SuaraJogja.id - Polisi menangkap 10 pelaku tawuran antar geng V vs M. Penangkapan dilakukan pasca bentrok dua geng di Jalan Lowanu, Brontokusuman, Kota Jogja pada 2 Mei 2025 silam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengungkapkan enam pelaku berusia dewasa dijebloskan ke tahanan, sedangkan empat pelaku di bawah umur diserahkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
"Ini bukan geng pelajar satu sekolah. Ada yang dari luar sekolah juga. Jadi bukan geng sekolah," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Jogja, Rabu (9/7/2025).
Dari geng V, polisi berhasil menangkap 7 orang, sementara dari geng M baru 3 orang yang berhasil diamankan. Di antara para pelaku yang tertangkap, tiga nama dewasa yang diungkap yakni Fero Bramantyo (18) alias Elo, Wisnu Pradipta (18), dan Yusuf Akhmad (18) alias Ucup.
"Ketiganya berperan sebagai joki. Ini yang anak ini malah sebagai fighter, yang dewasa tadi sebagai joki. Ada yang bawa pedang, celurit, ikut niat untuk tawuran," paparnya.
Selain itu, ada juga Satria Putra (19), Bima Saputra (19) alias Bimbim, dan Rifky Nazaruddin (21). Sedangkan empat pelaku di bawah umur yang telah diamankan yakni RH (16), AF (16) alias Boy, HD (16), dan AL (16) alias Plentong yang merupakan pelaku langsung di lapangan yang membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang.
Probo menyebut, sekitar 30 anggota geng lainnya saat ini menjadi buron aparat kepolisian. Sebanyak 13 DPO berasal dari kelompok geng berinisial V dan 17 lainnya dari kelompok geng berinisial M.
"Barang bukti diamankan berupa senjata tajam, termasuk celurit dan pedang yang digunakan dalam aksi tersebut, " paparnya.
Tawuran kedua anggota geng yang mengakibatkan empat orang harus dilarikan ke rumah sakit ini bermula dari kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga: Duta Pariwisata Baru, Rizky Nur Setyo dan Salma Wibowo Terpilih jadi Dimas Diajeng Kota Jogja 2025
Mereka melakukan perang tanding antara anggota geng. Bentrok dipicu persaingan antara dua geng yang tidak berbasis sekolah.
Mereka merupakan komunitas bebas yang menghimpun remaja dari berbagai latar belakang dan sekolah berbeda.
"Ini bukan kejadian spontan, mereka janjian lewat HP. Subuh-subuh itu kejadiannya. Mereka menyebutnya perang tanding," jelasnya.
Dari insiden itu, empat korban berinisial DF, AW, HS, dan RH mengalami luka cukup serius. Salah satu korban bahkan sempat dirawat intensif di ICU akibat luka tusuk senjata tajam.
"Kondisinya mulai membaik, salah satu korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan celurit," jelasnya.
Probo menambahkan, para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?