SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memilih bungkam soal adanya usulan agar Perguruan Tunggi atau Kampus bisa diberikan izin mengelola tambang. Hal itu diketahui tertuang dalam usulan tambahan pasal dalam Revisi Undang-Undang Minerba.
Ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) usai Pelantikan Rektor UNY Periode 2025-2030 pada Jumat (24/1/2025), Satryo memilih melenggang tanpa menghiraukan pertanyaan para wartawan.
Dia hanya menjawab sepatah kata ketika ditanya mengenai apakah sudah ada pembahasan lebih lanjut di kementeriannya terkait dengan rencana konsesi tambang untuk perguruan tinggi tersebut.
"Belum [ada pembahasan lebih lanjut]," kata Satryo sambil berjalan menuju mobilnya.
Mengenai usulan Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait pemerintah untuk bisa memasukkan kriteria kampus harus memiliki program studi pertambangan atau geologi yang akan diberi pengelolaan tambang, Satryo juga tak merespons banyak.
"Belum dibahas," imbuhnya.
Diketahui pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan itu dilakukan lewat revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Rencana itu kemudian tercermin dalam Pasal 51 huruf A revisi keempat UU Minerba, yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan agar sumber daya alam dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, termasuk institusi pendidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa tujuan utama kebijakan tersebut untuk membantu kampus mencari sumber pendanaan alternatif.
"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Terkait aturan mekanisme kampus mengelola tambang, ia memastikan bakal diatur kembali oleh Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Minerba yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi setiap Kampus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi