SuaraJogja.id - Seorang oknum PNS di Kabupaten Sleman diduga telah menjual aset milik daerah berupa barang rongsokan bongkaran jembatan. Oknum yang diketahui berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Sleman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto saat dihubungi awak media, Senin (25/10/2021). Ia menyampaikan oknum yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan masih proses untuk dilaporkan ke Bupati.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan. Nggak usah saya sebut nama pokoknya sudah melakukan pemeriksaan kita tinggal laporan ke Bupati," kata Heri.
Heri mengungkapkan kasus penjualan aset milik daerah itu telah terjadi sejak beberapa bulan kemarin tepatnya Agustus 2021. Oleh sebab itu maka yang bersangkutan memang sudah diperiksa oleh Inspektorat Sleman.
"Dari Agustus tahun ini. Kami sudah melakukan pemeriksaan, proses laporan kepada pimpinan," terangnya.
Tidak hanya diperiksa saja, kata Heri, oknum PNS itu bahkan telah mengembalikan sejumlah uang hasil dari tindak penjualan aset daerah itu. Oknum bersangkutan mengembalikan uang senilai dengan kerugian yang diderita oleh daerah.
"Jadi bersangkutan sudah diperiksa terus sudah bertanggungjawab dan mengembalikan sesuai kerugian," ungkapnya.
Meskipun telah mengembalikan kerugian daerah akibat dari aksinya itu, disampaikan Heri, proses terkait dengan pemberian sanksi masih akan tetap berlanjut. Namun ia enggan membeberkan sanksi yang akan diterima oknum tersebut.
"Sanksinya ya belum. Kami menyampaikan rekomendasi kepada bupati nanti bupati yang menindaklanjuti. Saya belum boleh menyampaikan sanksinya ini belum boleh, nsnti yang akan menetapkan bupati. Tapi pasti pimpinan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Baca Juga: Percantik Pedestrian dan Lapangan Upacara, Pemkab Sleman Gelontorkan Sekitar Rp1,7 Miliar
Heri menyebut bahwa hingga saat ini, oknum PNS DPUKP Sleman tersebut masih berdinas seperti biasa.
"Masih (berdinas)," imbuhnya.
Ditambahkan Heri, ditaksir kerugian daerah dari penjualan aset untuk kepentingan pribadi itu mencapai ratusan juta.
"Saya ngak usah ngomong ya karena itu nanti saya laporkan ke pimpinan. Tapi ya nilainya (kerugiannya) mencapai ratusan juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta