SuaraJogja.id - Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara beserta contohnya. Manusia terlahir ke dunia memiliki hak dan kewajiban. Baiknya manusia memenuhi kewajiban dahulu, setelah itu baru menuntut hak.
Ada beberapa jenis hak yang diperoleh antara lain hak asasi manusia dan hak warga negara. Apa perbedaan diantara kedua hak tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Hak asasi manusia atau HAM adalah hak melekat atau diperoleh manusia sejak lahir yang tidak bisa diganggu gugat. Hak ini tidak bisa dibagi, berhubungan, bergantung, dan bersifat universal.
Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang diperoleh sebagai warga dalam suatu negara, baik sejak lahir maupun melalui cara naturalisasi.
Hak warga negara ini bersifat khusus hanya dimiliki warga yang dalam suatu negara. Dengan catatan tidak melanggar aspek HAM.
Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara:
HAM diperoleh sejak lahir, mutlak dan universal. Sedangkan Hak Warga Negara bisa diperoleh sejak lahir maupun meminta pada suatu negara (naturalisasi), bisa diambil, dan bersifat khusus.
HAM untuk pemenuhan pribadi sedangkan Hak Warga Negara untuk kepentingan khusus negara.
HAM diseluruh dunia terdiri dari 6 hak sedang Hak Warga Negara tergantung pemimpin. Di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34.
Baca Juga: Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam
Berikut Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara beserta contohnya. 6 Hak Asasi Manusia.
- Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak kebebasan organisasi.
- Hak asasi ekonomi (ekonomi rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak memiliki pekerjaan, hak jual beli, dan hak melakukan suatu perjanjian.
- Hak asasi persamaan hukum (rifghts of legal quality) anatara lain perlakuan sama di depan hukum dan pemerintah
- Hak asasi politik (political rights) antara lain hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dna dipilih, hak mendirikan parpol, dan hak mengajukan kritik atau saran.
- Hak asasi sosial budaya (social and culture rights) antara lain memperoleh pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan, dan hak mengembangkan budaya.
- Hak asasi peradilan (procedural rights) anatara lain hak mendapat pembelaan hukum yang sama, hak persamaan dalam pengeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan dalam hukum.
Hak warga negara dalam UUD 1945 Pasal 27-34:
- Pasal 27 ayat 1, persamaan kedudukan dalam hukum.
- Pasal 27 ayat 2, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berpolitik.
- Pasal 28 A-J, hak atas HAM
- Pasal 29, hak atas agama.
- Pasal 30, hak atas pembelaan negara.
- Pasal 31, hak atas pendidikan.
- Pasal 32, hak atas budaya.
- Pasal 33, hak atas perekonomian.
- Pasal 34, hak atas kesejahteraan sosial.
Begitulah perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara. Penuntutan hak harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban sebelumnya. Bila tidak akan terjadi tumpang tindih diantara keduanya.
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
-
Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
Komnas HAM Akui Sulit Panggil Saksi Kasus Munir, Ancam Bakal Lakukan Panggilan Paksa
-
Anis Hidayah Janji Mundur Jika Kasus Munir Tak Jadi Pelanggaran HAM Berat per 8 Desember 2025
-
Geruduk Komnas HAM, KASUM Tuntut Pembunuhan Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet