Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Foto Gilang (kanan), mahasiswa UNS yang tewas saat Diklat Menwa. [Espos/Akhmad Ludiyanto]

SuaraJogja.id - Meninggalnya Gilang Endi Saputra (22) dalam diklat Menwa UNS menjadi sorotan publik. Hingga kini Polresta Solo sudah memeriksa 18 orang saksi terkait tragedi yang menelan mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) Prodi Sekolah Vokasi UNS Solo itu sebagai korban jiwa.

Meski sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (24/10/2021), hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Gelar perkara penentuan tersangka belum dilakukan. Sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Jika terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalain dari panitia.

Baca Juga: BEM UNS Ungkap 6 Kejanggalan Kasus Meninggalnya Mahasiswa Saat Diklatsar Menwa

Adapun ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 351 ayat (3) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 359 adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya diberitakan, Gilang meninggal dunia saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo. Kapolresta Solo mengungkapkan polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peristiwa meninggalnya mahasiswa UNS Solo seperti pakaian yang dipakai Gilang yang meninggal.

Barang bukti lain berupa senjata replika yang digunakan selama diklat, helm, termasuk barang bukti elektronik.

“Barang bukti itu akan dianalisis dan diajukan ke Labfor guna mendukung penanganan kasus dugaan kekerasan yang diduga terjadi terhadap Saudara Gilang,” jelas Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, dalam kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia. Misalnya, panitia tidak mengirim pemberitahuan adanya kegiatan yang digelar di luar kampus ke polisi baik tingkat Polsek atau Polresta.

Baca Juga: Mahasiwa UNS Tewas Saat Diklat Menwa, Pelaku Terancam Hukuman Berat

“Kegiatan di luar kampus mestinya ada pemberitahuan ke Polri, terutama karena ini masih pandemi Covid-19 setiap kegiatan wajib mengantongi rekomendasi dari petugas terkait,” ujarnya Ade Safri.

Load More