SuaraJogja.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah masih buntu atau deadlock.
Penyebabnya, komisi I DPR RI menghendaki adanya badan pengawas yang berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Sementara, sisi lain pemerintah menginginkan lembaga pengawas tersebut dilakukan kementerian atau lembaga yang ada.
Karena itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM mendesak agar RUU PDP segera disahkan di tingkat nasional. Ketua BEM KM UGM Muhammad Farhan mengatakan, pemerintah seharusnya menjabarkan secara gamblang definisi data pribadi.
"Lalu pihak mana saja yang berwenang untuk mengelola data pribadi masyarakat," ujarnya kala menggelar jumpa pers di Zomia Co-Woriking Space pada Sabtu (16/10/2021) siang.
Baca Juga: Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP
Selain itu, pihaknya pun menyoroti Pasal 9 dalam RUU PDP tersebut, di mana seseorang yang telah menyerahkan data pribadi kepada suatu platform dapat menarik kembali secara utuh dan dijamin datanya tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.
"Dan itu seharusnya dijamin oleh UU. Jadi ketika si pemberi data ingin menarik lagi data pribadinya bisa dilakukan. Sehingga apabila nanti ada suatu bentuk penyalahgunaan bisa melapor ke aparat penegak hukum," paparnya.
Menurutnya, dalam rangka menuju digitalisasi keamanan data pribadi masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya terjamin dan dilindungi. Sehingga dapat disebut bahwa pelayanan publik di Indonesia sekarang ini masih pelik dan tak aman.
"Dampaknya adalah kepercayaan publik yang menurun drastis," katanya.
Untuk itu, BEM KM UGM mendesak pemerintah untuk menunaikan reformasi birokrasi yang terbebas dari kepentingan. Dimulai dengan memenuhi azas dasar pelayanan publik sesuai amanat UU Pelayanan Publik.
Baca Juga: DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Tiga RUU
"Pemerintah harus merestorasi kepercayaan publik dengan merespons tuntutan masyarakat sebagaimana mestinya dan tanpa represivitas," tegasnya.
Sekadar diketahui, sudah diperpanjang sebanyak dua kali yaitu pada September 2020 dan Juni 2021. Dengan begitu, total sudah diperpanjang sebanyak tiga kali.
Berita Terkait
-
YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital
-
UU PDP Berlaku Oktober 2024, AMSI Genjot Pelatihan untuk Perusahaan Media
-
Merdeka dengan TOGA, PPK Ormawa BEM KM UGM Kembangkan Desa Agrofarmasi di Kalurahan Donoharjo
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo