SuaraJogja.id - PT KAI yang rencananya melakukan pengukuran 14 rumah cagar budaya yang ditempati warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Lempuyangan, Kota Yogyakarta terpaksa batal, Rabu (16/4/2025).
Hal ini terjadi karena warga menolak pengukuran rumah yang masih berperkara tersebut.
"Sesuai jadwal tadi pukul 09.00, tadi dua staf dari [PT] KAI datang kesini, tidak sampai lima menit. Mereka minta ijin untuk mengukur rumah yang dikehendaki PT KAI, tapi kami menolak," ujar Ketua RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, Antonius Handriutomo, Rabu Siang.
Warga 14 rumah tersebut, menurut Anton menolak pengukuran saat ini karena belum ada mediasi antara warga dengan PT KAI oleh Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi.
Sebab Mangkubumi sudah berjanji menampung aspirasi warga untuk bertemu dengan pimpinan PT KAI.
Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak Keraton Yogyakarta untuk memediasi kedua belah pihak. Karenanya warga pun masih berpegang pada janji Mangkubumi untuk memediasi mereka.
"Sampai saat ini belum ada tindak lanjut jadi kam tidak ingin ada pihak yang melangkah lebih lanjut. Jadi pada intinya kami menolak karena belum ada mediasi oleh Ngarso Dalem [Sri Sultan HB X-Raja Keraton Yogyakarta], sekaligus dari Gubernur DIY melalui GKR Mangkubumi," ujarnya.
Hal senada disampaikan salah satu warga, Joni yang mengaku menolak penggusuran warga bila tidak ada kejelasan nasib.
Dia mengklaim sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1971 dan bahkan membuka usaha parkiran sejak puluhan tahun terakhir.
Baca Juga: Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
"Tadi petugas [dari PT KAI] akhirnya hanya lewat sini tanpa pengukuran karena semua warga sini menolak diukur rumah kami," ujarnya.
Joni mengungkapkan, dia bersedia pindah dari rumah dinas yang diklaim sebagai aset PT KAI bila udah ada keputusan dari Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di Stasiun Lempuyangan.
Apalagi setiap tahun hingga 2019 lalu, mereka masih membayar sewa rumah ke PT KAI.
"Tiap tahun saya bayar uang sewa ke KAI, sampai tahu 2019 saya bayar sekitar Rp 10 juta, tapi setelah itu karena pandemi tidak bisa bayar lagi," ujar Joni seraya memperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya.
Sementara kuasa hukum warga, Fokki Ardiyanto mengungkapkan dalam pertemuan warga, PT KAI menanyakan sikap warga dalam konteks pengukuran rumah dinas itu Namun karena tidak ada kejelasan dari PT KAI, warga menolak pengukuran tersebut dan akan melakukan langkah hukum
"Langkah hukumnya, ya, akan dilaksanakan. Jelas bahwa kita ini rakyat Jogja istimewa. Maka pendekatannya harus dengan pendekatan kebudayaan. Semoga itu jadi solusi," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek