SuaraJogja.id - Pemda DIY akan melakukan pendataan penambangan-penambangan pasir di sejumlah wilayah. Langkah ini menyusul munculnya isu penambangan ilegal di DIY yang merusak lingkungan.
"Kami baru mendata ya [penambangan pasir]," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (12/10/2021).
Menurut Sultan, penambangan pasir diperbolehkan bila dilakukan di area sekitar sungai, contohnya di Sungai Progo. Sebab, meterial pasir yang diambil penambang akan kembali tertutup oleh pasir yang dibawa arus sungai.
Meski diperbolehkan, penambangan pasir di tepi sungai harus mendapatkan izin. Perizinan penambangan di kawasan tepi sungai diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Prinsip [penambangan pasir] di kali (sungai-red) kan bisa, yang penting tidak merusak jembatan dan sebagainya. Sekarang baru didata sama PU. Karena izin kan dari Jakarta (pemerintah pusat-red)," paparnya.
Sementara penambangan di kawasan Merapi, lanjut Sultan tidak serta merta diizinkan. Sebab bila penambangan pasir dilakukan sembarangan di lereng Merapi maka harus ada reklamasi untuk penanggulangan pasca penambangan.
"Kalau di Merapi itukan barang [pasir] e hilang, jadi rusak mestinya kan direklamasi tapi kan tidak dilakukan. Kalau di kali (sungai-red) kan otomatis diambil, dari atas kan pasti datang lagi," ungkapnya.
Sultan menambahkan, legalitas penambangan pasir harus benar-benar dipatuhi. Penambang tidak bisa asal-asalan mengeruk pasir. termasuk di kawasan Sultan Ground (SG). Bila dilakukan, penambangan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencurian.
"Ya tanah Keraton ditambang dan hilang, berarti nyuri," tandasnya.
Baca Juga: Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
-
Warga Dikriminalisasi karena Tolak Penambangan di Kali Progo, Ini Kata Kapolres Sleman
-
Warga yang Tolak Penambangan di Kali Progo Dikriminalisasi, Ini Kata LBH Yogyakarta
-
Tolak Penambangan di Bantaran Kali Progo, Warga Malah Diancam Hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Para Ahli: Covid-19 Dimulai dari Penambangan China di Gua Kelelawar 10 Tahun Lalu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera