SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memilih bungkam soal adanya usulan agar Perguruan Tunggi atau Kampus bisa diberikan izin mengelola tambang. Hal itu diketahui tertuang dalam usulan tambahan pasal dalam Revisi Undang-Undang Minerba.
Ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) usai Pelantikan Rektor UNY Periode 2025-2030 pada Jumat (24/1/2025), Satryo memilih melenggang tanpa menghiraukan pertanyaan para wartawan.
Dia hanya menjawab sepatah kata ketika ditanya mengenai apakah sudah ada pembahasan lebih lanjut di kementeriannya terkait dengan rencana konsesi tambang untuk perguruan tinggi tersebut.
"Belum [ada pembahasan lebih lanjut]," kata Satryo sambil berjalan menuju mobilnya.
Mengenai usulan Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait pemerintah untuk bisa memasukkan kriteria kampus harus memiliki program studi pertambangan atau geologi yang akan diberi pengelolaan tambang, Satryo juga tak merespons banyak.
"Belum dibahas," imbuhnya.
Diketahui pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan itu dilakukan lewat revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Rencana itu kemudian tercermin dalam Pasal 51 huruf A revisi keempat UU Minerba, yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan agar sumber daya alam dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, termasuk institusi pendidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa tujuan utama kebijakan tersebut untuk membantu kampus mencari sumber pendanaan alternatif.
"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Terkait aturan mekanisme kampus mengelola tambang, ia memastikan bakal diatur kembali oleh Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Minerba yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi setiap Kampus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan