SuaraJogja.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melayangkan surat peringatan (SP) kedua pada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (4/6/2025).
Surat tersebut berisi perintah agar warga mengosongkan dan membongkar bangunan tambahan pada bangunan dinas yang diklaim oleh PT KAI.
"Kami sudah terima SP2 tadi pagi sekitar jam 10," ujar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo di Yogyakarta, Rabu.
SP kedua PT KAI pada warga Tegal Lempuyangan tertanggal 1 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/1/DO.6-2025.
Surat itu ditandatangani oleh Deputi Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko.
Poin kedua SP berisi peringatan pada warga untuk segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diserahkan.
SP tersebut juga memuat ancaman terhadap warga. Bila sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
Karenanya segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT KAI.
Dengan adanya SP2 tersebut, warga yang terdampak penataan kawasan Stasiun Lempuyangan akan menyampaikan kembali sikap mereka.
Baca Juga: Warga Lempuyangan Dapat 'Bebungah', Sri Sultan Desak KAI Ikut Berikan Ganti Rugi yang Layak
Sebab dari sosialisasi yang dilakukan PT KAI kepada warga Lempuyangan, tidak ada kesepakatan antarkeduanya.
Pertemuan PT KAI dengan warga dan perwakilan Keraton Yogyakarta deadlock.
Sebab PT KAI dinilai menolak usulan Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan tentang penghitungan ulang bangunan tambahan yang didirikan warga selain rumah dinas milik KAI.
"Ada jumpa pers besok [Kamis] setelah deadlock-nya pembicaraan antara warga dan KAI yang di mediasi Kraton Selasa [3 Juni 2025] kemarin," ujar dia.
Secara terpisah Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih membenarkan PT KAI mengirimkan SP2 kepada warga Lempuyangan.
Surat peringatan yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta