SuaraJogja.id - Stratifikasi sosial salah satu hal yang terkadang terjadi di kehidupan sehari-hari, karena adanya perbedaan di tiap individu maupun kelompok.
Pengertian Stratifikasi Sosial
Dilansir dari e-modul Sosiologi kelas 11 tahun 2019 terbitan Kemendikbud, stratifikasi sosial berasal dari kata stratum dan sosial. Kata stratum berarti lapisan, sedang sosial berarti masyarakat.
Jika keduanya digabungkan, maka stratifikasi sosial adalah lapisan masyarakat, Namun, secara umum berarti penggolongan masyarakat ke dalam kelas-kelas yang disusun bertingkat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas scara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise.
Penggolongan ini sifatnya hierarki vertikal dan menimbulkan adanya istilah kelas sosial atas (upper class), kelas sosial menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class). Hal ini timbul karena adanya sesuatu yang dihargai dalam masyarakat.
Dasar Penggolongan Stratifikasi Sosial
1. Kekayaan
Sampai saat ini masyarakat masih lebih menghargai orang yang memiliki kekayaan berlimpah daripada mereka yang tidak memilikinya. Sehingga kekayaan seseorang dijadikan dasar penggolongan startifikasi yang disebut kelas sosial,
Baca Juga: Paradoks Fermi, Skala Kardashev, dan Pencarian Kehidupan di Luar Bumi
Masyarakat tidak mungkin melepaskan dimensi ekonomi dari dimensi pekerjaan dan pendidikan.
2. Kekuasaan
Maksud kekuasaan di sini adalah kemampuan mengendalikan pihal kalin sesuai kehendak pemegang kuasa. Dasar kekuasaan umumnya berasal dari kepemilikan atau keturunan.
3. Pendidikan
Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin tinggi pula kedudukan stratifikasi sosialnya dalam masyarakat.
Lapisan pendidikan dapat dilihat melalui lulusan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMP), sampai Perguruan Tinggi (PT).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!