Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Juli 2025 | 21:23 WIB
Para pelaku tawuran antar geng di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (9/7/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Polisi menangkap 10 pelaku tawuran antar geng V vs M. Penangkapan dilakukan pasca bentrok dua geng di Jalan Lowanu, Brontokusuman, Kota Jogja pada 2 Mei 2025 silam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengungkapkan enam pelaku berusia dewasa dijebloskan ke tahanan, sedangkan empat pelaku di bawah umur diserahkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

"Ini bukan geng pelajar satu sekolah. Ada yang dari luar sekolah juga. Jadi bukan geng sekolah," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Jogja, Rabu (9/7/2025).

Dari geng V, polisi berhasil menangkap 7 orang, sementara dari geng M baru 3 orang yang berhasil diamankan. Di antara para pelaku yang tertangkap, tiga nama dewasa yang diungkap yakni Fero Bramantyo (18) alias Elo, Wisnu Pradipta (18), dan Yusuf Akhmad (18) alias Ucup.

Baca Juga: Duta Pariwisata Baru, Rizky Nur Setyo dan Salma Wibowo Terpilih jadi Dimas Diajeng Kota Jogja 2025

"Ketiganya berperan sebagai joki. Ini yang anak ini malah sebagai fighter, yang dewasa tadi sebagai joki. Ada yang bawa pedang, celurit, ikut niat untuk tawuran," paparnya.

Selain itu, ada juga Satria Putra (19), Bima Saputra (19) alias Bimbim, dan Rifky Nazaruddin (21). Sedangkan empat pelaku di bawah umur yang telah diamankan yakni RH (16), AF (16) alias Boy, HD (16), dan AL (16) alias Plentong yang merupakan pelaku langsung di lapangan yang membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang.

Probo menyebut, sekitar 30 anggota geng lainnya saat ini menjadi buron aparat kepolisian. Sebanyak 13 DPO berasal dari kelompok geng berinisial V dan 17 lainnya dari kelompok geng berinisial M.

"Barang bukti diamankan berupa senjata tajam, termasuk celurit dan pedang yang digunakan dalam aksi tersebut, " paparnya.

Tawuran kedua anggota geng yang mengakibatkan empat orang harus dilarikan ke rumah sakit ini bermula dari kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Demi Antar Jemput Pacar, Pemuda Jogja Nekat Curi Motor, Kisah Cinta Berujung Jeruji Besi

Mereka melakukan perang tanding antara anggota geng. Bentrok dipicu persaingan antara dua geng yang tidak berbasis sekolah.

Mereka merupakan komunitas bebas yang menghimpun remaja dari berbagai latar belakang dan sekolah berbeda.

"Ini bukan kejadian spontan, mereka janjian lewat HP. Subuh-subuh itu kejadiannya. Mereka menyebutnya perang tanding," jelasnya.

Dari insiden itu, empat korban berinisial DF, AW, HS, dan RH mengalami luka cukup serius. Salah satu korban bahkan sempat dirawat intensif di ICU akibat luka tusuk senjata tajam.

"Kondisinya mulai membaik, salah satu korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan celurit," jelasnya.

Probo menambahkan, para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Load More