SuaraJogja.id - Pemda DIY akan melakukan pendataan penambangan-penambangan pasir di sejumlah wilayah. Langkah ini menyusul munculnya isu penambangan ilegal di DIY yang merusak lingkungan.
"Kami baru mendata ya [penambangan pasir]," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (12/10/2021).
Menurut Sultan, penambangan pasir diperbolehkan bila dilakukan di area sekitar sungai, contohnya di Sungai Progo. Sebab, meterial pasir yang diambil penambang akan kembali tertutup oleh pasir yang dibawa arus sungai.
Meski diperbolehkan, penambangan pasir di tepi sungai harus mendapatkan izin. Perizinan penambangan di kawasan tepi sungai diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Prinsip [penambangan pasir] di kali (sungai-red) kan bisa, yang penting tidak merusak jembatan dan sebagainya. Sekarang baru didata sama PU. Karena izin kan dari Jakarta (pemerintah pusat-red)," paparnya.
Sementara penambangan di kawasan Merapi, lanjut Sultan tidak serta merta diizinkan. Sebab bila penambangan pasir dilakukan sembarangan di lereng Merapi maka harus ada reklamasi untuk penanggulangan pasca penambangan.
"Kalau di Merapi itukan barang [pasir] e hilang, jadi rusak mestinya kan direklamasi tapi kan tidak dilakukan. Kalau di kali (sungai-red) kan otomatis diambil, dari atas kan pasti datang lagi," ungkapnya.
Sultan menambahkan, legalitas penambangan pasir harus benar-benar dipatuhi. Penambang tidak bisa asal-asalan mengeruk pasir. termasuk di kawasan Sultan Ground (SG). Bila dilakukan, penambangan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencurian.
"Ya tanah Keraton ditambang dan hilang, berarti nyuri," tandasnya.
Baca Juga: Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
-
Warga Dikriminalisasi karena Tolak Penambangan di Kali Progo, Ini Kata Kapolres Sleman
-
Warga yang Tolak Penambangan di Kali Progo Dikriminalisasi, Ini Kata LBH Yogyakarta
-
Tolak Penambangan di Bantaran Kali Progo, Warga Malah Diancam Hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Para Ahli: Covid-19 Dimulai dari Penambangan China di Gua Kelelawar 10 Tahun Lalu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi