Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:02 WIB
Sejumlah bangunan kios warga Karanganyar RT 84/ RW 19 terancam tergusur atas penataan kawasan sungai di Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO) menanggapi terkait terancamnya warga Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja yang tergusur di bantaran Kali Code. Hal itu dilakukan untuk penataan kota yang rencananya akan dilakukan Pemkot Yogyakarta.

"Sebenarnya kan kami sudah memanggil 16 warga yang menempati bantaran Kali Code itu. Kami sosialisasi dan dari 16 orang, ada satu orang yang tidak setuju," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS-SO, Bambang Sumadyo, dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, sejak awal pihaknya mendapat surat dari Pemkot Yogyakarta melalui Camat Mergangsan untuk bantuan penataan kawasan kota. Sebagai instansi yang menangani persoalan sungai, BBWS-SO membantu menertibkan.

"Dari Pemkot rencananya dibuat RTH, kami hanya diminta bantuan untuk menertibkan, artinya menata kios-kios itu," ujar Bambang.

Baca Juga: Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi

Ia menerangkan, penertiban dilaukan lantaran bangunan di sempadan sungai tak diizinkan berdiri sesuai aturan perundang-undangan, Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Danau.

"Selain itu Permen PUPR nomor 1/2016 harus ada izin. Nah bangunan kios itu kan tidak ada izin sama sekali. Sehingga kami tertibkan secara bertahap," terang dia.

Menanggapi penggusuran yang direncanakan dilakukan pada Kamis (28/10/2021), Bambang menyebut bahwa sebelumnya ia menerima kunjungan dari Komisi C DPRD DIY untuk mengundur penggusuran tersebut.

Seorang pengendara sepeda motor melintasi pintu masuk Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19 Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Kami meminta kalau memang akan diundur, apa alasannya?, dan harus membuat surat ke Kemen-PUPR dan tembusannya ke BBWS-SO. Karena penataan (penggusuran) itu adalah Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait bahwa itu (bantaran Kali Code) harus ditata," jelas dia.

Bambang menegaskan bahwa tanah yang ditempati warga Karanganyar adalah tanah milik negara. Dimana posisinya berada di sempadan sungai sesuai Permen PUPR nomor 28/2015.

Baca Juga: Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban

"Iya itu tanah negara yang jika ada bangunan harus minta izin Kemen PUPR. Sehingga nanti bangunan kios itu harus steril. Kami sudah beri waktu 1 tahun," jelas dia.

Ia juga mengatakan warga terdampak tidak akan mendapat kompensasi. Meski hampir semua warga bergantung dengan aktivitas jual beli di lokasi itu.


Disinggung terkait mengapa hanya kawasan Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19 yang tergusur, Bambang menjelaskan bahwa penataan dilakukan bertahap.

"Kami melakukan secara bertahap untuk penataannya, melihat skala prioritas juga. Karena wilayah kerja kami hingga ke Cilacap, Jawa Tengah, tenaga juga terbatas," ujar dia.

Sementara warga terdampak Kris Triwanto mengaku hanya sekali sosialisasi tersebut dilakukan. Ia menilai sosialisasi tidak terbuka. Meski bertujuan untuk penataan kota, warga tidak dijelaskan penataan seperti apa yang direncanakan.

"Sampai di lokasi sosialisasi kami hanya diminta untuk menonton video penggusuran di daerah-daerah lain. Mereka hanya menyebut akan menata kawasan itu, tidak detail akan dibangun seperti apa," kata Kris yang juga Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM).

Di sisi lain, Mariyadi tak menampik bahwa warga tidak memiliki izin untuk menempati lokasi itu. Namun pemerintah seharusnya memperhatikan bagaimana warga memilih berwirausaha di barat Kali Code.

"Artinya kami hidup dari berjualan, penataan itu tentu baik, tapi kalau sampai ada warga yang tidak bisa hidup dengan layak apa manfaatnya. Tempat kami itu kan dulunya tempat penampungan, selanjutnya ditempatkan di kampung itu dan diberi pelatihan dengan berwirausaha, itu yang perlu menjadi perhatian pemerintah," ujar Mariyadi yang merupakan warga asli Karanganyar yang tinggal sejak 1980 itu.

Jika memang harus digusur, lanjut Mariyadi warga diberikan tempat atau relokasi untuk tetap berjualan menyambung hidup.

Load More