Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Pada periode ini, Indonesia menerapkan system pemerintahan parlementer, sebagai konsekuensi disepakatinya Konferensi Meja Bundar.

Dalam model pemerintahan ini, susunan Lembaga negara di Indonesia terdiri dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang berada di posisi tertinggi.

Di bawahnya ada Mahkamah Agung, BPK, Presiden, Menteri-menteri, DPR dan Senat. Semua itu berada dalam posisi yang sejajar.

Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN

C. UUD Sementara 1950 (periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Bentuk Negara Serikat ternyata tak bertahan lama di Indonesia, hanya sekitar 8 bulan. Alhasil Undang-undang Dasar negara Kembali mengalami perubahan, termasuk juga susunan Lembaga negara di Indonesia.

Dalam periode ini, UUD Sementara 1950 berada di hierarki yang lebih tinggi.

Di bawahnya ada sejumlah Lembaga negara, diantaranya Badan Konstituante, Majelis Perubahan Undang-undang, DPR sementara, Presiden dan wakil presiden, Menteri, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.

Dalam system Lembaga negara ini, DPR sementara sebelumnya adalah senat yang dibubarkan dan diganti fungnya menjadi parlemen.

Baca Juga: Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN

Dalam periode ini pula diselenggarakan Pemilihan Umum pertama di Indonesia dan dinilai yang paling demokratis, yakni pada 1955.

D. UUD 1945 (periode 1950 – 1971)

Dengan dikeluarkannya Dekrit presiden 1950, maka dasar negara Indonesia Kembali pada UUD 1945. Ini kemudian membuat susunan Lembaga negara di Indonesia Kembali berubah.

Pada periode ini, junlah kembaga negara di Indonesia mirip dengan UUD 1945 priode pertama, yaknu UUD 1945 berada di posisi paling atas.

Di bawahnya ada Majelis Permusyawaratan rakyat, lalu dibawahnya ada Mahkamah Agung, Dewan pertimbangan Agung, Presiden, DPR Gotong Royong dan Badan pemeriksa Keuangan. Sementara Badan Konstituante yang telah dibentuk sebelumnya dibubarkan.

2. Lembaga Negara di Era Orde Baru

Load More