ESDM Klaim Tambang Nikel di Pulau Gag Tidak Bermasalah
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak menimbulkan persoalan.
Hal ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang milik PT GAG Nikel.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan udara, tidak ditemukan sedimentasi di pesisir.
Secara umum, menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag berada dalam kondisi baik.
Meski begitu, ESDM tetap mengirimkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tri menyebut bahwa proses reklamasi di area tambang berjalan dengan cukup baik. Namun, keputusan final tetap akan merujuk pada laporan resmi dari Inspektur Tambang.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel sebagai anak usaha Antam selalu menerapkan prinsip “good mining practice”.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Perguruan Tinggi Punya Kredibilitas Yakini Takkan Ikut Kelola Tambang
Perusahaan diklaim mematuhi ketentuan teknis, regulasi lingkungan, serta melakukan pengelolaan air limpahan tambang secara bertanggung jawab.
Ia menambahkan bahwa kehadiran PT GAG Nikel di Pulau Gag diharapkan membawa dampak positif tidak hanya secara bisnis, namun juga sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Dari kelimanya, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi dan memiliki status Kontrak Karya (KK).
PT GAG Nikel tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan wilayah izin seluas 13.136 hektare.
Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 entitas yang diizinkan melanjutkan operasi pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41/2004.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?