SuaraJogja.id - Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara beserta contohnya. Manusia terlahir ke dunia memiliki hak dan kewajiban. Baiknya manusia memenuhi kewajiban dahulu, setelah itu baru menuntut hak.
Ada beberapa jenis hak yang diperoleh antara lain hak asasi manusia dan hak warga negara. Apa perbedaan diantara kedua hak tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Hak asasi manusia atau HAM adalah hak melekat atau diperoleh manusia sejak lahir yang tidak bisa diganggu gugat. Hak ini tidak bisa dibagi, berhubungan, bergantung, dan bersifat universal.
Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang diperoleh sebagai warga dalam suatu negara, baik sejak lahir maupun melalui cara naturalisasi.
Hak warga negara ini bersifat khusus hanya dimiliki warga yang dalam suatu negara. Dengan catatan tidak melanggar aspek HAM.
Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara:
HAM diperoleh sejak lahir, mutlak dan universal. Sedangkan Hak Warga Negara bisa diperoleh sejak lahir maupun meminta pada suatu negara (naturalisasi), bisa diambil, dan bersifat khusus.
HAM untuk pemenuhan pribadi sedangkan Hak Warga Negara untuk kepentingan khusus negara.
HAM diseluruh dunia terdiri dari 6 hak sedang Hak Warga Negara tergantung pemimpin. Di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34.
Baca Juga: Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam
Berikut Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara beserta contohnya. 6 Hak Asasi Manusia.
- Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak kebebasan organisasi.
- Hak asasi ekonomi (ekonomi rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak memiliki pekerjaan, hak jual beli, dan hak melakukan suatu perjanjian.
- Hak asasi persamaan hukum (rifghts of legal quality) anatara lain perlakuan sama di depan hukum dan pemerintah
- Hak asasi politik (political rights) antara lain hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dna dipilih, hak mendirikan parpol, dan hak mengajukan kritik atau saran.
- Hak asasi sosial budaya (social and culture rights) antara lain memperoleh pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan, dan hak mengembangkan budaya.
- Hak asasi peradilan (procedural rights) anatara lain hak mendapat pembelaan hukum yang sama, hak persamaan dalam pengeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan dalam hukum.
Hak warga negara dalam UUD 1945 Pasal 27-34:
- Pasal 27 ayat 1, persamaan kedudukan dalam hukum.
- Pasal 27 ayat 2, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berpolitik.
- Pasal 28 A-J, hak atas HAM
- Pasal 29, hak atas agama.
- Pasal 30, hak atas pembelaan negara.
- Pasal 31, hak atas pendidikan.
- Pasal 32, hak atas budaya.
- Pasal 33, hak atas perekonomian.
- Pasal 34, hak atas kesejahteraan sosial.
Begitulah perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara. Penuntutan hak harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban sebelumnya. Bila tidak akan terjadi tumpang tindih diantara keduanya.
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
West Ham Kirim Tottenham Hotspur ke Zona Degradasi usai Bantai Wolves 4-0
-
Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun