SuaraJogja.id - Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono angkat suara terkait warga yang dilaporkan karena diduga menghalangi usaha pertambangan di sekitar Kali Progo Padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.
Meski pihaknya belum mengetahui detail atas pelaporan tersebut, Polres Sleman secara profesional akan melakukan prosedur saat melakukan pemeriksaan.
"Nanti saya perlu koordinasi dengan tim penyidik. Mungkin saya belum ke sini. Tapi tentu kami akan melakukan secara profesional," terang Wachyu dihubungi Suarajogja.id, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, Polres Sleman tidak akan memihak siapapun untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami akan ikuti aturan dan sesuai prosedur. Tidak akan memihak sana-sini," terang dia.
Meski dirinya masih akan melihat laporan itu, Wachyu berpesan agar semua pihak menahan diri. Di sisi lain proses penyidikan juga akan berjalan cukup panjang.
"Harapan kami, semua pihak harus menahan diri. Proses penyidikan ini kan berjalan panjang, masih jauh itu, harus melengkapi keterangan saksi, alat bukti dan sebagainya," kata Wachyu.
Disinggung terkait polisi yang tidak memperhatikan soal Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dimana di dalamnya menjelaskan bahwa warga yang menjaga lingkungan dijamin keamanannya tapi tidak diterapkan, Wachyu belum berkenan memberi keterangan.
"Ya artinya kan ada prosedur, nanti saya lihat dulu dan komunikasikan dengan penyidik," ujar mantan Kapolres Bantul itu.
Baca Juga: Evaluasi PTM SMP di Sleman, Guru: Siswa Masih Susah Jaga Jarak
Sebelumnya, sejumlah warga Jomboran, Minggir, Sleman terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh salah seorang penambang bernama Pramudya Afgani. Warga yang pada Desember 2020 lalu menyampaikan aspirasi di lokasi penambangan, dituding mengganggu usaha penambangan pasir dan batu di Kali Progo.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) sudah buntu untuk melaporkan upayanya menjaga lingkungan hidup mereka. Meski sempat membuat laporan ke Polda DIY karena ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak penambang, warga tidak mendapat kelanjutan laporannya.
"Itu 4 Januari 2021, kami membuat laporan adanya pemalsuan dokumen. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti lagi oleh polisi. Justru sekarang warga malah dilaporkan ke polisi karena menghalangi aktivitas tambang itu," keluh Iswanto warga Jomboran yang juga tergabung dalam PMKP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi