SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan belum ada pembahasan terkait dengan rencana pembagian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Saat ini pihaknya masih akan menunggu kebijakan tersebut secara pasti terlebih dulu.
"Belum, kita itu belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali," kata Sekretaris UGM Andi Sandi saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2025).
Dipastikan Andi Sandi, UGM belum memutuskan sikapnya terkait dengan rencana kebijakan pengelolaan tambang untuk kampus tersebut.
"Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima, belum, belum ada sama sekali diskusi itu. Secara resmi UGM belum ada suara seksama satu pun, untuk terkait dengan tawaran mengelola tambang itu," tegasnya.
Andi Sandi bilang UGM masih akan melihat lebih jauh ketentuan terkait kebijakan itu nantinya. Termasuk regulasi resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi tersebut.
"Jadi harus melihat regulasinya dulu seperti apa baru kemudian kita memberikan tanggapan untuk rencana itu. Kebijakannya sama sekali UGM belum ada, sampai detik ini belum ada UGM membahas itu," ujarnya.
Selain itu, Andi Sandi menyebut keputusan tentang konsesi tambang tersebut tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh rektor saja. Namun harus melalui rapat bersama Majelis Wali Amanat (MWA).
"Kalau itu kita tidak bisa hanya dari rektor saja, itu harus MWA karena itu kebijakan besar. Jadi harus ke MWA. Jadi memang tidak mungkin rektor memutuskan sendiri hal itu karena akan melibatkan UGM secara keseluruhan dan pembagian kewenangan itu kan ada di MWA," tandasnya.
Adapun rencana konsesi tambang untuk kampus itu berawal dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.
Jika RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi ada pula Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
Berita Terkait
-
Ulil soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Maslahatnya Lebih Besar daripada Mudaratnya!
-
Muhammadiyah Soal Kampus Kelola Tambang: Perlu Aturan Jelas
-
Guru Besar Unsoed Dukung Kampus Kelola Tambang: Sepakat Banget, Bisa Buat Riset dan Tambahan Pendapatan
-
Kampus Kelola Tambang, Ombudsman Dalami Potensi dan Risiko: Daripada Diambil Cukong Asing
-
Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
- Disebut Kerap Arogan dan Suka Tampar, Menteri Satryo Didemo Pegawai Kemendikti Saintek
Pilihan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
-
Denza D9 Tandai Debut Sub Merek Mobil Premium BYD di Indonesia, Lebih Murah dari Alphard
-
Respons PSSI Dengar Kubu Shin Tae-yong Mulai Bongkar Borok Federasi
Terkini
-
Bocah Korban Pencabulan di Gunungkidul Trauma, Pelaku Kembali ke Sekolah yang Sama Usai Jalani Hukuman Ringan
-
Terima Surat Pemanggilan, Enam Anggota Polresta Yogyakarta Segera Diperiksa Polda Jateng Terkait Kasus Darso
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Laka Lantas yang Libatkan Almarhum Darso di Yogyakarta
-
Tanggapi Wacana Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang, UGM Pastikan Belum Ada Pembahasan
-
Kabar Prabowo bakal Temui Megawati jadi Sorotan, Pakar Politik: jadi Jembatan Pulihkan Kepercayaan Publik