Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:59 WIB
Ilustrasi orang berjabat tangan. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Asas-asas perjanjian Internasional. Asas Perjanjian internasional merupakan prinsip atau dasar-dasar yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam berbagai macam perjanjian internasional.

Asas yang dimaksud yaitu digunakan dalam penyusunan norma-norma dalam pengesahan perjanjian internasional yang disepakati dijalankan dengan baik dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.

Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional ialah sumber utama bagi sumber-sumber hokum internasional lainnya.

Dari defines yang telah disebutkan tadi, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah sumber hukum tertinggi dari hukum internasional.

Berikut ini uraian singkat terkait asas-asas perjanjian internasional.

1. Rebus Sic Stantibus

Asas Rebus sic Stantibus dapat dimaknai sebagai suatu asas yang mengizinkan penangguhan atau perubahan pada perjanjian dengan alas an yang fundamental atau mendasar.

Asas ini diatur dalam konvensi Wina, Yaitu pada seksi 3 (Pengakhiran atau pengakhiran perjanjian internasional).

Itulah tadi uraian singkat terkait asas asas perjanjian internasional yang perlu diketahui dan dipahami.

Baca Juga: CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?

2. Pacta Sunt Servanda

Pacta Sunt Servanda merupakan asas pertama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh Negara-negara subyek perjanjian internasional. Asas ini dapat juga disebut sebagai asas kepastian hukum jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia.

Karenanya asas ini mengharuskan Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk senantiasa mentaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan yang tertera dalam dokumen perjanjian internasional.

3. Recprocity

Dalam bahasa fisika mungkin dapat diartikan reiciprocity sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun dalam konteks perjanjian internasional, reciprocity biasa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi asas timbal balik.

4. Egality Right

Load More