SuaraJogja.id - Asas-asas perjanjian Internasional. Asas Perjanjian internasional merupakan prinsip atau dasar-dasar yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam berbagai macam perjanjian internasional.
Asas yang dimaksud yaitu digunakan dalam penyusunan norma-norma dalam pengesahan perjanjian internasional yang disepakati dijalankan dengan baik dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.
Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional ialah sumber utama bagi sumber-sumber hokum internasional lainnya.
Dari defines yang telah disebutkan tadi, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah sumber hukum tertinggi dari hukum internasional.
Berikut ini uraian singkat terkait asas-asas perjanjian internasional.
Asas Rebus sic Stantibus dapat dimaknai sebagai suatu asas yang mengizinkan penangguhan atau perubahan pada perjanjian dengan alas an yang fundamental atau mendasar.
Asas ini diatur dalam konvensi Wina, Yaitu pada seksi 3 (Pengakhiran atau pengakhiran perjanjian internasional).
Itulah tadi uraian singkat terkait asas asas perjanjian internasional yang perlu diketahui dan dipahami.
Baca Juga: CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?
Pacta Sunt Servanda merupakan asas pertama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh Negara-negara subyek perjanjian internasional. Asas ini dapat juga disebut sebagai asas kepastian hukum jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia.
Karenanya asas ini mengharuskan Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk senantiasa mentaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan yang tertera dalam dokumen perjanjian internasional.
3. Recprocity
Dalam bahasa fisika mungkin dapat diartikan reiciprocity sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun dalam konteks perjanjian internasional, reciprocity biasa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi asas timbal balik.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Benjamin Netanyahu Ditangkap, Wakil Ketua MPR Bandingkan dengan Kasus Presiden Filipina
-
ICC Bisa Batalkan Penangkapan Netanyahu? Mantan Hakim Agung Israel Ungkap Syaratnya
-
Gawat! ICJ Umumkan Sidang Terbuka soal Kewajiban Israel Atas Palestina, Apa Artinya?
-
ICJ Diperkirakan Akan Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
-
Palestina Desak AS Berhenti Dukung Israel: Patuhi Putusan Mahkamah Internasional
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik