SuaraJogja.id - Seorang oknum PNS di Kabupaten Sleman diduga telah menjual aset milik daerah berupa barang rongsokan bongkaran jembatan. Oknum yang diketahui berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Sleman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto saat dihubungi awak media, Senin (25/10/2021). Ia menyampaikan oknum yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan masih proses untuk dilaporkan ke Bupati.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan. Nggak usah saya sebut nama pokoknya sudah melakukan pemeriksaan kita tinggal laporan ke Bupati," kata Heri.
Heri mengungkapkan kasus penjualan aset milik daerah itu telah terjadi sejak beberapa bulan kemarin tepatnya Agustus 2021. Oleh sebab itu maka yang bersangkutan memang sudah diperiksa oleh Inspektorat Sleman.
"Dari Agustus tahun ini. Kami sudah melakukan pemeriksaan, proses laporan kepada pimpinan," terangnya.
Tidak hanya diperiksa saja, kata Heri, oknum PNS itu bahkan telah mengembalikan sejumlah uang hasil dari tindak penjualan aset daerah itu. Oknum bersangkutan mengembalikan uang senilai dengan kerugian yang diderita oleh daerah.
"Jadi bersangkutan sudah diperiksa terus sudah bertanggungjawab dan mengembalikan sesuai kerugian," ungkapnya.
Meskipun telah mengembalikan kerugian daerah akibat dari aksinya itu, disampaikan Heri, proses terkait dengan pemberian sanksi masih akan tetap berlanjut. Namun ia enggan membeberkan sanksi yang akan diterima oknum tersebut.
"Sanksinya ya belum. Kami menyampaikan rekomendasi kepada bupati nanti bupati yang menindaklanjuti. Saya belum boleh menyampaikan sanksinya ini belum boleh, nsnti yang akan menetapkan bupati. Tapi pasti pimpinan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Baca Juga: Percantik Pedestrian dan Lapangan Upacara, Pemkab Sleman Gelontorkan Sekitar Rp1,7 Miliar
Heri menyebut bahwa hingga saat ini, oknum PNS DPUKP Sleman tersebut masih berdinas seperti biasa.
"Masih (berdinas)," imbuhnya.
Ditambahkan Heri, ditaksir kerugian daerah dari penjualan aset untuk kepentingan pribadi itu mencapai ratusan juta.
"Saya ngak usah ngomong ya karena itu nanti saya laporkan ke pimpinan. Tapi ya nilainya (kerugiannya) mencapai ratusan juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank