SuaraJogja.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyoroti rencana pemberian lahan pertambangan kepada perguruan tinggi. Dia menduga ada upaya pelemahan fungsi kontrol perguruan tinggi kepada pemerintah dalam obral konsesi tambang itu.
"Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan," tegas Fahmy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025).
Adapun rencana itu berawal dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.
Jika RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia," imbuhnya.
Menurut Fahmy, tak beda dengan ormas keagamaan yang lalu, pengelolaan tambang ini hanya akan lebih banyak menciptakan hal negatif. Selain potensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi sendiri.
"Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya," ujarnya.
Disampaikan Fahmy, berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut.
Baca Juga: Rencana Impor 200 Ribu Sapi di Tengah Kasus PMK, Pakar UGM: Jangan Sampai Tambah Penyakit
Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan.
Padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya dalam melestarikan lingkungan. Belum lagi, Fahmy bilang pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.
"Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," tuturnya.
Fahmy mendesak DPR untuk mencabut draft RUU tersebut. Jika kemudian justru disahkan, ia berharap perguruan tinggi yang ada di Indonesia lebih mengedepankan hati nurani dan menolak konsesi tambang itu.
"DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh Perguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?