SuaraJogja.id - Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono angkat suara terkait warga yang dilaporkan karena diduga menghalangi usaha pertambangan di sekitar Kali Progo Padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.
Meski pihaknya belum mengetahui detail atas pelaporan tersebut, Polres Sleman secara profesional akan melakukan prosedur saat melakukan pemeriksaan.
"Nanti saya perlu koordinasi dengan tim penyidik. Mungkin saya belum ke sini. Tapi tentu kami akan melakukan secara profesional," terang Wachyu dihubungi Suarajogja.id, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, Polres Sleman tidak akan memihak siapapun untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami akan ikuti aturan dan sesuai prosedur. Tidak akan memihak sana-sini," terang dia.
Meski dirinya masih akan melihat laporan itu, Wachyu berpesan agar semua pihak menahan diri. Di sisi lain proses penyidikan juga akan berjalan cukup panjang.
"Harapan kami, semua pihak harus menahan diri. Proses penyidikan ini kan berjalan panjang, masih jauh itu, harus melengkapi keterangan saksi, alat bukti dan sebagainya," kata Wachyu.
Disinggung terkait polisi yang tidak memperhatikan soal Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dimana di dalamnya menjelaskan bahwa warga yang menjaga lingkungan dijamin keamanannya tapi tidak diterapkan, Wachyu belum berkenan memberi keterangan.
"Ya artinya kan ada prosedur, nanti saya lihat dulu dan komunikasikan dengan penyidik," ujar mantan Kapolres Bantul itu.
Baca Juga: Evaluasi PTM SMP di Sleman, Guru: Siswa Masih Susah Jaga Jarak
Sebelumnya, sejumlah warga Jomboran, Minggir, Sleman terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh salah seorang penambang bernama Pramudya Afgani. Warga yang pada Desember 2020 lalu menyampaikan aspirasi di lokasi penambangan, dituding mengganggu usaha penambangan pasir dan batu di Kali Progo.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) sudah buntu untuk melaporkan upayanya menjaga lingkungan hidup mereka. Meski sempat membuat laporan ke Polda DIY karena ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak penambang, warga tidak mendapat kelanjutan laporannya.
"Itu 4 Januari 2021, kami membuat laporan adanya pemalsuan dokumen. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti lagi oleh polisi. Justru sekarang warga malah dilaporkan ke polisi karena menghalangi aktivitas tambang itu," keluh Iswanto warga Jomboran yang juga tergabung dalam PMKP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan