SuaraJogja.id - Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO) menanggapi terkait terancamnya warga Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja yang tergusur di bantaran Kali Code. Hal itu dilakukan untuk penataan kota yang rencananya akan dilakukan Pemkot Yogyakarta.
"Sebenarnya kan kami sudah memanggil 16 warga yang menempati bantaran Kali Code itu. Kami sosialisasi dan dari 16 orang, ada satu orang yang tidak setuju," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS-SO, Bambang Sumadyo, dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).
Ia mengatakan, sejak awal pihaknya mendapat surat dari Pemkot Yogyakarta melalui Camat Mergangsan untuk bantuan penataan kawasan kota. Sebagai instansi yang menangani persoalan sungai, BBWS-SO membantu menertibkan.
"Dari Pemkot rencananya dibuat RTH, kami hanya diminta bantuan untuk menertibkan, artinya menata kios-kios itu," ujar Bambang.
Ia menerangkan, penertiban dilaukan lantaran bangunan di sempadan sungai tak diizinkan berdiri sesuai aturan perundang-undangan, Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Danau.
"Selain itu Permen PUPR nomor 1/2016 harus ada izin. Nah bangunan kios itu kan tidak ada izin sama sekali. Sehingga kami tertibkan secara bertahap," terang dia.
Menanggapi penggusuran yang direncanakan dilakukan pada Kamis (28/10/2021), Bambang menyebut bahwa sebelumnya ia menerima kunjungan dari Komisi C DPRD DIY untuk mengundur penggusuran tersebut.
"Kami meminta kalau memang akan diundur, apa alasannya?, dan harus membuat surat ke Kemen-PUPR dan tembusannya ke BBWS-SO. Karena penataan (penggusuran) itu adalah Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait bahwa itu (bantaran Kali Code) harus ditata," jelas dia.
Bambang menegaskan bahwa tanah yang ditempati warga Karanganyar adalah tanah milik negara. Dimana posisinya berada di sempadan sungai sesuai Permen PUPR nomor 28/2015.
Baca Juga: Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi
"Iya itu tanah negara yang jika ada bangunan harus minta izin Kemen PUPR. Sehingga nanti bangunan kios itu harus steril. Kami sudah beri waktu 1 tahun," jelas dia.
Ia juga mengatakan warga terdampak tidak akan mendapat kompensasi. Meski hampir semua warga bergantung dengan aktivitas jual beli di lokasi itu.
Disinggung terkait mengapa hanya kawasan Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19 yang tergusur, Bambang menjelaskan bahwa penataan dilakukan bertahap.
"Kami melakukan secara bertahap untuk penataannya, melihat skala prioritas juga. Karena wilayah kerja kami hingga ke Cilacap, Jawa Tengah, tenaga juga terbatas," ujar dia.
Sementara warga terdampak Kris Triwanto mengaku hanya sekali sosialisasi tersebut dilakukan. Ia menilai sosialisasi tidak terbuka. Meski bertujuan untuk penataan kota, warga tidak dijelaskan penataan seperti apa yang direncanakan.
"Sampai di lokasi sosialisasi kami hanya diminta untuk menonton video penggusuran di daerah-daerah lain. Mereka hanya menyebut akan menata kawasan itu, tidak detail akan dibangun seperti apa," kata Kris yang juga Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM).
Berita Terkait
-
Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi
-
Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban
-
Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta
-
Robohkan 15 Rumah di Wonokromo, Pemkot dan PN Surabaya Kerahkan 610 Personel Polisi
-
Kisah Mereka yang Bertahan dari Penggusuran dan Melawan PT KAI
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur