SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ikut mendampingi belasan warga di Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja yang akan digusur. LBH menyebut bahwa warga memiliki peluang mendapat diskresi dari pemerintah untuk persoalan tersebut.
Sebanyak 15 warga merupakan warga asal Kampung Karanganyar yang sejak tahun 2000 tinggal di wilayah setempat. Dalam kesehariannya warga berjualan di sepanjang sisi barat Kali Code.
Kepala Divisi Advokat LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menjelaskan jika dasar hukum warga Kampung Karanganyar digusur karena mengacu pada UU nomor 17/2019, UU Sumber Daya Air Tahun 2016, Peraturan Menteri (Permen) PUPR Tahun 2016.
"Pertanyaannya, ada tidak kebijakan tahun 2000? Tidak ada. Artinya tidak ada hukum yang berlaku surut untuk pengelolaan seperti ini," terang Julian saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (26/10/2021).
Menurut Julian, kondisi warga terdampak penataan bantaran Kali Code di Kampung Karanganyar memiliki peluang diskresi. Mengingat hukum yang diberlakukan merupakan tahun 2016-2019.
"Warga ini tidak menempati lokasi pada tahun itu (2016). Warga sudah menempati sejak tahun 2000. Oke kalau salah tapi tentu ada ruang diskresi, karena hukum itu baru mereka (pemerintah) buat. Jadi negara baru sadar bahwa pengelolaan sepadan sungai itu di tahun 2015," ujar dia.
Kementerian PUPR, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO) seharusnya memperhatikan diskresi tersebut. Julian mengatakan rakyat bisa saja melanggar jika memang dasar hukum itu sudah ada sejak tahun 2000.
Lebih lanjut, LBH Yogyakarta juga melihat tidak ada konsistensi BBWS-SO jika memang penggusuran itu untuk penataan. Pihaknya mempertanyakan bangunan di sepanjang Kali Code yang berada dekat dengan bibir sungai.
"Artinya Kali Code itu kan tidak hanya 100 meter, tapi panjang. Apakah benar sepanjang Kali Code tidak ada bangunan?. Jika memang ada bagaimana diskresinya, mereka bisa mendapat izin caranya bagaimana. Mengapa rakyat kecil tidak diberikan cara untuk mendapat akses izin itu," ujar dia.
Baca Juga: Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban
Sebelumnya sebanyak 15 warga yang juga sebagai pedagang di bantaran Kali Code Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja diminta segera angkat kaki. Pasalnya warga diduga menempati tanah tanpa izin untuk berjualan.
Warga diberikan waktu hingga Kamis (28/10/2021) untuk segera mengosongkan bangunannya. Rencananya kawasan tersebut masuk sebagai sasaran penataan kota dan akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berita Terkait
-
Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban
-
Warga Cianjur yang Tinggal di Daerah Dekat Sungai Diminta Siaga Banjir
-
Rawan Banjir, SAR Imbau Pengelola Wisata Jogja Bantaran Sungai Setop Kegiatan Saat Hujan
-
Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta
-
Robohkan 15 Rumah di Wonokromo, Pemkot dan PN Surabaya Kerahkan 610 Personel Polisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY