SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ikut mendampingi belasan warga di Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja yang akan digusur. LBH menyebut bahwa warga memiliki peluang mendapat diskresi dari pemerintah untuk persoalan tersebut.
Sebanyak 15 warga merupakan warga asal Kampung Karanganyar yang sejak tahun 2000 tinggal di wilayah setempat. Dalam kesehariannya warga berjualan di sepanjang sisi barat Kali Code.
Kepala Divisi Advokat LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menjelaskan jika dasar hukum warga Kampung Karanganyar digusur karena mengacu pada UU nomor 17/2019, UU Sumber Daya Air Tahun 2016, Peraturan Menteri (Permen) PUPR Tahun 2016.
"Pertanyaannya, ada tidak kebijakan tahun 2000? Tidak ada. Artinya tidak ada hukum yang berlaku surut untuk pengelolaan seperti ini," terang Julian saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (26/10/2021).
Menurut Julian, kondisi warga terdampak penataan bantaran Kali Code di Kampung Karanganyar memiliki peluang diskresi. Mengingat hukum yang diberlakukan merupakan tahun 2016-2019.
"Warga ini tidak menempati lokasi pada tahun itu (2016). Warga sudah menempati sejak tahun 2000. Oke kalau salah tapi tentu ada ruang diskresi, karena hukum itu baru mereka (pemerintah) buat. Jadi negara baru sadar bahwa pengelolaan sepadan sungai itu di tahun 2015," ujar dia.
Kementerian PUPR, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO) seharusnya memperhatikan diskresi tersebut. Julian mengatakan rakyat bisa saja melanggar jika memang dasar hukum itu sudah ada sejak tahun 2000.
Lebih lanjut, LBH Yogyakarta juga melihat tidak ada konsistensi BBWS-SO jika memang penggusuran itu untuk penataan. Pihaknya mempertanyakan bangunan di sepanjang Kali Code yang berada dekat dengan bibir sungai.
"Artinya Kali Code itu kan tidak hanya 100 meter, tapi panjang. Apakah benar sepanjang Kali Code tidak ada bangunan?. Jika memang ada bagaimana diskresinya, mereka bisa mendapat izin caranya bagaimana. Mengapa rakyat kecil tidak diberikan cara untuk mendapat akses izin itu," ujar dia.
Baca Juga: Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban
Sebelumnya sebanyak 15 warga yang juga sebagai pedagang di bantaran Kali Code Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja diminta segera angkat kaki. Pasalnya warga diduga menempati tanah tanpa izin untuk berjualan.
Warga diberikan waktu hingga Kamis (28/10/2021) untuk segera mengosongkan bangunannya. Rencananya kawasan tersebut masuk sebagai sasaran penataan kota dan akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berita Terkait
-
Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban
-
Warga Cianjur yang Tinggal di Daerah Dekat Sungai Diminta Siaga Banjir
-
Rawan Banjir, SAR Imbau Pengelola Wisata Jogja Bantaran Sungai Setop Kegiatan Saat Hujan
-
Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta
-
Robohkan 15 Rumah di Wonokromo, Pemkot dan PN Surabaya Kerahkan 610 Personel Polisi
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
-
Profil Salsa Erwina, Perempuan Muda dari UGM yang Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni
-
Guru Jadi 'Korban' Pertama? Terungkap Alasan Guru SMPN 3 Berbah Ikut Terpapar Keracunan Makanan Gratis
-
Trans Jogja Terancam? Subsidi Dipangkas, Bus Jadi Billboard Berjalan
-
Tragis! Warga Sleman Temukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Beringin, Tali Pusar Belum Terpotong