SuaraJogja.id - Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono angkat suara terkait warga yang dilaporkan karena diduga menghalangi usaha pertambangan di sekitar Kali Progo Padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.
Meski pihaknya belum mengetahui detail atas pelaporan tersebut, Polres Sleman secara profesional akan melakukan prosedur saat melakukan pemeriksaan.
"Nanti saya perlu koordinasi dengan tim penyidik. Mungkin saya belum ke sini. Tapi tentu kami akan melakukan secara profesional," terang Wachyu dihubungi Suarajogja.id, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, Polres Sleman tidak akan memihak siapapun untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami akan ikuti aturan dan sesuai prosedur. Tidak akan memihak sana-sini," terang dia.
Meski dirinya masih akan melihat laporan itu, Wachyu berpesan agar semua pihak menahan diri. Di sisi lain proses penyidikan juga akan berjalan cukup panjang.
"Harapan kami, semua pihak harus menahan diri. Proses penyidikan ini kan berjalan panjang, masih jauh itu, harus melengkapi keterangan saksi, alat bukti dan sebagainya," kata Wachyu.
Disinggung terkait polisi yang tidak memperhatikan soal Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dimana di dalamnya menjelaskan bahwa warga yang menjaga lingkungan dijamin keamanannya tapi tidak diterapkan, Wachyu belum berkenan memberi keterangan.
"Ya artinya kan ada prosedur, nanti saya lihat dulu dan komunikasikan dengan penyidik," ujar mantan Kapolres Bantul itu.
Baca Juga: Evaluasi PTM SMP di Sleman, Guru: Siswa Masih Susah Jaga Jarak
Sebelumnya, sejumlah warga Jomboran, Minggir, Sleman terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh salah seorang penambang bernama Pramudya Afgani. Warga yang pada Desember 2020 lalu menyampaikan aspirasi di lokasi penambangan, dituding mengganggu usaha penambangan pasir dan batu di Kali Progo.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) sudah buntu untuk melaporkan upayanya menjaga lingkungan hidup mereka. Meski sempat membuat laporan ke Polda DIY karena ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak penambang, warga tidak mendapat kelanjutan laporannya.
"Itu 4 Januari 2021, kami membuat laporan adanya pemalsuan dokumen. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti lagi oleh polisi. Justru sekarang warga malah dilaporkan ke polisi karena menghalangi aktivitas tambang itu," keluh Iswanto warga Jomboran yang juga tergabung dalam PMKP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok