SuaraJogja.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan nikel di empat pulau di Raja Ampat: Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.
Kegiatan tambang tersebut diduga memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT GN (beroperasi di Pulau Gag), PT ASP (di Pulau Manuran), PT KSM (di Pulau Kawei), dan PT MRP (di Pulau Manyaifun).
"KLHK akan meninjau ulang dokumen persetujuan lingkungan milik PT GN," ujar dia, Minggu.
Meskipun hasil peninjauan teknis menunjukkan bahwa PT GN telah menjalankan praktik penambangan sesuai standar, tetap ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan lebih lanjut.
Pertama, lokasi pertambangan PT GN berada di pulau kecil, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat, termasuk teknologi pengelolaan dan kemampuan rehabilitasi lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Sementara itu, PT ASP akan dikenakan peninjauan kembali terhadap persetujuan lingkungannya, serta langkah hukum atas dugaan pencemaran lingkungan.
Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan jebolnya kolam settling pond, yang menyebabkan sedimentasi tinggi dan mengakibatkan air laut menjadi keruh.
Hal serupa berlaku untuk PT KSM yang diketahui melakukan kegiatan tambang di area seluas 5 hektare, melebihi batas sesuai izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Untuk PT MRP, KLHK memutuskan menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi karena perusahaan ini tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Hanif menambahkan bahwa kegiatan PT MRP belum berdampak signifikan karena belum ada aktivitas besar, sehingga tindakan penghentian bersifat pencegahan.
KLHK juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis di wilayah tersebut.
KLHK berencana bekerja sama dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan, guna menangani isu pertambangan di kawasan Raja Ampat.
Rencana kunjungan lapangan pun telah dijadwalkan untuk melihat kondisi riil di lokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini