SuaraJogja.id - Kriminolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Suprapto menyebut bahwa pelaku teror dengan dugaan pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta memiliki power kuat jika polisi gagal mengungkap kasus itu.
Suprapto menjelaskan bahwa kasus yang ditangani pihak kepolisian memang bisa diselesaikan. Namun ada juga yang belum bisa terungkap.
“Memang sampai sekarang ada kasus yang bisa diungkap dengan baik. ada juga yang prosesnya belum masuk sampai penetapan pelaku harus menerima sanksi. Itu sangat dipengaruhi oleh kekuatan dari si pelakunya,” ujar Suprapto dihubungi Suarajogja.id, Rabu (22/9/2021).
Ia tak menampik bahwa kasus teror berupa ancaman seperti pelemparan bom molotov di Jogja jarang terungkap. Hal itu bisa jadi karena pelaku atau oknum di belakangnya memiliki peran besar, bahkan sulit disentuh oleh hukum.
“Bisa jadi memiliki kekuatan fisik karena memiliki sejumlah anggota yang bisa membunuh karakter lawannya, ada juga yang memiliki kekuatan ekonomi dan mampu merubah sikap atau karakter orang dengan jaminan ekonomi misalnya. Bisa juga memiliki kekuatan struktur, artinya dia berada pada strata tertentu, tidak selalu mudah disentuh oleh hukum,” ujar dia.
Suprapto mengatakan bahwa polisi memiliki peran dan diandalkan dalam kasus yang terjadi di LBH Yogyakarta. Meskipun kekurangan bukti, dirinya cukup yakin ada petunjuk lain yang harusnya bisa dicari dari hasil olah TKP.
Upaya pelaku hingga nekat melakukan teror seperti itu, lanjut Suprapto karena pelaku bisa jadi ingin menunjukkan eksistensinya kepada lawan. Selain itu upaya untuk menekan hingga menggagalkan proses hukum bisa jadi alasan mereka memberikan ancaman.
“Yang paling ironi adalah tidak hanya menunjukkan eksistensi, tapi juga berusaha menggagalkan proses. Itu yang kemudian, pelaku tindak kejahatan atau pelaku lainnya menjadi preseden tidak baik,” kata dia.
Jika memang oknum tersebut memiliki power hingga polisi gagal mengungkap kasus itu, kekhawatiran Suprapto adalah tenggelamnya kasus tersebut.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
“Sangat mungkin ketika itu lalu mentok dalam sebuah posisi pelaku atau sekelompok pelaku yang sulit disentuh oleh hukum, (kasus) hilang lenyap tidak berbekas. Orang menyebut seperti di peti-eskan,” terang dia.
Adanya ancaman dan teror yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ke sebuah lembaga bantuan hukum atau semacamnya, merupakan fenomena yang cukup biasa. Sehingga, LBH Yogyakarta harus mendapat dukungan dari banyak pihak.
“Jangan sampai LBH menjadi single fighter (pemain tunggal), harus ada dukungan dari berbagai pihak. Bahkan masyarakat perlu ikut mengawal adanya kasus seperti ini. LBH juga harus mendapat perlindungan tidak hanya saksi dan korban tapi lembaga ini juga penting dijaga,” terang dia.
Berita Terkait
-
Tiga Ancaman Potensial Indonesia di Masa Depan dalam Hitam 2045
-
Alur Cerita Terliar, Sinopsis Film Primate: Teror Simpanse Pembunuh
-
Ancaman Siber Naik Level, ITSEC dan ADIGSI Bentuk Gerakan Nasional
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Kronologis Ancaman Pembunuhan Keluarga Thom Haye
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY