ESDM Klaim Tambang Nikel di Pulau Gag Tidak Bermasalah
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak menimbulkan persoalan.
Hal ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang milik PT GAG Nikel.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan udara, tidak ditemukan sedimentasi di pesisir.
Secara umum, menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag berada dalam kondisi baik.
Meski begitu, ESDM tetap mengirimkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tri menyebut bahwa proses reklamasi di area tambang berjalan dengan cukup baik. Namun, keputusan final tetap akan merujuk pada laporan resmi dari Inspektur Tambang.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel sebagai anak usaha Antam selalu menerapkan prinsip “good mining practice”.
Perusahaan diklaim mematuhi ketentuan teknis, regulasi lingkungan, serta melakukan pengelolaan air limpahan tambang secara bertanggung jawab.
Ia menambahkan bahwa kehadiran PT GAG Nikel di Pulau Gag diharapkan membawa dampak positif tidak hanya secara bisnis, namun juga sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Dari kelimanya, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi dan memiliki status Kontrak Karya (KK).
PT GAG Nikel tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan wilayah izin seluas 13.136 hektare.
Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 entitas yang diizinkan melanjutkan operasi pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41/2004.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket