SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan belum ada pembahasan terkait dengan rencana pembagian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Saat ini pihaknya masih akan menunggu kebijakan tersebut secara pasti terlebih dulu.
"Belum, kita itu belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali," kata Sekretaris UGM Andi Sandi saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2025).
Dipastikan Andi Sandi, UGM belum memutuskan sikapnya terkait dengan rencana kebijakan pengelolaan tambang untuk kampus tersebut.
"Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima, belum, belum ada sama sekali diskusi itu. Secara resmi UGM belum ada suara seksama satu pun, untuk terkait dengan tawaran mengelola tambang itu," tegasnya.
Andi Sandi bilang UGM masih akan melihat lebih jauh ketentuan terkait kebijakan itu nantinya. Termasuk regulasi resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi tersebut.
"Jadi harus melihat regulasinya dulu seperti apa baru kemudian kita memberikan tanggapan untuk rencana itu. Kebijakannya sama sekali UGM belum ada, sampai detik ini belum ada UGM membahas itu," ujarnya.
Selain itu, Andi Sandi menyebut keputusan tentang konsesi tambang tersebut tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh rektor saja. Namun harus melalui rapat bersama Majelis Wali Amanat (MWA).
"Kalau itu kita tidak bisa hanya dari rektor saja, itu harus MWA karena itu kebijakan besar. Jadi harus ke MWA. Jadi memang tidak mungkin rektor memutuskan sendiri hal itu karena akan melibatkan UGM secara keseluruhan dan pembagian kewenangan itu kan ada di MWA," tandasnya.
Adapun rencana konsesi tambang untuk kampus itu berawal dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.
Jika RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi ada pula Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
Berita Terkait
-
Universitas Atma Jaya Yogyakarta Tegas Tolak Rencana Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi
-
Ada Upaya Pelemahan Fungsi Kontrol Terhadap Pemerintah saat Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Cabut Draf RUU Minerba!
-
Cermati Kemunculan Pagar Laut di Tangerang, Ahli UGM: Tampak Tendensi Ingin Jadikan Daratan
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja
-
Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang