Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:38 WIB
Pria asal Bantul pelaku pemerkosaan anak pacarnya yang masih di bawah umur dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial PR (36) warga Dlingo, Bantul tega melakukan tindak pemerkosaan kepada anak di bawah umur di Sleman. Korban yang diketahui masih berusia 14 tahun itu bahkan harus melakukan perawatan lebih lanjut akibat luka yang dialami pada organ vitalnya setelah kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menerangkan bahwa kronologi kejadian bermula pada 23 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu warga mendapati korban digendong paksa oleh tersangka untuk dibawa pulang ke kost.

"Saat itu korban berteriak dan berontak kemudian pelaku menggigit pundak dari korban dan oleh warga yang melihat lalu tersangka diamankan," kata Rony kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).

Rony menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan korban lantas bercerita bahwa pernah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 17 kali. Tidak hanya itu, pelaku juga turut mengancam korban jika bercerita kepada orang lain.

Baca Juga: Buntut Kasus Pemerkosaan Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

"Jadi pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'Jangan cerita siapa-siapa nanti tak bunuh karena Bapak pernah bunuh orang,' gitu," ucapnya.

Rony menuturkan pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya ketika ibu korban sedang berjualan. Kejadian itu sudah berlangsung hampir selama satu tahun belakangan.

Diketahui bahwa ternyata antara tersangka dan ibu korban itu memiliki hubungan atau berstatus pacaran. Bahkan mereka saat ini sudah tinggal dalam satu atap.

"Hubungan pelaku dengan korban, pelaku ini pacar dari ibu korban. Ibu korban enggak tahu. Ibu korban sedang bekerja jualan, pedagang," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah dilakukan kata Rony, tersangka bukan kali ini saja melakukan tindak pencabulan. Ssebelumnya tersangka juga pernah melakukan pencabulan dengan korban yang merupakan anak dari istri sirinya.

Baca Juga: Kasus Kapolsek Tiduri Anak TSK, Rudy Gajah Ikuti Instruksi Kapolri, Tak Ragu Beri Hukuman

"Untuk informasi yang bersangkutan setelah dilakukan interograsi mengaku pernah juga melakukan sekali pencabulan di Bantul. ini kami sudah koordinasi dengan PPA sana menurut keterangan dia, korbannya anak dari istri sirinya," tuturnya.

Terkait ancaman tersangka dengan pengakuan pernah membunuh orang, diungkapkan Rony, dugaan tersebut masih akan diselidiki lebih lanjut.

"Itu kami masih kami selidiki, menurut pengakuan dia, tahun 90-an pernah ada TKP dia pelakunya, tapi ini masih kita selidiki karena tahun 90-an," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menuturkan saat ini korban sudah menjalani penanganan untuk mengobati luka di organ vitalnya akibat pencabulan itu.

"Mengingat masih korban masih anak kecil dan karena sudah 17 kali dilakukan pencabulan ini, mohon maaf dari alat kelamin korban ini kan kemarin berdasarkan dengan pemeriksaan awal mengalami infeksi. Jadi apabila itu terlambat akan menjadi penyakit yang menular," ujar Kukuh.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bantal hingga sprei serta barang bukti lainnya.

Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More