SuaraJogja.id - Batas waktu tujuh hari yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta untuk membongkar bangunan resmi berakhir Rabu (28/5/2025).
Namun 14 warga masih bersikukuh tidak akan pindah dari aset milik PT KAI tersebut.
"Yes, betul. Belum ada apapun yang kami kemasi sampai hari ini," papar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo di Yogyakarta, Rabu Siang.
Anton mengungkapkan alasan mereka ogah membongkar rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Baca Juga: Warga Lempuyangan Dapat 'Bebungah', Sri Sultan Desak KAI Ikut Berikan Ganti Rugi yang Layak
Mereka masih proses menyikapi hasil musyawarah yang dilakukan.
Namun warga belum bisa menyampaikan hasil musyawarah sebelum bertemu langsung dengan PT KAI dan Keraton Yogyakarta sebagai pemilik lahan.
"Iya, sudah melakukan musyawarah. Tapi hasilnya belum bisa kami beritahukan sebelum kami ketemu KAI dan Keraton," paparnya.
Hasil musyawarah warga, lanjut Anton sebenarnya akan disampaikan ke PT KAI. Namun pertemuan keduanya batal dilakukan.
Karena itulah warga tetap bertahan di rumah mereka meski ada peringatan dari PT KAI untuk mengosongkan rumah sejak sepekan lalu.
Baca Juga: Titik Terang Sengketa Lempuyangan: Keraton Turun Tangan, Warga Dapat Ganti Untung
PT KAI pada 21 Mei 2025 lalu sempat mengirim dua stafnya untuk menyerahkan surat kepada RT, RW serta warga yang tinggal di atas lahan tersebut.
Namun Anton mengembalikan 14 surat untuk warga dan meminta PT KAI mengirim surat tersebut ke juru bicara warga.
Namun alih -alih diberikan ke juru bicara warga, PT KAI kembali mengirim surat peringatan ke warga dengan dua cara.
Di antaranya via pos dan kirim pesan lewat Whatsapp (WA).
"Tapi surat dari pos itu mereka kembalikan semuanya. Tapi mereka (KAI) juga tidak kurang akal, sorenya itu pada di-WA masing-masing dari PT KAI, isinya surat itu," ujarnya.
Anton menyebutkan, dalam pesan WA yang diterima warga, PT KAI selama masa berlaku surat peringatan, pihak perusahaan masih membuka ruang komunikasi terkait kompensasi yang akan diterima warga.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
-
Erick Thohir Tambah Deputi di Kementerian BUMN, Buat Apa?
Terkini
-
Harga Ikan di Yogyakarta Stabil? Ini Strategi DKP DIY Jaga Pasokan dari Laut Selatan
-
Dari Jadah Tempe Hingga Jathilan Lancur: 8 Warisan Sleman yang Kini Jadi Kebanggaan DIY
-
Ayam Goreng Widuran Solo Tidak Halal: DPD RI Desak Pemerintah Bertindak Tegas
-
Langsung Cair, Bongkar Trik Berburu DANA Kaget Hari Ini
-
Polisi Dalami Kecepatan Mobil di Jalan Palagan, Panggil Dinas Perhubungan hingga Pihak BMW