Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 22 September 2021 | 17:35 WIB
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli bersama perwakilan warga Desa Wadas dan pendamping hukumnya dalam jumpa wartawan di Kantor LBH Yogyakarta Kamis (29/4/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Kriminolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Suprapto menyebut bahwa pelaku teror dengan dugaan pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta memiliki power kuat jika polisi gagal mengungkap kasus itu. 

Suprapto menjelaskan bahwa kasus yang ditangani pihak kepolisian memang bisa diselesaikan. Namun ada juga yang belum bisa terungkap.

“Memang sampai sekarang ada kasus yang bisa diungkap dengan baik. ada juga yang prosesnya belum masuk sampai penetapan pelaku harus menerima sanksi. Itu sangat dipengaruhi oleh kekuatan dari si pelakunya,” ujar Suprapto dihubungi Suarajogja.id, Rabu (22/9/2021).

Ia tak menampik bahwa kasus teror berupa ancaman seperti pelemparan bom molotov di Jogja jarang terungkap. Hal itu bisa jadi karena pelaku atau oknum di belakangnya memiliki peran besar, bahkan sulit disentuh oleh hukum.

Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara

“Bisa jadi memiliki kekuatan fisik karena memiliki sejumlah anggota yang bisa membunuh karakter lawannya, ada juga yang memiliki kekuatan ekonomi dan mampu merubah sikap atau karakter orang dengan jaminan ekonomi misalnya. Bisa juga memiliki kekuatan struktur, artinya dia berada pada strata tertentu, tidak selalu mudah disentuh oleh hukum,” ujar dia.

Suprapto mengatakan bahwa polisi memiliki peran dan diandalkan dalam kasus yang terjadi di LBH Yogyakarta. Meskipun kekurangan bukti, dirinya cukup yakin ada petunjuk lain yang harusnya bisa dicari dari hasil olah TKP.

Upaya pelaku hingga nekat melakukan teror seperti itu, lanjut Suprapto karena pelaku bisa jadi ingin menunjukkan eksistensinya kepada lawan. Selain itu upaya untuk menekan hingga menggagalkan proses hukum bisa jadi alasan mereka memberikan ancaman.

“Yang paling ironi adalah tidak hanya menunjukkan eksistensi, tapi juga berusaha menggagalkan proses. Itu yang kemudian, pelaku tindak kejahatan atau pelaku lainnya menjadi preseden tidak baik,” kata dia.

Jika memang oknum tersebut memiliki power hingga polisi gagal mengungkap kasus itu, kekhawatiran Suprapto adalah tenggelamnya kasus tersebut.

Baca Juga: Sudah Terima Laporan Teror Kantor LBH Jogja, Polisi Periksa 3 Saksi

“Sangat mungkin ketika itu lalu mentok dalam sebuah posisi pelaku atau sekelompok pelaku yang sulit disentuh oleh hukum, (kasus) hilang lenyap tidak berbekas. Orang menyebut seperti di peti-eskan,” terang dia.

Adanya ancaman dan teror yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ke sebuah lembaga bantuan hukum atau semacamnya, merupakan fenomena yang cukup biasa. Sehingga, LBH Yogyakarta harus mendapat dukungan dari banyak pihak.

“Jangan sampai LBH menjadi single fighter (pemain tunggal), harus ada dukungan dari berbagai pihak. Bahkan masyarakat perlu ikut mengawal adanya kasus seperti ini. LBH juga harus mendapat perlindungan tidak hanya saksi dan korban tapi lembaga ini juga penting dijaga,” terang dia.

Load More