SuaraJogja.id - Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam negara. Dalam artikel ini kita akan membahas pengertian Kedaulatan Rakyat, sifat Kedaulatan Rakyat hingga bentuk Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan menurut Jack H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie 2 mempunyai dua arti penting meliputi lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan.
Lingkup kedaulatan mencakup aktivitas atau kegiatan dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.
Sedangkan arti kedaulatan rakyat yaitu suatu sistem yang menjadikan kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengemukakan, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
UUD 1945 meletakkan Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 1 menegaskan (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik, (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Makna yang terkandung di dalamnya mempertegas bahwa ‘kedaulatan yang berada di tangan rakyat harus dilaksanakan menurut hukum’, artinya segala tindakan subjek hukum, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun lembaga/badan hukum (publik dan privat) pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat sifat-sifat Kedaulatan Rakyat :
1. Permanen atau tetap
Artinya kedaulatan itu akan terus ada selama negara itu berdiri.
Baca Juga: Dirikan Partai Usai Babak-belur Lawan Gibran, Tikus Pithi: Wujudkan Perubahan Demokrasi!
2. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme. Jika yang berdaulat adalah rakyat, maka rakyatlah yang memegang tinggi kekuasaan bukan yang lain.
4. Tidak terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.
Tag
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati
-
Tangis Keluarga Prajurit TNI di Kulon Progo: Menanti Kepulangan Pahlawan Perdamaian dari Lebanon
-
Kini di BRImo, Pesan Obat Jadi Lebih Mudah dan Cepat Tanpa Keluar Rumah
-
Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026