SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan belum ada pembahasan terkait dengan rencana pembagian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Saat ini pihaknya masih akan menunggu kebijakan tersebut secara pasti terlebih dulu.
"Belum, kita itu belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali," kata Sekretaris UGM Andi Sandi saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2025).
Dipastikan Andi Sandi, UGM belum memutuskan sikapnya terkait dengan rencana kebijakan pengelolaan tambang untuk kampus tersebut.
"Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima, belum, belum ada sama sekali diskusi itu. Secara resmi UGM belum ada suara seksama satu pun, untuk terkait dengan tawaran mengelola tambang itu," tegasnya.
Andi Sandi bilang UGM masih akan melihat lebih jauh ketentuan terkait kebijakan itu nantinya. Termasuk regulasi resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi tersebut.
"Jadi harus melihat regulasinya dulu seperti apa baru kemudian kita memberikan tanggapan untuk rencana itu. Kebijakannya sama sekali UGM belum ada, sampai detik ini belum ada UGM membahas itu," ujarnya.
Selain itu, Andi Sandi menyebut keputusan tentang konsesi tambang tersebut tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh rektor saja. Namun harus melalui rapat bersama Majelis Wali Amanat (MWA).
"Kalau itu kita tidak bisa hanya dari rektor saja, itu harus MWA karena itu kebijakan besar. Jadi harus ke MWA. Jadi memang tidak mungkin rektor memutuskan sendiri hal itu karena akan melibatkan UGM secara keseluruhan dan pembagian kewenangan itu kan ada di MWA," tandasnya.
Adapun rencana konsesi tambang untuk kampus itu berawal dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.
Jika RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi ada pula Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
Berita Terkait
-
Universitas Atma Jaya Yogyakarta Tegas Tolak Rencana Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi
-
Ada Upaya Pelemahan Fungsi Kontrol Terhadap Pemerintah saat Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Cabut Draf RUU Minerba!
-
Cermati Kemunculan Pagar Laut di Tangerang, Ahli UGM: Tampak Tendensi Ingin Jadikan Daratan
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kode Keras! Thijs Dallinga: Saya Tahu Situasi Timnas Sekarang
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 128 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kisah Pangeran Arab "Sleeping Prince" Meninggal Dunia Usai 20 Tahun Koma
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
-
KUD vs Kopdes Merah Putih: Bantul Ungkap Strategi Kolaborasi Demi Kesejahteraan Desa
-
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Puspa, PMI Ilegal yang Dipaksa Jadi Scammer dan Korban Kekerasan Seksual
-
10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu
-
Jangan Klik Sembarangan! BRI Tegaskan Ancaman Phishing Makin Nyata, Waspadai Keamanan Transaksi