SuaraJogja.id - Batas waktu tujuh hari yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta untuk membongkar bangunan resmi berakhir Rabu (28/5/2025).
Namun 14 warga masih bersikukuh tidak akan pindah dari aset milik PT KAI tersebut.
"Yes, betul. Belum ada apapun yang kami kemasi sampai hari ini," papar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo di Yogyakarta, Rabu Siang.
Anton mengungkapkan alasan mereka ogah membongkar rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Mereka masih proses menyikapi hasil musyawarah yang dilakukan.
Namun warga belum bisa menyampaikan hasil musyawarah sebelum bertemu langsung dengan PT KAI dan Keraton Yogyakarta sebagai pemilik lahan.
"Iya, sudah melakukan musyawarah. Tapi hasilnya belum bisa kami beritahukan sebelum kami ketemu KAI dan Keraton," paparnya.
Hasil musyawarah warga, lanjut Anton sebenarnya akan disampaikan ke PT KAI. Namun pertemuan keduanya batal dilakukan.
Karena itulah warga tetap bertahan di rumah mereka meski ada peringatan dari PT KAI untuk mengosongkan rumah sejak sepekan lalu.
Baca Juga: Warga Lempuyangan Dapat 'Bebungah', Sri Sultan Desak KAI Ikut Berikan Ganti Rugi yang Layak
PT KAI pada 21 Mei 2025 lalu sempat mengirim dua stafnya untuk menyerahkan surat kepada RT, RW serta warga yang tinggal di atas lahan tersebut.
Namun Anton mengembalikan 14 surat untuk warga dan meminta PT KAI mengirim surat tersebut ke juru bicara warga.
Namun alih -alih diberikan ke juru bicara warga, PT KAI kembali mengirim surat peringatan ke warga dengan dua cara.
Di antaranya via pos dan kirim pesan lewat Whatsapp (WA).
"Tapi surat dari pos itu mereka kembalikan semuanya. Tapi mereka (KAI) juga tidak kurang akal, sorenya itu pada di-WA masing-masing dari PT KAI, isinya surat itu," ujarnya.
Anton menyebutkan, dalam pesan WA yang diterima warga, PT KAI selama masa berlaku surat peringatan, pihak perusahaan masih membuka ruang komunikasi terkait kompensasi yang akan diterima warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta