SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan belum ada pembahasan terkait dengan rencana pembagian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Saat ini pihaknya masih akan menunggu kebijakan tersebut secara pasti terlebih dulu.
"Belum, kita itu belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali," kata Sekretaris UGM Andi Sandi saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2025).
Dipastikan Andi Sandi, UGM belum memutuskan sikapnya terkait dengan rencana kebijakan pengelolaan tambang untuk kampus tersebut.
"Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima, belum, belum ada sama sekali diskusi itu. Secara resmi UGM belum ada suara seksama satu pun, untuk terkait dengan tawaran mengelola tambang itu," tegasnya.
Andi Sandi bilang UGM masih akan melihat lebih jauh ketentuan terkait kebijakan itu nantinya. Termasuk regulasi resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi tersebut.
"Jadi harus melihat regulasinya dulu seperti apa baru kemudian kita memberikan tanggapan untuk rencana itu. Kebijakannya sama sekali UGM belum ada, sampai detik ini belum ada UGM membahas itu," ujarnya.
Selain itu, Andi Sandi menyebut keputusan tentang konsesi tambang tersebut tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh rektor saja. Namun harus melalui rapat bersama Majelis Wali Amanat (MWA).
"Kalau itu kita tidak bisa hanya dari rektor saja, itu harus MWA karena itu kebijakan besar. Jadi harus ke MWA. Jadi memang tidak mungkin rektor memutuskan sendiri hal itu karena akan melibatkan UGM secara keseluruhan dan pembagian kewenangan itu kan ada di MWA," tandasnya.
Adapun rencana konsesi tambang untuk kampus itu berawal dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.
Jika RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi ada pula Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
Berita Terkait
-
Universitas Atma Jaya Yogyakarta Tegas Tolak Rencana Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi
-
Ada Upaya Pelemahan Fungsi Kontrol Terhadap Pemerintah saat Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Cabut Draf RUU Minerba!
-
Cermati Kemunculan Pagar Laut di Tangerang, Ahli UGM: Tampak Tendensi Ingin Jadikan Daratan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128-130 Kurikulum Merdeka: Jepang Menyerang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo