ESDM Klaim Tambang Nikel di Pulau Gag Tidak Bermasalah
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak menimbulkan persoalan.
Hal ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang milik PT GAG Nikel.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan udara, tidak ditemukan sedimentasi di pesisir.
Secara umum, menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag berada dalam kondisi baik.
Meski begitu, ESDM tetap mengirimkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tri menyebut bahwa proses reklamasi di area tambang berjalan dengan cukup baik. Namun, keputusan final tetap akan merujuk pada laporan resmi dari Inspektur Tambang.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel sebagai anak usaha Antam selalu menerapkan prinsip “good mining practice”.
Perusahaan diklaim mematuhi ketentuan teknis, regulasi lingkungan, serta melakukan pengelolaan air limpahan tambang secara bertanggung jawab.
Ia menambahkan bahwa kehadiran PT GAG Nikel di Pulau Gag diharapkan membawa dampak positif tidak hanya secara bisnis, namun juga sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Dari kelimanya, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi dan memiliki status Kontrak Karya (KK).
PT GAG Nikel tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan wilayah izin seluas 13.136 hektare.
Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 entitas yang diizinkan melanjutkan operasi pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41/2004.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Kasus Narkoba Naik, Ini Kondisi Keamanan Sleman 2025
-
BRI 130 Tahun: Dari Pandangan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja, ke Holding Ultra Mikro
-
2 Juta Wisatawan Diprediksi Banjiri Kota Yogyakarta, Kridosono Disiapkan Jadi Opsi Parkir Darurat
-
Wali Kota Jogja Ungkap Rahasia Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga, Mas JOS Jadi Solusi
-
Menjaga Api Kerakyatan di Tengah Pengetatan Fiskal, Alumni UGM Konsolidasi untuk Indonesia Emas