SuaraJogja.id - Meski belum ada kesepakatan terkait ganti rugi, PT KAI tetap mengirimkan surat pengosongan rumah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dalam rangka penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 tersebut, warga yang menempati rumah aset yang diklaim milik PT KAI tersebut harus segera mengosongkan rumah dalam kurun waktu 7 hari.
"Hari Rabu 21 Mei [2025] sekitar jam 09.30, dua staff PT KAI datang ke rumah. Pihak KAI membawa 16 pucuk surat, 14 untuk warga dan dua masing-masing untuk pemangku wilayah RW 01 dan pemangku wilayah RT 02," papar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, dikutip Jumat (23/5/2025).
Menurut Anton, seluruh warga menolak pemberian 14 surat dari PT KAI tersebut. Mereka juga menolak melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Warga menyampaikan ke PT KAI untuk menyerahkan surat tersebut kepada kuasa hukum mereka dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun hingga Kamis Siang, surat tersebut belum sampai ke kuasa hukum ataupun LBH.
"Sampai pagi ini jam 10.30 WIB, ke-14 surat untuk warga belum dikirim ke mas Fokki [kuasa hukum warga]. Saya confirm ke LBH juga belum terima suratnya," jelasnya.
Anton menyebutkan, dalam surat yang dikirim PT KAI, jika warga tidak mengosongkan rumah hingga 27 Mei 2025, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
Segala resiko kerusakan atau hilangnya barang dari warga tidak akan ditanggung PT KAI.
"Kami menunggu informasi dari kuasa hukum dan LBH dulu untuk menyikapi surat itu," tandasnya.
Baca Juga: Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
Sebelum surat pemberitahuan tersebut dikirim warga, PT KAI dalam pertemuan dengan warga sempat menawarkan sejumlah besar uang kompensasi bagi warga yang sudah tinggal di kawasan Stasiun Lempuyangan.
Dalam sosialisasi yang digelar secara tertutup tersebut, warga menolak besaran kompensasi yang ditawarkan.
PT KAI hanya membeberkan besaran kompensasi yang diterima warga bila mau digusur.
Besaran uang yang akan mereka terima dihitung dari luasan bangunan di luar bangunan utama.
Hal ini berbeda besarannya antara bangunan semi permanen atau permanen.
Warga juga akan mendapatkan kompensasi tambahan rumah singgah sebesar Rp 10 juta serta kompensasi uang angkut bongkaran Rp 2,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris