Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:35 WIB
Warga Baduy korban kebakaran membangun tenda dari Bambu dan terpal untuk tempat tinggal sementara, Senin (18/10/2021). [Bantennews.co.id]

SuaraJogja.id - Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara beserta contohnya. Manusia terlahir ke dunia memiliki hak dan kewajiban. Baiknya manusia memenuhi kewajiban dahulu, setelah itu baru menuntut hak.

Ada beberapa jenis hak yang diperoleh antara lain hak asasi manusia dan hak warga negara. Apa perbedaan diantara kedua hak tersebut, simak penjelasannya berikut ini.

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak melekat atau diperoleh manusia sejak lahir yang tidak bisa diganggu gugat. Hak ini tidak bisa dibagi, berhubungan, bergantung, dan bersifat universal.

Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang diperoleh sebagai warga dalam suatu negara, baik sejak lahir maupun melalui cara naturalisasi.

Baca Juga: Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam

Hak warga negara ini bersifat khusus hanya dimiliki warga yang dalam suatu negara. Dengan catatan tidak melanggar aspek HAM.

Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara:

HAM diperoleh sejak lahir, mutlak dan universal. Sedangkan Hak Warga Negara bisa diperoleh sejak lahir maupun meminta pada suatu negara (naturalisasi), bisa diambil, dan bersifat khusus.

HAM untuk pemenuhan pribadi sedangkan Hak Warga Negara untuk kepentingan khusus negara.

HAM diseluruh dunia terdiri dari 6 hak sedang Hak Warga Negara tergantung pemimpin. Di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34.

Baca Juga: Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Berikut Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara beserta contohnya. 6 Hak Asasi Manusia.

Load More