B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini, Indonesia menerapkan system pemerintahan parlementer, sebagai konsekuensi disepakatinya Konferensi Meja Bundar.
Dalam model pemerintahan ini, susunan Lembaga negara di Indonesia terdiri dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang berada di posisi tertinggi.
Di bawahnya ada Mahkamah Agung, BPK, Presiden, Menteri-menteri, DPR dan Senat. Semua itu berada dalam posisi yang sejajar.
C. UUD Sementara 1950 (periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Bentuk Negara Serikat ternyata tak bertahan lama di Indonesia, hanya sekitar 8 bulan. Alhasil Undang-undang Dasar negara Kembali mengalami perubahan, termasuk juga susunan Lembaga negara di Indonesia.
Dalam periode ini, UUD Sementara 1950 berada di hierarki yang lebih tinggi.
Di bawahnya ada sejumlah Lembaga negara, diantaranya Badan Konstituante, Majelis Perubahan Undang-undang, DPR sementara, Presiden dan wakil presiden, Menteri, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Dalam system Lembaga negara ini, DPR sementara sebelumnya adalah senat yang dibubarkan dan diganti fungnya menjadi parlemen.
Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN
Dalam periode ini pula diselenggarakan Pemilihan Umum pertama di Indonesia dan dinilai yang paling demokratis, yakni pada 1955.
D. UUD 1945 (periode 1950 – 1971)
Dengan dikeluarkannya Dekrit presiden 1950, maka dasar negara Indonesia Kembali pada UUD 1945. Ini kemudian membuat susunan Lembaga negara di Indonesia Kembali berubah.
Pada periode ini, junlah kembaga negara di Indonesia mirip dengan UUD 1945 priode pertama, yaknu UUD 1945 berada di posisi paling atas.
Di bawahnya ada Majelis Permusyawaratan rakyat, lalu dibawahnya ada Mahkamah Agung, Dewan pertimbangan Agung, Presiden, DPR Gotong Royong dan Badan pemeriksa Keuangan. Sementara Badan Konstituante yang telah dibentuk sebelumnya dibubarkan.
2. Lembaga Negara di Era Orde Baru
Berita Terkait
-
Pemilu Dua Kali? DPR Godok Opsi Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif Pasca Putusan MK!
-
Presiden Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi: Saya Buka UUD 1945, Saya Tanya Mahkamah Agung!
-
'Lu Kira Pemerintah Nggak Punya Gigi?', Prabowo Ancam Sita Paksa Penggilingan Padi Nakal
-
Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru
-
Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
Terkini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
BRI Tambah Kuota KPR Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka