SuaraJogja.id - Meski aturan ditegakkan, penambangan pasir ilegal masih saja marak. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY menemukan 16 tambang ilegal yang masih beroperasi di sepanjang aliran Kali Progo.
"Hanya ada satu tambang legal di Kali Progo, yang terletak sekitar 1.500 - 2.000 meter dari sisi selatan. Sisanya ada 16 tambang ilegal yang mayoritas menggunakan mesin sedot," papar Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).
Anna menyebutkan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para pelaku penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebab penutupan tambang ilegal merupakan kewenangan APH. Tindakan para penambang ilegal tersebut sudah masuk kategori kriminal.
"Kami sudah memberikan surat teguran beberapa waktu lalu. Kami terus berkoordinasi dengan mereka karena ini sudah termasuk tindak kriminal," ungkapnya.
Anna menambahkan, tak hanya menutup tambang ilegal, DPUP ESDM DIY juga berupaya mendorong legalisasi penambangan. Salah satunya dengan memberikan izin resmi pada penambang.
Namun proses perijinan tersebut memerlukan persyaratan yang cukup ketat. Untuk tambang di kawasan sungai, izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Balai tersebut juga bertugas memastikan ketersediaan material pasir sebelum memberikan rekomendasi izin.
"Syaratnya banyak, tetapi kami tidak menghalangi selama sesuai aturan. Ada tata ruang yang harus dipatuhi, seperti lokasi tambang, volume yang diizinkan, serta jarak yang aman dari sarana dan prasarana," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo di Srandakan, Bantul beberapa waktu lalu mengungkapkan, masifnya penambangan pasir ilegal menjadi salah satu faktor ambrolnya groundsill. Penggunaan mesin sedot di tambang mengakibatkan aliran sungai dari hulu ke hilir makin deras dan akhirnya merusak bangunan penahan sungai.
Karenanya penambangan pasir yang berlebihan harus ditertibkan, terutama di hilir. Sebab bila tidak dilakukan maka dampaknya akan semakin parah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais