SuaraJogja.id - Meski belum ada kesepakatan terkait ganti rugi, PT KAI tetap mengirimkan surat pengosongan rumah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dalam rangka penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 tersebut, warga yang menempati rumah aset yang diklaim milik PT KAI tersebut harus segera mengosongkan rumah dalam kurun waktu 7 hari.
"Hari Rabu 21 Mei [2025] sekitar jam 09.30, dua staff PT KAI datang ke rumah. Pihak KAI membawa 16 pucuk surat, 14 untuk warga dan dua masing-masing untuk pemangku wilayah RW 01 dan pemangku wilayah RT 02," papar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, dikutip Jumat (23/5/2025).
Menurut Anton, seluruh warga menolak pemberian 14 surat dari PT KAI tersebut. Mereka juga menolak melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Warga menyampaikan ke PT KAI untuk menyerahkan surat tersebut kepada kuasa hukum mereka dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun hingga Kamis Siang, surat tersebut belum sampai ke kuasa hukum ataupun LBH.
"Sampai pagi ini jam 10.30 WIB, ke-14 surat untuk warga belum dikirim ke mas Fokki [kuasa hukum warga]. Saya confirm ke LBH juga belum terima suratnya," jelasnya.
Anton menyebutkan, dalam surat yang dikirim PT KAI, jika warga tidak mengosongkan rumah hingga 27 Mei 2025, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
Segala resiko kerusakan atau hilangnya barang dari warga tidak akan ditanggung PT KAI.
"Kami menunggu informasi dari kuasa hukum dan LBH dulu untuk menyikapi surat itu," tandasnya.
Baca Juga: Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
Sebelum surat pemberitahuan tersebut dikirim warga, PT KAI dalam pertemuan dengan warga sempat menawarkan sejumlah besar uang kompensasi bagi warga yang sudah tinggal di kawasan Stasiun Lempuyangan.
Dalam sosialisasi yang digelar secara tertutup tersebut, warga menolak besaran kompensasi yang ditawarkan.
PT KAI hanya membeberkan besaran kompensasi yang diterima warga bila mau digusur.
Besaran uang yang akan mereka terima dihitung dari luasan bangunan di luar bangunan utama.
Hal ini berbeda besarannya antara bangunan semi permanen atau permanen.
Warga juga akan mendapatkan kompensasi tambahan rumah singgah sebesar Rp 10 juta serta kompensasi uang angkut bongkaran Rp 2,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Anti Air Harga Terjangkau, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar