SuaraJogja.id - Pilar demokrasi Indonesia salah satu yang terpenting dalam menjalankan kehidupan bernegara baik dari pemerintah maupun rakyat Indonesia. Sebelumnya dasar konstitusi Indonesia tersebut sudah digunakan pada sejak 1965 namun baru dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila setelah lahirnya order baru 1966.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang arti rakyat dan "kratos" yang artinya pemerintahan. Dengan kata lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi yang dianut Indonesia saat ini yaitu demokrasi pancasila meskipun sempat meredup saat orde lama dan digantikan orde baru.
Akhirnya Soeharto yang menjadi presiden selanjutnya menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintregasikan dengan sila-sila lainnya. Namun dalam penerapan orde baru, Soeharto menjalankan pemerintahan yang represif dan terkesan manipulatif.
Dalam sistem orde baru, jajaran militer yang tidak ikut memilih langsung diberi jatah kursi kepemimpinan DPR/MPR sebanyak 100 orang atau 20 persen.
Selain itu mereka banyak menduduki kursi kabinet, birokrasi, maupun ekonomi. Jajaran militer ini membatasi ruang gerak parpol dan organisasi yang pro demokarsi.
Asas dan prinsip utama demokrasi pancasila yaitu pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Dengan kata lain pengambilan keputusan berdasarkan kehendak (pendapat) orang banyak sehingga tercapai keputusan bersama.
Berikut 10 pilar demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Setiap sistem dan perilaku dalam penyelengaraan negara harus taat asas, konsisten, sesuai dengan nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Dalam penyelenggaraan negara menurut UUD 1945 bukan hanya dengan kekuatan naluri, otot, dan masa saja. Melainkan diperlukan juga kecerdasan rohaniah, aqliyah, rasional, dan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwakili oleh MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Perwakilan rakyat ini dipilih oleh rakyat dan untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
4. Demokrasi dengan Rule Of Law
Hal ini memilikk 4 makna penting.
Pertama, kekuasaan negara Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan dengan demokrasi manipulatif.
Kedua, kekuasaan negara memberikan kekuasaan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security).
Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat dan kepentingan hukum (legal interest).
5. Demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia
Demokrasi harus memberikan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, dalam bentuk jaminan dan perlindungan hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
6. Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Rakyat adalah pemegang tinggi kekuasaan di Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan dengan sistem perwakilan sehingga dilaksanakannya pemilu secara periodik.
7. Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan
Hal ini dilakukan untuk menghindadi terjadinya pemusatan kekuasaan pada 1 orang. Dan memberikan kesempatan lembaga lain melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
8. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum
Untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa meninggalkan hukum. Sebab kebebasan tanpa hukum akan mengarah pada anarkis. Untuk menwujudkannya tak lepas dari perlindungan konstitusional, badan peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, serikat, dan kesadaran bernegara.
9. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Dengan dilaksanakannya otonomi daerah ini sejalan dengan pemerintahan tidak terpusat, namun sebagian diserahkan pada daerah menjadi urusan rumah tangga sendiri.
10. Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
Salah satu kunci keberhasilan suatu demokrasi ialah kesejahteraan rakyat. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundangan-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kontributor : Cahya Hanifah
Tag
Berita Terkait
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan
-
Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara
-
Rakyat Bukan Tim Sorak Kekuasaan, Pejabat Digaji Memang untuk Bekerja
-
Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai