B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini, Indonesia menerapkan system pemerintahan parlementer, sebagai konsekuensi disepakatinya Konferensi Meja Bundar.
Dalam model pemerintahan ini, susunan Lembaga negara di Indonesia terdiri dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang berada di posisi tertinggi.
Di bawahnya ada Mahkamah Agung, BPK, Presiden, Menteri-menteri, DPR dan Senat. Semua itu berada dalam posisi yang sejajar.
Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN
C. UUD Sementara 1950 (periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Bentuk Negara Serikat ternyata tak bertahan lama di Indonesia, hanya sekitar 8 bulan. Alhasil Undang-undang Dasar negara Kembali mengalami perubahan, termasuk juga susunan Lembaga negara di Indonesia.
Dalam periode ini, UUD Sementara 1950 berada di hierarki yang lebih tinggi.
Di bawahnya ada sejumlah Lembaga negara, diantaranya Badan Konstituante, Majelis Perubahan Undang-undang, DPR sementara, Presiden dan wakil presiden, Menteri, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Dalam system Lembaga negara ini, DPR sementara sebelumnya adalah senat yang dibubarkan dan diganti fungnya menjadi parlemen.
Baca Juga: Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN
Dalam periode ini pula diselenggarakan Pemilihan Umum pertama di Indonesia dan dinilai yang paling demokratis, yakni pada 1955.
D. UUD 1945 (periode 1950 – 1971)
Dengan dikeluarkannya Dekrit presiden 1950, maka dasar negara Indonesia Kembali pada UUD 1945. Ini kemudian membuat susunan Lembaga negara di Indonesia Kembali berubah.
Pada periode ini, junlah kembaga negara di Indonesia mirip dengan UUD 1945 priode pertama, yaknu UUD 1945 berada di posisi paling atas.
Di bawahnya ada Majelis Permusyawaratan rakyat, lalu dibawahnya ada Mahkamah Agung, Dewan pertimbangan Agung, Presiden, DPR Gotong Royong dan Badan pemeriksa Keuangan. Sementara Badan Konstituante yang telah dibentuk sebelumnya dibubarkan.
2. Lembaga Negara di Era Orde Baru
Berita Terkait
-
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
-
Bijak Memantau: Cara Baru Masyarakat Mengawal Proses Legislasi Lewat Platform Digital
-
Jam Tangan & Karier: Bagaimana Gaya Minimalis Bisa Mendongkrak Citra Profesional Anda
-
Soal TNI Masuk Kampus Dikritik, Mendiktisaintek: Itu Adalah Tempat yang Terbuka
-
Sejarah Terukir: Prabowo Beri Pidato di Depan Parlemen Turki, Apa yang Dibahas?
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar