menjadi salah satu faktor ambrolnya groundsill. Penggunaan mesin sedot di tambang mengakibatkan aliran sungai dari hulu ke hilir makin deras dan akhirnya merusak bangunan penahan sungai.
Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Gelar Media Briefing, Sinergi Positif dengan Insan Pers
Karenanya penambangan pasir yang berlebihan harus ditertibkan, terutama di hilir. Sebab bila tidak dilakukan maka dampaknya akan semakin parah.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Sempat Laris Manis, Harga Emas Antam Hari Ini Turun
-
Sempat Disandera OPM 2 Hari, Kepala Dusun Muara Kum dan Istri Berhasil Dievakuasi Pakai Helikopter
-
ESDM Buka Suara Soal Temuan Kolam Limbah di Areal Tambang Sumbawa Timur Mining
-
Arutmin Pacu Produktivitas Pertanian Lewat Penanaman Jagung Serentak
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara