SuaraJogja.id - Meski aturan ditegakkan, penambangan pasir ilegal masih saja marak. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY menemukan 16 tambang ilegal yang masih beroperasi di sepanjang aliran Kali Progo.
"Hanya ada satu tambang legal di Kali Progo, yang terletak sekitar 1.500 - 2.000 meter dari sisi selatan. Sisanya ada 16 tambang ilegal yang mayoritas menggunakan mesin sedot," papar Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).
Anna menyebutkan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para pelaku penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebab penutupan tambang ilegal merupakan kewenangan APH. Tindakan para penambang ilegal tersebut sudah masuk kategori kriminal.
"Kami sudah memberikan surat teguran beberapa waktu lalu. Kami terus berkoordinasi dengan mereka karena ini sudah termasuk tindak kriminal," ungkapnya.
Anna menambahkan, tak hanya menutup tambang ilegal, DPUP ESDM DIY juga berupaya mendorong legalisasi penambangan. Salah satunya dengan memberikan izin resmi pada penambang.
Namun proses perijinan tersebut memerlukan persyaratan yang cukup ketat. Untuk tambang di kawasan sungai, izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Balai tersebut juga bertugas memastikan ketersediaan material pasir sebelum memberikan rekomendasi izin.
"Syaratnya banyak, tetapi kami tidak menghalangi selama sesuai aturan. Ada tata ruang yang harus dipatuhi, seperti lokasi tambang, volume yang diizinkan, serta jarak yang aman dari sarana dan prasarana," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo di Srandakan, Bantul beberapa waktu lalu mengungkapkan, masifnya penambangan pasir ilegal menjadi salah satu faktor ambrolnya groundsill. Penggunaan mesin sedot di tambang mengakibatkan aliran sungai dari hulu ke hilir makin deras dan akhirnya merusak bangunan penahan sungai.
Karenanya penambangan pasir yang berlebihan harus ditertibkan, terutama di hilir. Sebab bila tidak dilakukan maka dampaknya akan semakin parah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden