SuaraJogja.id - Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial AS, berujung pada dicopotnya jabatannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oknum yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman itu bahkan diturunkan golongannya dari Eselon III menjadi Eselon IV.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan persoalan yang membelit oknum PNS berinisial AS tersebut sudah diselesaikan di tingkat internal, dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp272 juta ke rekening daerah. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan sudah lunas.
"Peristiwa ini kami ambil pelajaran betul, khususnya dari sisi itu merupakan keteledoran teman-teman di PU dan keteledoran saya juga," kata dia, Senin (1/11/2021).
Dalam menangani tindakan AS, Sekda Sleman telah menerjunkan tim dari Inspektorat.
"Tadi pagi kami rapat dengan Inspektorat dan Asek, BKPP untuk ambil langkah berkaitan punishment administrasi kepegawaian. Insya Allah punishment sesuai aturan [yakni] turun jabatan. Dan sudah dilakukan agenda kapan dieksekusi," kata Harda, kala dijumpai di ruang kerjanya
Ia memastikan, eksekusi sanksi yang menjerat AS dilakukan pada bulan ini, November 2021.
Selain dipindah ke OPD berbeda, AS turun jabatan menjadi Kepala Seksi. Dari golongan Eselon III, yang bersangkutan diturunkan pula menjadi Eselon IV.
Hal-hal yang menjadi tugas, pokok, fungsi Kepala Bidang Bina Marga DPU PKP Sleman selanjutnya diserahkan kepada seorang Plt.
Baca Juga: BRI Liga 1: Brace Irfan Jaya Bawa PSS Sleman Menang Tipis atas Borneo FC
Menurut Harda, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS terkait penjualan aset daerah secara pribadi itu, merupakan kasus pertama AS, yang akhirnya dapat terlacak dalam data-data.
"Aset-aset itu meliputi bongkaran jembatan, reklame, tower," ucapnya.
Harda tak dapat berkomentar lebih jauh, kala ditanya perihal motif AS melakukan tindakan melanggar aturan tersebut.
"Enggak ngerti saya. Waktu saya tanya, dia bilang 'Tidak tahu'. Saya tidak percaya," ungkap Harda.
Diduga Libatkan Sejumlah Orang Lagi
Penyimpangan yang dilakukan oleh AS sudah diselesaikan oleh APIP dan tidak diteruskan dalam proses hukum lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta