SuaraJogja.id - Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara beserta contohnya. Manusia terlahir ke dunia memiliki hak dan kewajiban. Baiknya manusia memenuhi kewajiban dahulu, setelah itu baru menuntut hak.
Ada beberapa jenis hak yang diperoleh antara lain hak asasi manusia dan hak warga negara. Apa perbedaan diantara kedua hak tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Hak asasi manusia atau HAM adalah hak melekat atau diperoleh manusia sejak lahir yang tidak bisa diganggu gugat. Hak ini tidak bisa dibagi, berhubungan, bergantung, dan bersifat universal.
Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang diperoleh sebagai warga dalam suatu negara, baik sejak lahir maupun melalui cara naturalisasi.
Baca Juga: Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam
Hak warga negara ini bersifat khusus hanya dimiliki warga yang dalam suatu negara. Dengan catatan tidak melanggar aspek HAM.
Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara:
HAM diperoleh sejak lahir, mutlak dan universal. Sedangkan Hak Warga Negara bisa diperoleh sejak lahir maupun meminta pada suatu negara (naturalisasi), bisa diambil, dan bersifat khusus.
HAM untuk pemenuhan pribadi sedangkan Hak Warga Negara untuk kepentingan khusus negara.
HAM diseluruh dunia terdiri dari 6 hak sedang Hak Warga Negara tergantung pemimpin. Di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34.
Baca Juga: Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Berikut Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara beserta contohnya. 6 Hak Asasi Manusia.
Berita Terkait
-
5 Fakta Dugaan Ekskploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Ada yang Dijejali Kotoran Gajah
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan